Satu Orang Tewas dan Belasan Luka Akibat KA Rajabasa Tabrak Bus di OKU Timur, Begini Penjelasan PT KAI

TEMPO.CO, Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI turun tangan pasca kecelakaan lalu lintas antara KA Rajabasa (KA PLB S12A) jurusan Tanjung Karang-Kertapati dengan bus yang terjadi pada Minggu sore, 21 April 2024. Kecelakaan terjadi di KN 193+7 antara Stasiun Wee Paysang (WAP) dan Stasiun Martapura (MP) saat melintasi jalan tersebut.

EVP Sekretariat Perusahaan KAI Radin Agus Doinanto Bodiadji mengungkapkan pihaknya terus berupaya melakukan sosialisasi disiplin lalu lintas di perlintasan sebidang. “Kami selalu mengingatkan masyarakat baik pengendara maupun pejalan kaki untuk berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang,” kata Antara.

PT KAI, Agus pun menyampaikan duka atas kecelakaan tersebut dan menyampaikan belasungkawa atas kecelakaan yang memakan korban jiwa satu orang dan melukai lima belas penumpang bus tersebut. Korban luka kemudian dibawa ke rumah sakit terdekat. Sementara itu, seluruh awak kabin dan penumpang KA Rajabhasa selamat, namun terjadi kerusakan struktur dan keterlambatan perjalanan kereta.

Kecelakaan terjadi saat KA Rajabhasa rute Tanjung Karang – Kirtapati bertabrakan dengan bus di KM 193+7 ruas jalan Pisang (WAP) dan Martapura (MP). Penyeberangan ini merupakan penyeberangan dengan menggunakan pembatas manual yang saat ini dikelola secara mandiri oleh masyarakat setempat.

Agus mengatakan PT KAI menyayangkan masih adanya pengguna jalan yang kurang hati-hati dan tidak berhenti serta menoleh ke kiri dan ke kanan saat melintasi rel kereta api. Selain itu, keberadaan perangkat keselamatan dasar pada perlintasan sebidang berupa rambu-rambu jalan dan status pembatas gerbang serta pelindung perlintasan sebidang hanya bersifat alat bantu keselamatan.

Pasca kecelakaan tersebut, perjalanan banyak KA Rajabhasa dan Kuala Stabas terganggu dan tertunda, serta KA lainnya, seperti KA barang, juga tertunda. Proses evakuasi selesai pada Minggu sore sekitar pukul 15.24 WIB sehingga perjalanan kereta api kini sudah normal kembali.

“Saat terjadi kecelakaan, pengemudi mobil meneriakkan 35 slogan atau membunyikan klakson terus menerus, namun sopir bus tidak menghiraukannya sehingga tidak bisa mencegah terjadinya kecelakaan,” kata Agus.

Sopir pun berusaha menghentikan kereta. Dalam kecelakaan ini, bus terangkat hingga lima puluh meter.

KAI mengalami kerugian materil akibat kecelakaan tersebut karena KA Rajabhasa dan Kuala Stabas mengalami keterlambatan serta beberapa KA lainnya juga mengalami keterlambatan.

Agus kembali menegaskan, aturan yang berlaku saat kendaraan melintasi kereta api diatur ketat dalam Pasal 114 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal ini mengatur bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan raya, pengendara wajib berhenti pada saat isyarat berbunyi, pembatas pintu kereta api ditutup dan/atau isyarat lainnya. Pengemudi juga wajib memberi jalan kepada kereta api dan memberi jalan kepada kendaraan yang melintasi lintasan terlebih dahulu.

PT KAI akan terus melakukan sosialisasi disiplin lalu lintas di perlintasan sebidang. “Kami selalu mengingatkan masyarakat, baik pengendara maupun pejalan kaki, untuk berhati-hati saat melintasi jalan setapak,” kata Agus.

Pilihan Redaksi: Kereta bertabrakan dengan truk di Serdang Bedagai, Sumut, PT KAI minta ganti rugi

KNKT masih menganalisis apakah penyebab kecelakaan fatal itu adalah modifikasi bentuk bus wisata yang tidak tepat. untuk mengetahui lebih lanjut

Kakurlantas Polari mengatakan, pengusaha dan binaragawan bus itu bisa dimintai keterangan dalam kasus kecelakaan bus SMK Linga Kinkana. untuk mengetahui lebih lanjut

Kakurlantas Polari On Sohanan mengatakan, akan menyelidiki semua pihak yang terlibat dalam kecelakaan bus SMK Linga Kenkana di Subang. untuk mengetahui lebih lanjut

Polres Malang mengungkap kisah mobil Fortuner berpenumpang 9 orang terjatuh ke dalam parit di kawasan Taman Nasional Bromo. untuk mengetahui lebih lanjut

Kementerian Perhubungan atau Kementerian Perhubungan merencanakan berbagai upaya untuk memperkirakan kecelakaan lalu lintas bus yang masih tergolong kecelakaan berat. untuk mengetahui lebih lanjut

Tofeek Ismail dari RS AKBP Bhingakara Bremob mengatakan, 7 pasien korban kecelakaan bus SMK Linga Kenkana sudah diperbolehkan pulang. untuk mengetahui lebih lanjut

Kementerian Perhubungan mempunyai sejumlah permintaan untuk meningkatkan pelayanan transportasi. untuk mengetahui lebih lanjut

Polda Jabar melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan analisis kecelakaan lalu lintas (TAA) untuk mengetahui penyebab jatuhnya bus tersebut. untuk mengetahui lebih lanjut

Polisi dan Kementerian Perhubungan menemukan setidaknya lima artefak terkait jatuhnya bus yang membawa siswa SMK Linga Kankana. untuk mengetahui lebih lanjut

SMK Lingga Kenkana Sarojya mengungkapkan, kecelakaan bus tersebut disebabkan oleh sekelompok siswa perpisahan di Subang yang menggunakan perjalanan yang sama dengan perjalanan studinya ke Garut pada tahun 2023.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *