Risma Ungkap Pentingnya Isbat Nikah: Akses Layanan Sosial hingga Kepastian Hukum untuk Anak

TEMPO.CO, Banda Aceh – Kementerian Sosial (Kmensos) menggelar Isbat pernikahan 176 pasangan lansia atau lanjut usia pada Mei 2024 di Aceh Utara, Provinsi Aceh. Pernikahan Isbat dilakukan bagi pasangan yang tidak memiliki akta nikah. atau tidak terdaftar di Catatan Sipil.

Menurut Menteri Sosial Tri Rismaharini alias Risma, pernikahan isbat memberikan kepastian hukum agama dan negara bagi pasangan lanjut usia. Hal ini mencakup fasilitasi pelayanan sosial oleh negara.

“Sekarang semuanya sudah clear, sehingga Kemensos bisa lebih melindungi lansia dan memberikan pelayanan,” kata Risma dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 28 Mei 2024.

Risma mengatakan banyak kendala hukum dalam pengakuan negara terhadap pernikahan usia lanjut. Risma mengatakan, sahnya perkawinan bagi pasangan usia lanjut antara lain memberikan kepastian hukum bagi anak-anaknya.

“Anak-anak yang dilahirkan dapat diakui statusnya oleh agama dan negara, sehingga kedepannya anak-anak tersebut tidak mempunyai kendala dalam mempertahankan hak warisnya,” kata Risma.

Selain persoalan warisan, ketiadaan akta nikah juga menyulitkan mereka yang ingin menunaikan ibadah haji, ungkap Kementerian Sosial. “Kementerian Sosial telah memberikan legitimasi yang sangat dibutuhkan para lansia, karena banyak warga Aceh Utara yang kesulitan mengurus dokumen nikah untuk menunaikan ibadah haji,” kata Hakim Pengadilan Syariah Luxukon Ricky Darmawan, Kabupaten Aceh Utara.

Rickey mengatakan, ada banyak alasan mengapa banyak lansia yang tidak menikah secara sah. Salah satunya, pernikahan tersebut terjadi sebelum Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.

Selain itu, kurangnya kesadaran hukum yang berkorelasi dengan rendahnya pendidikan juga menjadi salah satu faktornya, kata Rickey. Khusus di Aceh, kata Ricky, yang melibatkan konflik di Aceh yang saat itu sedang tutup kantor-kantor pemerintahan, yang mana Pilihan Redaksi Urusan Agama: Kisah empat jam Risma berlatar belakang lokasi bencana. Saya gagal karena kesombongan

Pemkab Serang terus menggencarkan program Isbat Pernikahan. Baca selengkapnya

Sebanyak 83 pasangan suami istri yang sebelumnya tidak dicatatkan oleh Pemkab Bekasi mengikuti program nikah massal tersebut.

BPS mencatat, hanya 45,21 persen pasangan suami istri di Kabupaten Bogor yang memiliki akta nikah. Baca isbaat nikah lengkap di APBD 2023

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *