Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

TEMPO.CO , Jakarta – Hakim Agung Suharto resmi menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang non-yudisial periode 2024-2029. Diresmikan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada Rabu 15 Mei 2024 di Istana Negara.

Suharto mengatakan, pihaknya diamanahkan oleh mayoritas hakim MA untuk menjadi Wakil Ketua MA untuk perkara non-yudisial. Ia pun berjanji akan memenuhi pesanan tersebut secepatnya.

Suharto dalam sambutannya mengatakan, “Insya Allah kami akan menunaikan amanah dengan semaksimal mungkin untuk bergabung dengan Ketua Mahkamah Agung dan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Peradilan.”

Soeharto juga mengatakan, masa jabatannya sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Kehakiman merupakan hasil perjalanan panjang. “Saya berharap kita selalu dilindungi Allah,” ujarnya.

Pengangkatan Soeharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang non-yudisial mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 54 P tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Ketua Mahkamah Agung. Soeharto menggantikan Sunarto yang diangkat menjadi Ketua Mahkamah Agung pada 3 April 2024.

Soeharto dilantik sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial dengan agenda tunggal pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial pada Senin, 22 April 2024.

Soeharto memperoleh suara terbanyak dalam dua putaran pemilu. Ketua Mahkamah Agung Mohammad Saifuddin pun mengukuhkannya sebagai Wakil Ketua Bidang Non Yudisial periode 2024-2029.

Dalam kesempatan tersebut, Sayfuddin berharap Soeharto mampu menunaikan tugasnya dan memberikan perintah yang baik untuk lima tahun ke depan. Ia ingin Soeharto membawa perubahan positif di Mahkamah Agung dan lembaga peradilan.

Pilihan Editor: Persyaratan Masuk IPDN 2024, Nilai Rapor dan Batasan Usia

Sabtu pagi, Tempo hanya bisa menyaksikan perayaan Hari Lahir Pancasila dari depan pintu gedung Mahkamah Agung. Belajarlah lagi

Mahkamah Agung mengubah usia calon gubernur dan wakil gubernur dan menambahnya dari 30 tahun sejak tanggal pencalonan kepala daerah setelah dilantik. Belajarlah lagi

Juru Bicara MA Suharto mengatakan, proses pengambilan keputusan yang cepat ini sejalan dengan prinsip peradilan. Belajarlah lagi

KY telah mengarahkan Waskim dan tim penyidik ​​mengusut putusan MA terkait perubahan batas usia minimal calon kepala daerah. Belajarlah lagi

Putusan MA tentang batasan usia calon kepala daerah 30 tahun membuka jalan bagi Kesang Pangarep untuk menjadi calon umum pada Pilkada 2024.

Keputusan Mahkamah Agung mengenai batasan usia kepala daerah diambil tiga hari setelah dikeluarkan pada 27 Mei dan dikeluarkan pada 29 Mei 2024. Ingat keputusan Mahkamah Konstitusi? Belajarlah lagi

KSP Moldoco meyakini pemotongan gaji 1 persen untuk Tabara tidak akan berakhir seperti kasus korupsi Asabri. Kembali ke Hubungan Asabri Belajarlah lagi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali terpaksa membebaskan Ghazalba Saleh pada Senin sore lalu, namun hakim MA nonaktif tersebut tetap skeptis terhadap status terdakwa. Belajarlah lagi

Putusan MA dikabulkan pada Rabu, 29 Mei 2024 atas permohonan uji materi Partai Garuda terkait batasan usia calon kepala daerah. Baca selengkapnya

KY mengajak masyarakat melaporkan pelanggaran Kode Etik Hakim dengan disertai bukti-bukti pendukung terkait keputusan batas usia Kepala Daerah. Belajarlah lagi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *