TEMPO.CO, Jakarta – Hakim Konstitusi Saldi Isra menegur Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Sidang Sengketa Pemilu Legislatif 2024, Selasa, 7 Mei 2024. Alhasil, Saldi menilai KPU kurang pantas mengumpulkan alat bukti saat sidang. Panel 2 Perundingan Sengketa Pemilu Legislatif.
Awalnya Saldi Isra ingin memvalidasi bukti-bukti yang dihadirkan. Namun kuasa hukum KPU perkara 99-01-14-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 meminta peninjauan kembali atau peninjauan kembali alat bukti tersebut. Hal ini terjadi padahal sebelumnya MK telah memberikan kesempatan kepada KPU untuk mengoreksi jawabannya.
“Termohon, Yang Mulia, perkara 99 sebelum kami mengesahkan bukti-bukti Yang Mulia, kami mohon izin Yang Mulia,” kata kuasa hukum KPU saat persidangan, di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Saldi menolak permintaan tersebut. Namun kuasa hukum KPU tetap bersikeras mengkaji ulang bukti-bukti yang mereka ajukan.
“Tidak ada jalan kembali,” kata Saldi.
“Ajukan saja untuk dipertimbangkan,” kata kuasa hukum KPU.
Saldi kemudian menegaskan, tidak akan ada liku-liku lagi dalam persidangan tersebut.
Setelah itu, Saldi meminta Komisioner KPU Mochammad Afifuddin menandai setiap kantor hukum karena sering mengirimkan pengembalian.
Saldi meminta KPU lebih berhati-hati dalam menyampaikan perbaikan bukti dan isi permohonan legislasi PHPU Tahun 2024. Sebab, Mahkamah Konstitusi sudah memberikan teguran lebih awal terkait persoalan tersebut.
“Pak Afif, kalau permintaan itu, kasih saja tanda dari firma hukum. Sepertinya ada masalah seperti itu,” kata Saldi.
Katanya, hal itu dilakukan untuk memastikan keakuratan angka dan detail saat proses pemilu legislatif.
Pilihan Editor: Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani Guyon atas kekalahan MU di sidang legislatif PHPU 2024
DKPP akan fokus pada pokok pengaduan untuk dijadikan acuan dalam memutuskan sanksi terhadap penyelenggara pemilu. Baca selengkapnya
Pakar hukum tata negara Feri Amsari hadir sebagai ahli dalam sidang perselisihan pemilu legislatif tersebut. Baca selengkapnya
Pengacara Partai Golkar Michael Dolf Lailossa menjelaskan kronologis hilangnya saksi Adin yang seharusnya memberikan kesaksian dalam sidang hukum.
Setelah mengakhiri perselisihan di Mahkamah Konstitusi (MK), KPU Kota Depok akhirnya menetapkan kursi dan 40 calon terpilih menjadi anggota DPRD Kota Depok pada pemilu 2024 di salah satu tempat pertemuan di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Cilodong, Selasa, 28 . Mei 2024. Baca semuanya
Saksi Partai Golkar disebut hilang dalam sidang perselisihan pemilu legislatif yang digelar Mahkamah Konstitusi atau MK hari ini. Baca selengkapnya
Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menegur Komisi Pemilihan Umum atau KPU karena gagal menunjukkan sejumlah bukti dalam sidang perselisihan pemilu legislatif hari ini. Baca selengkapnya
Sebanyak 12 mantan pegawai KPK mengajukan uji hukum UU KPK ke Mahkamah Konstitusi hari ini. Mereka menuntut penurunan batasan usia pimpinan KPK. Baca selengkapnya
KPU Kota Depok mengungkapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada 2024 berkurang menjadi sekitar 3.000 dari 5.570 titik pada Pemilu 2024.
PKS meminta MK mendiskualifikasi PKB, Gerindra, NasDem, dan Demokrat karena tidak memenuhi kuota perempuan di Dapil 6 Gorontalo. Baca selengkapnya
Mantan MK Maruarar Siahaan menjadi ahli dalam sidang sengketa pemilu legislatif hari ini. Ia menilai permintaan Partai Demokrat tidak konsisten. Baca selengkapnya