Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

TEMPO.CO, Jakarta – Kapolres Metro Jakarta Barat Kompol M. Sayaduddi memastikan artis Rio Refan tak akan lepas dari hukum dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Polisi tak akan melepas Rio untuk direhabilitasi karena sudah lima kali ditangkap dalam kasus yang sama.

“Tidak ada proses rehabilitasi bagi pecandu narkoba yang sudah berulang kali ditangkap,” kata Sayaduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 3 Mei 2024.

Syeduddi mengatakan, langkah tersebut diambil dengan pertimbangan hukum mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Narkotika. Selain itu, surat telegram Kapolri terkait penyalahgunaan narkoba juga menjadi pedoman penyidik.

Berdasarkan catatan Tempo, Rio Refan pertama kali terlibat kasus narkoba pada 2015 saat polisi menangkap Rio karena kepemilikan dan penggunaan sabu. Dia juga berpartisipasi dalam kasus serupa pada tahun 2017 dan 2019.

Terakhir, Rio dibebaskan pada Februari 2024 setelah menjalani hukuman tiga tahun penjara terhitung November 2021. Dia mengaku bersalah karena kembali menggunakan narkoba.

M. Syahduddi mengatakan, pada Jumat, 26 April 2024 malam, pihak menangkap Rio Reifan di sebuah rumah pribadi. Barang bukti yang disita polisi berupa tiga bungkus sabu dalam satu klip plastik seberat 1,17 gram, setengah ekstasi warna hijau seberat 0,36 gram, dan satu buah alat pengasapan atau bong.

Begitu pula dengan 12 psikotropika merek Merci Atarax Aprazolam kategori psikotropika, kata Sayaduddi.

Polisi Rio Refan Pasal 112 ayat (2) UURI no. 35 Tahun 2009 Narkotika dan Pasal 62 Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan hukuman minimal 4 tahun atau maksimal 12 tahun penjara, minimal Rp 800 juta, dan denda maksimal 1 miliar.

Sayaduddi mengatakan, pihaknya sudah teridentifikasi sebagai pemasok narkoba ke Rio Refan. Menurut dia, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat masih mengejar pria berinisial BB tersebut.

Polres Jakarta Barat menangkap dua tersangka pemerasan uang pengganti kepada pegawai salah satu kedai ayam goreng di Palmera. Baca selengkapnya

Sophian, calon legislatif DPRK Aceh Tamiang dari PKS, diduga memiliki jaringan dengan buronan narkoba Freddy Pratama. Baca selengkapnya

Saat dilakukan tes urine, Ip Sukoyo Satres Narkoba Polres Blitar kedapatan mengonsumsi narkoba. Kejadian ini menambah rentetan kasus yang melibatkan polisi dalam keadaan mabuk. Baca selengkapnya

Sofian diduga menggunakan uang hasil penjualan narkoba untuk kampanyenya. Baca selengkapnya

Kapolres Blitar melihat adanya perilaku tidak pantas sehingga meminta beberapa anggotanya, termasuk Kapolsek Blitar, untuk melakukan tes urine. Baca selengkapnya

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dalil JPU yang menuntut Combes Agus divonis 2 tahun 6 bulan penjara, serta 2 bulan rehabilitasi. Baca selengkapnya

MA memotong tetangganya sendiri, MI, 30 tahun, Jalan H. Zafar, RT. 11, RW. 02, Kebon Jeruk, Jakarta Barat Selengkapnya

Polri akan mendalami apakah tersangka menggunakan dana narkoba untuk memanfaatkan calon anggota DPR 2024

Calon DPRD PKS Sofian yang merupakan pengendali jaringan narkoba ditangkap penyidik ​​Reskrim bekerja sama dengan Polda Aceh Tamiang. Baca selengkapnya

Nicki Minaj ditahan selama beberapa jam atas tuduhan kepemilikan narkoba. Dia menganggap penangkapan itu sebagai upaya untuk menyabotase konsernya. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *