Rizieq Shihab Bebas, Masa Bimbingan Pembebasan Bersyarat Berakhir Hari Ini

TEMPO.CO , Jakarta – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membebaskan Rizik Shihab alias Habib Rizik setelah masa pembebasan bersyaratnya habis.

Masa bimbingan pembebasan bersyarat (PB) bagi klien pemasyarakatan atas nama HBS di Bapas Kelas I Jakarta Pusat telah berakhir, kata Deddy Eduar Ika, Koordinator Hukum dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. . kata Saputra kepada Tempo, Senin 10 Juni 2024.

Deddy mengatakan Rijic berada dalam masa pembebasan bersyarat (PB) dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan Kelas I (BAPAS) Jakarta Pusat sejak 20 Juli 2022. Masa jabatannya berakhir pada hari ini, 10 Juni 2024.

Nantinya yang bersangkutan akan mendapat surat penghentian instruksi yang ditandatangani Kepala Bapas, kata Deddy.

Sejak bebas bersyarat pada 20 Juli 2022, Rizik Sihab sudah diperbolehkan berpidato di rapat umum.

Sebelum menjadi klien Bapas Kelas 1 Jakarta Pusat, Habib Rizic sempat menjadi narapidana di Rutan Sipinang. Namun karena situasi pandemi Covid-19, Rijic kemudian dipindahkan ke Rutan Bareskrim dan ditempatkan dalam pengawasan di Rutan Sipinang.

Catatan Pidana Rizieq Shihab tentang Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 1946.

Berdasarkan Catatan Tempo, Rizic mulai ditahan pada 12 Desember 2020, berakhir pada 10 Juni 2023, dan masa percobaannya berakhir pada 10 Juni 2024.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Rizik Sihab 4 tahun penjara karena menyebarkan berita bohong tentang hasil tes vaksinasi di RS Ummi Bogor. Namun MA memutuskan mengurangi hukuman Rizik Sihab menjadi 2 tahun.

Perubahan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jakarta Timur. 24 Juni 2021 yang Mengurangi hukuman yang dijatuhkan. “Terdakwa divonis 2 tahun penjara,” bunyi putusan yang diambil pada Senin, 15 November 2021.

Dalam putusannya, majelis juga memutuskan menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum yang telah mengajukan pengaduan sebelumnya.

Ada majelis hakim kasasi yang terdiri dari Soisilo dan Soeharto yang diketuai Suhardi. MA dalam dalilnya menyebut Riziq Shihab justru menimbulkan masalah akibat perbuatannya. Namun, kegaduhan mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu hanya muncul di media.

Usia CIPTA

Pilihan Redaksi: Top 3 Legal: Satgas Operasi Perdamaian Cartage Tolak OPM Intel yang Ditembak Mati, Polisi Wanita Bakar Pria yang Diduga KDRT

Pendiri Front Pembela Islam atau FPI sekaligus mantan pemimpin Rizieq Shihab alias Habib Rizieq akhirnya bebas hari ini, Senin, 10 Juni 2024, setelah mendapat pembebasan bersyarat sejak Juli 2022. Berikut ini adalah daftar konflik. Baca selengkapnya

Mantan pimpinan Front Pembela Islam atau FPI Rizieq Shihab alias Habib Rizieq dinyatakan bebas mulai hari ini, Senin 10 Juni 2024. Bagaimana kasusnya? Baca selengkapnya

Mantan pimpinan FPI Rizieq Shihab resmi bebas per hari ini, Senin 10 Juni 2024, ia bebas bersyarat pada 20 Juli 2022. apa Baca selengkapnya

Rizieq telah menyelesaikan pendampingan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I atau Bapas Jakarta Pusat hingga 10 Juni 2024. Baca selengkapnya

Bendahara panel Prozo baru-baru ini mengatakan bahwa menyerang Jokowi adalah strategi lama. Apa artinya? Baca selengkapnya

Selebgram Adam Denny divonis enam bulan penjara karena pencemaran nama baik Ahmed Sahroni. Apa alasannya? Baca selengkapnya

Pengacara Hasto Christiano, Patra M. Jane mengatakan, kliennya dilaporkan berdasarkan tiga pasal. Salah satunya adalah dengan membaca artikel pemberontakan secara keseluruhan

Hasto Cristiano diinterogasi selama dua jam di Polda Metrojaya. Dia memberi tahu sebuah stasiun televisi tentang pernyataannya. Baca selengkapnya

Sekjen PDIP Hasto Cristiano saat diwawancarai Polda Metro Jaya, Selasa 4 Juni 2024. Inilah profil dan perjalanan karir politiknya, baca selengkapnya

Sekjen PDIP Hasto Cristiano mengaku tidak mengenal jurnalis yang dituduh menyebarkan berita bohong. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *