Revisi UU Polri, Peneliti BRIN Soroti Potensi Kecemburuan di Internal Polisi

TEMPO.CO, Jakarta – Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Sara Nuraini Siregar menanggapi kemungkinan kecemburuan polisi akibat perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Masa jabatan polisi dapat diperpanjang dengan mengubah Undang-Undang Kepolisian Negara.

“Kembali ke manajemen karir,” kata Sarah kepada Tempo, Jumat, 17 Mei 2024.

Sarah menjelaskan, manajemen yang profesional harus memikirkan untuk mencegah terjadinya penumpukan jabatan atau fungsi anggotanya. Oleh karena itu, pemangku kepentingan, termasuk Polri, harus segera bertindak, ujarnya.

“(Artinya) penataan kembali sumber daya untuk mereformasi jabatan dan fungsi di lingkungan Polri,” kata peneliti Klaster Kajian Konflik Pertahanan dan Keamanan BRIN itu.

Sarah pun menanggapi perubahan usia pensiun polisi sebagai bagian dari perubahan UU Polri. Menurut dia, perubahan usia pensiun tidak menjadi masalah karena tugas atau fungsi Polri baik di masyarakat maupun di negara. “Jadi ada fungsi pelayanan dan penegakan hukum,” ujarnya.

Meski demikian, Sarah menilai ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian pemerintah. Pertama, persoalan manajemen profesional bagi anggota Polri harus dikaji.

Sebab, perpanjangan batas usia tersebut tentunya akan mempengaruhi penempatan anggota dan jabatan atau tugas yang diberikan kepadanya, kata Sarah.

Kedua, perpanjangan usia pensiun harus sejalan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia sehingga fokus pada evaluasi pengembangan sumber daya manusia. Ketiga, perpanjangan usia pensiun juga akan berdampak pada masa jabatan strategis, termasuk Kapolri.

“Pemangku kepentingan perlu fokus pada hal ini untuk mencegah stagnasi sirkulasi kepemimpinan,” kata Sarah.

Sarifudin Suding, Anggota Komisi Hukum DPR, sebelumnya mengatakan revisi UU Polri sedang dibahas di komisinya. Jumat, 17 Mei 2024 “Perubahan undang-undang tersebut masih dilakukan pemungutan suara di DPR,” ujarnya melalui telepon pada 17 Mei 2024. Dalam rancangan undang-undang yang diajukan Tempo, usia pensiun maksimal anggota Polri akan diperpanjang. Sebelumnya 58 tahun hingga 60 tahun. Petugas kepolisian dapat diperpanjang usia pensiunnya hingga 62 tahun jika memiliki keahlian khusus dan dianggap sebagai kebutuhan mendesak. Usia pensiun bagi pejabat aktif kini ditetapkan maksimal 65 tahun. Usia pensiun pejabat senior bintang empat atau Kapolri ditetapkan melalui keputusan presiden setelah ditinjau oleh DPR. Ketentuan tersebut diatur dalam klausul perubahan Pasal 30 UU Kepolisian.

Francisca Christie Rosanna

Tips Redaksi: DPR Bahas Perpanjangan Usia Pensiun Anggota Polri, Ini Kajiannya

“Terbukti bandar besar belum ditangkap, platform dengan konten perjudian online masih terang-terangan terlihat di media internet,” kata seorang pengamat polisi. Baca selengkapnya

BRIN mengeksplorasi Sesar Baribis dan Sesar Kendeng, dua sesar kompleks dan besar yang dikenal dengan nama Java Back-arc Thrust. Baca selengkapnya

Penyidik ​​KPK ditahan polisi selama tujuh jam saat mencoba menangkap Harun Masiku dan Hasto PDIP. Baca selengkapnya

Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan 44 perselisihan terkait Pemilu 2024, lebih banyak dibandingkan pemilu 2019 yang hanya 13 perselisihan.

Rentetan kasus perjudian online yang melibatkan anggota TNI/Polri menunjukkan permasalahan tersebut merambah ke institusi yang seharusnya memberikan keamanan. Baca selengkapnya

BRIN menjadi tuan rumah pertemuan para peneliti di kawasan Asia-Pasifik. Fokus pada adaptasi perubahan iklim dan risiko bencana. Baca selengkapnya

Di bawah ini daftar lengkap kenaikan gaji pokok polisi terbaru yang berlaku Januari 2024. Baca selengkapnya

Pemerintah akan mengkaji rancangan perubahan undang-undang TNI dan Polri sebelum Presiden Jokowi mengirimkan keputusan presiden ke parlemen. Baca selengkapnya

Petugas Polsek Medan diserang saat hendak menolong seorang pria yang ditahan beberapa orang di Kalimantan. Baca selengkapnya

Kepala BRIN memperkirakan ekosistem kendaraan listrik global, termasuk Indonesia, masih belum matang karena keterbatasan teknologi. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *