Sederet Respons Komisi Pertahanan DPR Soal Rencana Bahas Revisi UU TNI

TEMPO.CO, Jakarta – Komite I DPR mengklaim belum ada rencana terkait pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) maupun UU TNI. Belakangan santer beredar kabar bahwa DPR akan merombak undang-undang tersebut pada Rabu 22 Mei 2024.

Hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Presiden Komite Pertama Republik Demokratik Kongo, Abdel Kharis Al-Mesehari. Abdul kepada surat kabar Tempo, Minggu, 19 Mei 2024, mengatakan, “Saya belum mendapat informasi dari panitia 1 soal ini.

Senada dengan Abdul, Anggota DPR I PDI-P, Tobagos (TB) Hassanuddin juga mengaku tidak mengetahui agenda DPR tersebut. “Belum ada informasinya,” kata TB Hasanuddin, Minggu.

Dave Laxono, Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar, mengatakan saat ini belum ada pembahasan mengenai rencana amandemen UU TNI.

“Belum ada. Belum ada agenda pembahasan ini. Harus ada proses dan belum ada yang memulai (pembahasannya),” kata Dave kepada Tempo, Minggu.

Dave juga menegaskan, saat ini belum ada pembahasan agenda Komite I DRC untuk mengkaji ulang UU TNI terkait. Ia bahkan mengaku tidak mengetahui sumber utama informasi tersebut.

“Saya tidak tahu informasinya dari mana, tapi hal seperti itu tidak ada dalam agenda panitia.”

Baru-baru ini muncul surat dari anggota DPR yang membahas amandemen UU TNI Nomor 1000. 34 Tahun 2004. Pada Mei 2023, kabar serupa ramai diperbincangkan masyarakat. Saat ini, banyak pihak, mulai dari akademisi hingga koalisi masyarakat sipil, mulai menyuarakan kritiknya.

Mereka khawatir jika undang-undang tersebut diamandemen, TNI akan menghidupkan kembali peran ganda ABRI dengan memulihkan independensi militer Indonesia, seperti yang terjadi pada masa Orde Baru. Upaya peninjauan kembali ini dinilai memberi ruang bagi TNI untuk berpolitik, padahal militer seharusnya dipersiapkan sebagai instrumen keamanan nasional.

Salah satu pasal yang mendapat sorotan adalah Pasal 3 ayat 1 yang mengubah “Di bidang pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, Tentara Nasional Indonesia berada di bawah komando Presiden” menjadi “Tentara Nasional Indonesia”. Alat negara untuk pertahanan dan keamanan negara berkedudukan di bawah Presiden. Ayat 2 Pasal 3 juga menambahkan bahwa “dalam hal dukungan, anggaran TNI dikoordinasikan dengan Kementerian Pertahanan”.

Pilihan Redaksi: Banyak Guru yang Dilecehkan Usai Insiden SMK Linga Kenkana, Kemendikbud Sebut Study Tour Masih Diperlukan

Sekretaris PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Hermansyah Y. Nasron membenarkan pasokan bahan bakar aman pasca kebakaran pada Sabtu pagi. Baca selengkapnya

Kilang Pertamina Balikpapan terbakar pada Sabtu, 25 Mei 2024 dini hari. Api berasal dari unit CDU IV. Kilang tersebut diharapkan menjadi proyek terbesar sepanjang sejarah Pertamina. Baca selengkapnya

Dugaan penguntitan atau upaya lain yang dapat mengancam Gambid merupakan salah satu bentuk diversi, kata Dedek. Baca selengkapnya

Anggota Komite Ketiga Republik Demokratik Kongo mendorong Kapolri dan Kejaksaan untuk memberikan konfirmasi dan klarifikasi terkait pengejaran Gambidesos.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari Setiadi mengatakan pemerintah belum menerima kajian rancangan undang-undang penyiaran dari Republik Demokratik Kongo. Baca selengkapnya

Belakangan ini, isu rencana DPR membahas revisi UU TNI menjadi topik yang menjadi fokus pembahasan keseluruhan.

Pansus DPR II mengkaji 52 RUU kabupaten/kota. Peninjauan ini dilakukan untuk mengubah landasan hukum. Baca selengkapnya

Knesset memutuskan menerima pengecualian yang diajukan Partai PKS dan menolak tuntutan beberapa partai lainnya. Baca selengkapnya

Pinjaman pelajar adalah rencana cicilan yang membantu menutupi biaya pendidikan tinggi. Baca selengkapnya

Rencana perubahan UU MK menimbulkan spekulasi dan dugaan karena prosesnya tidak transparan dan tidak melibatkan masyarakat. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *