Satpam Mahkamah Agung Larang Tempo Meliput Upacara Hari Lahir Pancasila

TEMPO.CO, Batavia – Mahkamah Agung RI menggelar upacara peringatan hari lahir Pancasila. Peristiwa tersebut berlangsung pada Sabtu, 1 Juni 2024 di ruang sidang Gedung Mahkamah Agung RI.

Dari penjagaan tempo di luar gerbang MA, upacara dimulai pukul 07.55. Pengawas upacara ini adalah Sanarto, Deputi Bidang Kehakiman Mahkamah Agung. Upacara dilanjutkan dalam waktu singkat tanpa komando komandan. Pukul 08.15 upacara telah selesai dan para peserta terlihat membubarkan diri dengan sungguh-sungguh.

Saat itu, jurnalis tidak diperbolehkan masuk ke halaman gedung MA. Beberapa petugas keamanan menghentikan wartawan Tempo tersebut dan mengatakan bahwa itu adalah acara internal dan media tidak boleh masuk.

Seorang perempuan yang mengaku sebagai pekerja PR atau humas juga tidak diberi akses ke media. Dia bilang dia akan memperbaikinya terlebih dahulu. Ia mengirimkan pesan kepada petugas keamanan untuk menunggu instruksinya apakah mereka boleh masuk atau tidak. Namun wartawan Tempo tidak diperbolehkan masuk ke arena hingga upacara selesai.

Tempo menerima undangan dari Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Peradilan, Ketua Kamar, Hakim Agung, dan Hakim Agung.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa perayaan HUT Pancasila Tahun 2024 akan dilaksanakan sekitar Hari Lahir Pancasila Tahun 2024 di bawah arahan Presiden Republik Indonesia dan memperhatikan Surat Edaran Musim. Manajemen Ideologi Pembangunan Pancasila Negara Republik Indonesia Nomor 2024 tentang Peraturan Perayaan Hari Lahir Pancasila Tahun 2024.

Diketahui, Mahkamah Agung mempertimbangkan keputusan Presiden Partai Konservatif Indonesia (Garuda) Ahmad Rada Sabana yang menambahkan penjelasan soal syarat usia calon kepala daerah.

Partai Garuda mengajukan gugatan hak uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Calon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Gubernur dan Wakil Gubernur. Wakil Walikota, atau Walikota dan Wakil Walikota.

Partai Garda meminta pengadilan memperpanjang syarat minimal calon presiden dan wakil presiden menjadi 30 tahun, dan calon gubernur dan wakil presiden atau wali kota dan wakil presiden menjadi 25 tahun, sejak pemilu dimulai . setara dengan kandidat

Pengadilan menerima permohonan Rida untuk mengubah persyaratan usia calon ibu kota daerah. Penetapan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 dibacakan pada Rabu, 29 Mei 2024. “Memberikan persetujuan terhadap penolakan hak uji materi oleh pemohon: Partai Republik Indonesia (Partai Garuda),” ujarnya. Putusan MA tersebut keluar pada Kamis, 30 Mei 2024.

Pilihan Redaksi: Putusan Pengadilan Sementara Keluarkan Hakim Agung Ghazalba Saleh, KPK: Upaya Menyaring Hakim Madya

Komisi Yudisial Mahkamah Agung telah memperingatkan bahwa kewenangannya tidak boleh mengganggu independensi hakim Mahkamah Agung dalam memutus perkara. Baca selengkapnya

Pada Sabtu pagi, Tempo baru bisa memberitakan upacara Hari Lahir Pancasila di luar gerbang Mahkamah Agung. Baca selengkapnya

Mahkamah Agung mengubah batas usia calon presiden dan republik menjadi 30 tahun, setelah itu mereka memilih calon lokal. Baca selengkapnya

Juru Bicara MA Suharto mengatakan, proses pemidanaan berlangsung cepat sesuai prinsip peradilan. Baca selengkapnya

Kegilaan vlogging terjadi sejak Jokowi menjabat presiden periode pertama pada 2014-2019. Baca selengkapnya

KY Waskim dan tim peneliti mengkaji keputusan MA yang mengubah batasan usia minimal calon ibu kota daerah. Baca selengkapnya

Putusan MA tentang batas usia 30 tahun bagi calon ibu kota daerah membuka jalan bagi Kaseng Pengarip untuk menjadi calon gubernur pada Pilkada 2024.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta mengatakan, penghargaan tersebut merupakan insentif dalam melayani, mengayomi, dan membela masyarakat. Baca selengkapnya

PDIP menyebut Presiden Jenderal Megawati Sukarnoputri tidak mengalami kendala fisik. Baca selengkapnya

Presiden Jokowi memberi tempat pada tarian tradisional hati dalam rangka memperingati Natal Pansila.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *