Sebab Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Dilaporkan ke KPK

TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Bea dan Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi oleh pengacara Andreas. Andreas menuding Rahmady tidak melaporkan harta kekayaannya secara benar pada tahun 2017.

Dasar laporan Andreas Rahmady adalah oknum yang terlibat dalam peminjaman uang kepada kliennya, Wijanto Tirtasana, yang nilainya lebih besar dari harta yang dilaporkan dalam LHKPN.

“Tahun 2017 klien saya meminjam Rp 7 miliar ke REH,” kata Andreas saat dikonfirmasi kepada Tempo, Rabu 8 Mei 2024.

Pada tahun 2017, LHKPN dilaporkan oleh Rahmady bahwa aset sekundernya sebesar Rp 3,2 miliar. Pinjaman 7 miliar riel dari mana? kata Andreas.

Berawal dari kerjasama bisnis pupuk dan ekspor

Andreas menjelaskan, kliennya, Wijanto Tirtasana, sudah menggeluti bisnis impor pupuk sejak 2017.

Alasan klien meminjam uang kepada Rahmady untuk mendirikan eksportir pupuk PT Mitra Cipta Agro.

Singkatnya, Rahmady memberikan pinjaman dengan kesepakatan lisan yang pembayarannya akan dilakukan dengan pembayaran bunga sebesar Rp75 juta sebulan. Selain itu, ada persyaratan istri REH diangkat sebagai komisaris utama dan pemegang saham 40 persen, kata Andreas.

Andreas mengatakan, setelah perusahaan mulai beroperasi, kliennya diminta membayar sejumlah uang untuk beberapa CV tanpa alasan. Selain itu, Rahmady juga bertugas melakukan pembersihan saat barang sampai di pelabuhan.

Andreas mengatakan, klien sejak awal tidak mengetahui bahwa REH adalah petugas bea cukai. Sebab Rahmady mengaku sebagai pegawai swasta. “Setelah kejadian itu, klien kami dipecat dari perusahaan, kami mengetahui bahwa REH adalah petugas bea cukai,” kata Andreas.

Andreas mengatakan kliennya kesal ketika pada rapat umum pemegang saham (RUPS) 2023, ia dan istrinya dipecat.

Menurut Andreas dari bisnis dan kliennya pada 2017-2022, Rahmady diduga memiliki harta hingga Rp60 miliar. Sedangkan dalam LHKPN terakhir yang dilaporkan Rahmady pada tahun 2022, kekayaan bersihnya hanya 6,3 miliar rupiah.

Andreas melaporkan Rahmady ke KPK pada Jumat, 3 Mei 2023. Selain KPK, Andreas juga melaporkan Rahmady ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Kesehatan, dan Polda Metro Jaya.

Kepala Bea dan Cukai Purwakarta menolak aset senilai $60 miliar

Direktur Bea dan Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean mengatakan, laporan terhadap dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan upaya menyimpang dari kebenaran. Rahmady mengatakan, Wijanto menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 60 miliar. Uang tersebut merupakan hasil dari PT Mitra Cipta Agro, perusahaan milik Wijato dan istrinya Rahmady.

“Itu pemutarbalikan kebenaran. Tampaknya uang kita, bahkan uang perusahaan itu palsu,” kata Rahmady saat diwawancarai, Jumat, 10 Mei 2024.

Rahmady menjelaskan, temuan kecurangan tersebut berasal dari hasil audit internal PT Mitra Cipta Argo. Dalam temuannya, Wijanto diduga menggelapkan uang sebesar Rp 60 miliar dan melakukan pencucian uang dengan membeli properti seperti vila di Bali, ruko di Serpong, rumah di Puri Kembangan, hingga mobil bernilai miliaran dolar.

Ia mengatakan, hasil audit internal perusahaan juga diserahkan ke Polda Metro Jaya sebagai bukti dalam laporan istri dan rekannya di PT Mitra Cipta Argo. Wijanto dikabarkan diduga melakukan pencucian uang atau TPPU.

Istri dan rekan bisnisnya melapor ke Polda Metro Jaya pada Desember 2023, ujarnya.

Rahmady Effendy mengaku tidak memiliki kekayaan bersih sebesar Rp 60 miliar seperti yang dituduhkan Andreas. “Saya akan pensiun jika saya memiliki nilai itu.”

ADIL AL HASAN

Pilihan Penulis: Kronik Pengusaha Malaysia Laporkan Bea Cukai Soekarno-Hatta ke Kejaksaan Soal Impor Sembilan Mobil Mewah.

Juru Bicara KPK mengatakan, tim LHKPN telah memastikan kepemilikan aset mantan Kepala Bea dan Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean. Baca selengkapnya

Perselisihan antara mantan Kepala Bea dan Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean dan mantan Direktur PT Mitra Cipta Agro Wijanto Tirtasana semakin membesar. Baca selengkapnya

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron meminta Dewas menunda sidang untuk membacakan putusan kode etik. Baca selengkapnya

Nurul Ghufron, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, melaporkan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bareskrim Polri. Katanya, laporan itu merupakan bentuk pembelaan diri. Baca selengkapnya

Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan proaktif memulihkan aset untuk menghasilkan pendapatan bagi kas negara. Termasuk kasus korupsi Dodi Reza Alex Noerdin. Baca selengkapnya

Nurul Ghufron telah menggugat Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Baca selengkapnya

Mantan Kepala Bea dan Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean keluar dari gedung KPK usai diperiksa terkait kejanggalan LHKPN-nya

Diakui warga, yang didorong menjadi anggota panitia CJC adalah sosok yang paham persoalan delisting. Baca selengkapnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan terhadap mantan Hakim Agung Gazalba Saleh.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah Direktur Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta di Pare-Pare Baca Selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *