Revisi UU Polri, Imparsial Kritik Poin Perpanjangan Usia Pensiun Polisi

TEMPO.CO, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana mengubah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Salah satu usulan amandemen UU Kepolisian adalah penambahan usia pensiun petugas kepolisian.

Al-Araf, peneliti senior di Imperial Diet, juga membantah pernyataan tersebut. Bapak Al Araf menekankan pentingnya mempertimbangkan dampak pekerjaan terhadap hari tua dari aspek fisik, mental dan emosional.

“Kedepannya kita membutuhkan tenaga ahli kita. Apakah bapak/ibu mempunyai kemampuan untuk bekerja sebagai anggota TNI atau Poli meskipun usianya sudah 60 tahun?” Al-Araf pada tanggal 19 tahun 2024 mengatakan: “Mengembalikan dua misi ABRI, meningkatkan kekuatan TNI dan menangani masalah peradilan militer dalam pembahasan RUU TNI di DPR tanggal 22 Mei 2024.”

Pak Al Araf mengingatkan, bertambahnya usia pensiun dapat menimbulkan kendala dalam peningkatan jumlah pekerja di TNI dan Pori. Menurut dia, hal serupa bisa terjadi di kepolisian tanah air jika tidak ada kesepakatan antara peningkatan usia pensiun dan reformasi organisasi. Pak Al Araf menjelaskan, ketika UU TNI tentang perpanjangan masa pensiun diundangkan pada tahun 2004, TNI menghadapi permasalahan terkait hal tersebut, namun hal tersebut tidak diharapkan pada saat itu.

Terakhir, sebagian besar anggota TNI merupakan penjajah namun tidak memegang jabatan. Menurut dia, hal itu terjadi karena pada tahun 2004 tidak diperhitungkan hasil masa pensiun yang panjang sehingga berdampak pada rotasi dan efisiensi TNI.

“Organisasi tidak memberikan jabatan. Yang ujung-ujungnya adalah kurangnya tenaga profesional, orang-orang kesulitan bekerja dengan baik karena tidak mempunyai tempat yang tepat untuk jabatannya. Tapi, konstruksi akan terjadi. Kenapa? “Karena pensiun. waktunya diperpanjang,” kata Al Araf.

DPR sudah memastikan melalui anggota Komite III Salifuddin Suding bahwa perubahan UU Polri sedang dikoordinasikan di Badan Legislatif (Baleg). Salah satu yang dibahas adalah perubahan usia pensiun. Pak Sadding mengatakan, perubahan undang-undang tersebut akan dibahas nanti di Komite III selaku anggota kepolisian.

Saya dengar (UU Polri) akan diubah, kata Sadding melalui telepon, Jumat, 17 Mei 2024.

Pasal 30 UU Kepolisian yang berlaku saat ini menyebutkan usia pensiun bagi anggota polisi adalah 60 tahun, kecuali bagi anggota yang mempunyai keahlian khusus. Namun, amandemen UU Polri yang diterima Tempo memberikan batasan usia pensiun 60 tahun bagi seluruh anggota Polri dan 65 tahun bagi tenaga profesional sesuai undang-undang.

Secara terpisah, batasan usia dapat diperpanjang hingga 62 tahun bagi pekerja dengan keterampilan khusus yang diperlukan. Selain itu, usulan amandemen tersebut juga mengacu pada peningkatan usia pensiun jenderal bintang empat yang dapat diputuskan melalui keputusan presiden setelah dipertimbangkan oleh Republik Demokratik Rakyat Korea.

Perubahan Pasal 30 UU Polri menyatakan, “Peningkatan usia pensiun perwira tinggi Polri bintang empat akan diputuskan berdasarkan keputusan presiden setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.”

Sultan Abdulrahman Husein Abri Dongolan

Pilihan Editor: Undang-Undang Kepolisian yang direvisi mencakup usulan untuk memberikan perlindungan sosial kepada polisi

Republik Demokratik Rakyat Korea (DPRK) telah menangguhkan persetujuan RUU Amandemen Undang-Undang Penyiaran. Lantas, apa jadinya dengan perubahan UU Penyiaran ke depan? Baca selengkapnya

Keempat perubahan undang-undang ini dipilih sebagai rekomendasi DPR. Lima poin berikut ini terkait dengan persetujuan revisi undang-undang yang akan dikirimkan kepada pemerintah. Baca selengkapnya

Anggota Komite V DPR Suryadi Jaya Purnama mendesak pemerintah memperhatikan kelas menengah, generasi Z, dan pekerja independen yang akan terkena dampak UU Tapela. Baca selengkapnya

Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga telah mengajukan Destry Damayanti sebagai calon wakil presiden Bank Indonesia (BI) periode 2024 hingga 2029. Baca selengkapnya

DPR membantah perubahan empat undang-undang yang disahkan hari ini sesuai rekomendasi Dewan dilakukan secara tergesa-gesa. Baca selengkapnya

Inilah sebabnya mengapa Republik Demokratik Rakyat Korea menunda revisi UU Penyiaran. Baca selengkapnya

DPR menyetujui empat perubahan peraturan perundang-undangan yang diusulkan Dewan: Imigrasi, Departemen Luar Negeri, TNI, dan Kepolisian. Baca selengkapnya

Jokowi mengatakan, pemerintah sudah memperhitungkan Tapera akan memotong gaji sebesar 3%. Baca selengkapnya

Penghapusan kenaikan UKT ini mendapat banyak artikel dan ungkapan terima kasih dari banyak kalangan termasuk aktivis pendidikan, DPR, dan mahasiswa. apa itu? Baca selengkapnya

Anggota dewan mempertanyakan kemampuan Pertamina dalam melaksanakan program pengurangan risiko melalui inspeksi, pemantauan, pengendalian dan pemeliharaan kilang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *