Sawit PT RAP Diduga Masuk Kawasan Hutan Kapuas Hulu

TEMPO.CO. JAKARTA – Bupati Silat Hilir Kabupaten Kapuas Hulu Eko Budi Santoso mengatakan sengketa perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan sangat banyak terjadi di Kalimantan Barat. Salah satu perusahaan yang diduga memiliki perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan adalah PT Riau Agrotama Plantation (PT RAP), anak perusahaan Grupo Salim.

PT RAP Kabupaten Kapuas Hulu; Desa Bukit Penai Kecamatan Silat Hilir Dugaan perambahan kawasan hutan di Kabupaten Kapuas Hulu. Perusahaan ini menjadi satu-satunya perusahaan yang terindikasi memasuki kawasan hutan Kapuas Hulu seluas 2.171 hektare. PT RAP Kabupaten Kapuas Hulu; Perusahaan ini terdaftar sebagai perusahaan kelapa sawit yang berkonflik dengan warga desa di Desa Bukit Penai.

Eko mengatakan, konflik antara warga dan pihak perusahaan masih dalam proses penyelesaian. Mediasi dilaksanakan pada Oktober 2023, ujarnya. Tumenggung Rajang, tokoh adat Desa Penai, mengatakan warga desa berharap bisa mendapatkan kembali hak-haknya meski hutan adat mereka saat ini berupa lahan kelapa sawit. “Daripada tidak ada apa-apa,” katanya.

PT RAP diduga merampas lahan milik warga seluas 573,5 hektare. Faktanya, perusahaan ini telah mendapatkan sertifikasi dari Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) meskipun telah menarik diri dari RSPO pada tahun 2019 setelah 15 tahun berkolaborasi.

Pada tahun 2021, warga memblokir lahannya dan menuntut perusahaan mengembalikan lahannya. Perusahaan mengajukan permohonan pelepasan lahan sebesar 1,5 hektar per kepala keluarga untuk total 206 kepala keluarga atau 371,5 hektar dari masyarakat desa Buqui Pinay. Pihaknya juga meminta perusahaan mengembalikan kas daerah seluas 62,5 hektare. Sementara itu, perusahaan dapat menangani sisanya. Namun tuntutan tersebut tidak dipenuhi oleh perusahaan.

Pada tahun 2023, warga kembali menggugat perusahaan tersebut. Dalam kesempatan ini pemerintah Kapuas Hulu turun tangan. Namun, PT RAP tidak menghadiri rapat yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu sehingga diputuskan menutup sementara operasional perusahaan. Baru pada Mei 2023, PT RAP bersedia menandatangani perjanjian menempati dan memagari lahan non-pusat milik perusahaan.

Pada tanggal 23 November 2023, saat pihak kantor PT RAP di Nanga Silat, Kabupaten Kapuas Hulu meminta konfirmasi, staf kantor tersebut menolak untuk diwawancara dan diminta mengirimkan permintaan konfirmasi tersebut ke kantor pusat. Desember 25 Sejak tahun 2023, pesan yang dikirimkan ke alamat email PT Salim Ivomas Pratama belum dibalas.

Berdasarkan informasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, terdapat lebih dari 198 perusahaan kelapa sawit yang berada di kawasan hutan di Kalimantan Barat. Di antara ratusan perusahaan tersebut, luas hutannya mencapai 88 ribu hektare.

Kini pemerintah menerapkan rencana pemutihan kelapa sawit di kawasan hutan melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Melalui kebijakan ini, pemerintah akan melegalkan perkebunan kelapa sawit yang sudah ditanam di kawasan hutan.

Menteri Koordinator Perekonomian Alan Gahartato mengatakan rencana tersebut akan memperbaiki pengelolaan degradasi lahan kelapa sawit. Namun Pantau Gambut menilai alasan pemerintah melakukan pemutihan lahan kelapa sawit secara ilegal tidak berpihak pada lingkungan dan masyarakat.

Manajer Advokasi dan Kampanye Pantau Gambut Wahyu Perdana mengingatkan bahaya pemutihan kelapa sawit ilegal di kawasan hutan. Begitu pula dengan keberadaan perkebunan kelapa sawit di wilayah Departemen Hidrologi Gambut akan memperparah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Ia menegaskan, 91,64 persen penerima izin kawasan hutan belum memulihkan ekosistem yang rusak. Sementara itu, kelompok usaha yang diidentifikasi terkait dengan perkebunan kelapa sawit ilegal merupakan pemain utama dalam industri kelapa sawit Indonesia. nyatanya, Beberapa perusahaan memegang sertifikat RSPO dan ISPO.

“Pembakaran lahan kelapa sawit ilegal sebagian besar terbukti.” kata Wahyu.

AKTRESS RIANI SANUSI | ASEANTY PAHLEVI

Kisah lengkapnya bisa Anda baca di sini: Lukisan Dosa Penebangan Hutan.

Catatan Editor: Artikel ini adalah bagian dari laporan panjang yang berjudul Whitewashing the Sins of Deforesters. Riauterkini.com, mitra Teras.id, didukung oleh Pulitzer Center Rainforest Journalism Fund; Bersama IniBorneo.com dan BanjarHits.co, Tempo meliput pemutihan minyak sawit di Kalimantan dan Riau.

Ribuan perusahaan perkebunan kelapa sawit ilegal telah menebang 3,3 juta hektar hutan. Pengenaan denda tidak mempertimbangkan kerusakan lingkungan. Baca selengkapnya

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyiapkan kawasan hutan seluas 73 ribu hektare untuk Rencana Strategis Nasional (PSN). Jokowi diminta mempercepat. Baca selengkapnya

Bareksrim Polri dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM membongkar tambang emas ilegal di Ketapang Barat, Kalimantan Barat Baca Selengkapnya

Bareskrim dan Direktorat Pertambangan dan Batubara kedapatan menggunakan terowongan yang sedang dalam pemeliharaan dan belum mengantongi izin produksi. Baca selengkapnya

Bareskrim Polri menetapkan tersangka merupakan warga negara Tiongkok yang menggunakan terowongan tersebut tanpa izin untuk menambang bijih emas. Baca selengkapnya

Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) disinyalir berdampak pada penghidupan petani padi dan danau. Baca selengkapnya

Mantan Camat Waston Simbolon itu menjadi tersangka kasus pengubahan hutan menjadi pemukiman perambah. Baca selengkapnya

Asisten Reserse Khusus Sumbar Hadiman menjelaskan, pemanggilan bawahan Solok Selatan terkait dugaan korupsi pemanfaatan hutan negara tanpa izin. Baca selengkapnya

Cuc Phuong di Vietnam merupakan taman nasional tertua dan terbesar di Vietnam dan banyak dikunjungi wisatawan. Baca selengkapnya

Gabungan Industri Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengatakan ekspor mengalami penurunan, khususnya ke Eropa. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *