Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

TEMPO.CO, Jakarta – Penyanyi dan pesinetron Rio Reifan ditangkap polisi untuk kelima kalinya dalam kasus narkoba. Rio ditangkap di Jakarta Timur pada Jumat, 26 April 2024.

Hal itu dibenarkan Kapolres Metro Jakarta Barat Kompol M Syahuddin. Katanya Rio Reifan ditangkap. Benar (artis Rio Reifan) ditangkap di Jakarta Timur, kata Syahuddin, Minggu, 28 April 2024.

Syahduddi mengatakan, jenis narkoba yang digunakan Rio adalah sabu, ekstasi, dan narkoba. Hasil tes urin menunjukkan Rio positif menggunakan narkoba.

Sebelumnya, pesinetron serial Tukang Bubur Naik Haji ini pernah ditangkap polisi sebanyak empat kali karena kasus yang sama, yakni penyalahgunaan narkotika atau narkotika berbahaya. Berikut rincian kasusnya: 2015

Pada 8 Januari 2015, Rio pertama kali ditangkap karena kedapatan memperdagangkan sabu. Saat itu dia ditangkap di Kalibata, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti dua paket sabu dengan berat masing-masing 0,48 gram dan 1,75 gram, serta dua buah inhaler. Rio dijatuhi hukuman 14 bulan penjara pada tahun 2017

Baru beberapa bulan menikmati udara bebas, Rio kembali masuk penjara setelah ditangkap polisi saat sedang bermain sabu di tempat hiburan malam Jalan Caman, Bekasi Kulon, Kota Bekasi, Minggu, 13 Agustus 2017. Sejak penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti. klip metamfetamin dan senjata jalanan.

Rio ditangkap polisi dan diketahui mengonsumsi barang ilegal tersebut sejak tahun 2012. Rio Reifan ditangkap Satres Narkoba Polres Bekasi pada Minggu, 13 Agustus 2017, sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Caman Raya, Bekasi Selatan. .

Detailnya, digunakan di salah satu tempat hiburan di Jakarta Barat. Kemungkinan belum selesai dan dimasukkan ke dalam mobil yang terparkir di kawasan Caman, kata Wakapolres Bekasi, Abe. Komisaris Wijonarko, Senin 14 Agustus 2017.

Atas perbuatannya, Rio Reifan dijerat Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan 12 tahun penjara. Namun Rio yang disiksa di Lapas Bulak Kapal, Bekasi, baru divonis sembilan bulan pada 2019.

Rio kembali bertemu polisi pada 13 Agustus 2019. Ia ditangkap polisi di kawasan Mpondo, Gede, Bekasi, Jawa Barat, karena terlibat narkoba. Saat itu, polisi menyita 0,0129 gram sabu.

Benar ada penangkapan, kata Humas Polda Metro Jaya Kompol Argo Yuwono di Jakarta, Rabu, 14 Agustus 2019.

Menurut Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, mengatakan Rio telah menggunakan narkoba sejak 2009.

“Dia menggunakan narkoba sejak 2009,” ujarnya, Jumat, 16 Agustus 2019.

Atas kejadian tersebut, Rio divonis dua puluh bulan penjara di Pengadilan Negeri Bekasi pada Februari 2020, namun dibebaskan pada Juni 2020 karena terjangkit proses Covid-19. Saat itu tahun 2021

Pada tahun 2021, Rio kembali ditangkap polisi untuk keempat kalinya karena kembali menggunakan narkoba pada Senin malam, 19 April 2021. Mantan suaminya Henny Mona ditangkap polisi dalam kasus yang sama di rumahnya di Jalan Otista, Jakarta Timur. .

Masyarakat diamankan Satpol PP Metro Jaya, kata Kapolda Metro Jaya Kompol Yusri Yunus saat dihubungi, Selasa, 20 April 2021.

Selain kasus narkoba, Rio juga pernah ditangkap polisi atas kasus penyerangan pada tahun 2010. Sedangkan Rio dan saudaranya dilaporkan setelah korban menolak bungkam. Karena tuduhan penyerangan tersebut, Rio Reifan harus menjalani hukuman 6 bulan penjara pada tahun 2024.

Baru-baru ini, dia ditangkap lagi atas tuduhan narkoba setelah berulang kali keluar masuk narkoba. Kasus penyalahgunaan narkoba seperti sabu, ekstasi, dan obat keras Dikutip Antara, Rio ditangkap di kawasan Jakarta Timur pada Jumat, 26 April 2024 lalu.

Pilihan Editor: Rio Reifan Menggunakan Sabu di Tempat Rekreasi Sebelum Ditangkap

Ketua PWI Sumut mengingatkan, kasus kebakaran rumah jurnalis di Kabupaten Labuhanbatu, Junaidi Marpaung, Maret lalu masih belum tuntas. Baca selengkapnya

Polda Aceh berhasil membongkar jaringan narkotika sabu Malaysia-Indonesia dan barang bukti seberat 180 kilogram. Baca selengkapnya

Sebelum kebakaran, korban Rico Perfect Pasaribu mengatakan, jika ada yang mengancamnya, dia akan tinggal di Polsek Karo bersama keluarganya. Baca selengkapnya

Setiap tanggal 26 Juni, dunia merayakan Hari Anti Bus Internasional. Ketahui jenis-jenis narkoba yang beredar di sekitar kita, dan bahayanya. Baca selengkapnya

Bea dan Cukai wajib mengawasi barang terlarang dan/atau terlarang, misalnya narkotika. Baca selengkapnya

Sejumlah politisi Komisi III DPR mengkritik PPATK karena hasil laporannya tidak ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Baca selengkapnya

Hari Anti Narkotika Internasional diperingati setiap tanggal 26 Juni. Sejarah tekadnya di bawah ini tidak lepas dari Lin Zexu, siapakah dia? Baca selengkapnya

Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga mendorong peran Kepala Desa/Kecamatan sebagai penasehat hukum dalam penyelesaian kasus di wilayahnya. Baca selengkapnya

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengakui pria yang menggunakan sabu dalam video viral di media sosial adalah majikannya. Baca selengkapnya

Polda Metro Jaya menangkap pelaku pemberian sabu kepada Virgin dan teman wanitanya. Lainnya masih dicari. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *