Sejak Jokowi Bolehkan Ormas Keagamaan Kelola Izin Tambang, Sejauh Ini PBNU yang Berminat

TEMPO.CO, Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan Batubara menjadi PP Nomor 25 Tahun 2024 pada Kamis, 30 Mei 2024. Peraturan tersebut ada peraturan baru yang memberikan peluang bagi organisasi keagamaan untuk memiliki wilayah khusus pertambangan (WIUPK). Sejauh ini, hanya Nahdlatul Ulama (NU) yang menjadi satu-satunya organisasi keagamaan yang berminat mengelola konsesi lahan eksplorasi.

Menengok ke belakang, pembagian izin pertambangan bermula dari janji Presiden Joko Widodo pada Kongres NU pada Desember 2021. Saat itu, Jokowi berjanji akan memberikan IUP kepada generasi muda NU penerus sebagai upaya pemberdayaan masyarakat untuk pemerataan. Kemakmuran.

Jokowi mengatakan, pemberian izin pertambangan kepada organisasi keagamaan bertujuan untuk memperkuat kemandirian dan kewirausahaan sosial di Nahdlatul Ulama dan merupakan bagian penting dari kebijakan perubahan pemerintah. Khususnya perubahan hijau yang berkelanjutan dan pengarusutamaan transformasi ekonomi digital dan peningkatan kelas UMKM.

Kemudian, pada Senin 31 Januari 2022, Jokowi menyatakan pemerintah akan segera mengajukan konsesi lahan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Pak Jokowi mengatakan izin konsesi akan dikeluarkan untuk pekerjaan profesional.

“Saya sudah siapkan (konsesinya),” kata Jokowi saat menghadiri pelantikan pengurus PBNU di Balikpapan, Senin, 31 Januari 2022.

Setelah Jokowi menandatangani PP Nomor 25 Tahun 2024 pada Kamis, 30 Mei 2024, PBNU langsung bergerak mengajukan IUPK dan menjadi organisasi keagamaan pertama yang mengajukan izin usaha pertambangan. PBNU menyatakan sedang menyusun konsep konsesi pertambangan yang akan beroperasi selama dua tahun. Satu perusahaan bahkan mendirikan manajemen tambang.

Juliot Tanjung, Wakil Direktur Bidang Pengembangan Iklim Investasi Badan Penanaman Modal/Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), mengatakan PBNU telah mengajukan izin pengoperasian tambang batu bara di Provinsi Kalimantan Timur. “Hanya PBNU yang mengajukan proposal,” kata Juliet Tanjung pada Selasa, 4 Juni 2024.

Sejauh ini PBNU menjadi satu-satunya organisasi keagamaan yang tertarik dan mendukung kebijakan pemberian IUPK kepada organisasi keagamaan. Dirjen PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengatakan, pemberian izin pertambangan kepada organisasi masyarakat keagamaan oleh pemerintah merupakan tanggung jawab yang harus dijalankan sebaik mungkin untuk mencapai tujuan mulia dari kebijakan tersebut.

Menyambut baik usulan tersebut, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Stakuf alias Gus Yahya mengucapkan terima kasih atas langkah perpanjangan izin pertambangan kepada organisasi keagamaan. “Kami melihat ini sebagai peluang, jadi kami segera manfaatkan. Masyarakat butuh, mau bagaimana lagi,” ujarnya di Kantor PBNU, Jakarta, 6 Juni 2024.

Sementara itu, Dewan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menilai pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan melanggar UU 30 Tahun 2014. UU ini mengatur tentang penguasaan negara sebagaimana tertuang dalam UU 30 Tahun 2014. perubahan Perppu. 2 Tahun 2022 tentang Penciptaan Lapangan Kerja (UU Administrasi Publik).

“Kewenangan Menteri Investasi/Kepala BKPM untuk memberikan WIUP kepada badan usaha, termasuk badan usaha yang dijalankan oleh organisasi masyarakat bawah, tidak berdasarkan undang-undang,” kata PP Muhammadiyah, Ketua Dewan Hukum dan Hak Asasi Manusia PP Muhammadiyah. Pendapat Hukum kepada PP Muhammadiyah dikutip pada Minggu 9 Juni 2024.

Organisasi keagamaan denialisme lainnya antara lain Persaudaraan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI). Presiden PGI Gomar Gultom mengapresiasi pemberian IUP kepada organisasi keagamaan oleh Jokowi sebagai wujud komitmen melibatkan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam. Kebijakan ini juga merupakan bentuk rasa terima kasih kepada organisasi-organisasi akar rumput yang telah berkontribusi dalam pembangunan bangsa.

Meski demikian, Gomar mengingatkan, mengelola tambang tersebut tidaklah mudah. Organisasi keagamaan terbatas, sedangkan dunia pertambangan bersifat kompleks. Ia memperingatkan organisasi-organisasi keagamaan untuk tidak mengabaikan tugas utama mereka dalam mengembangkan populasi dan tidak bergantung pada mekanisme pasar. Yang paling penting, organisasi keagamaan tidak boleh tersandera oleh kepentingan pribadi yang dapat melemahkan kekuatan kritik dan suara mereka.

ANANDA RIDHHO SULISTYA | KHAN RHUBARB PUTRA | NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI | HENDRICK KHOIRUL MUHYD | Mohammad Khatamura Bakja

Pilihan Penulis: Timeline IUP Ormas Keagamaan Akar Rumput Semua berawal dari janji Jokowi ke NU di 2021: Saya yakin besar

Operasi cedera kaki yang dialami Prabowo dilakukan di Rumah Sakit Pusat Pertahanan (RSPPN) Panglima Besar Soedirman, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Baca selengkapnya

Delapan puluh lima persen responden di Jawa Tengah menyatakan kepuasannya terhadap kinerja Presiden Jokowi, kata LSI. Baca selengkapnya

Djayadi mengungkapkan, dari 85 persen responden yang menyukai kinerja Jokowi, sebanyak 27,5 persen menyatakan lebih menyukai Kaesang. Baca selengkapnya

Haji Isam melalui Jhonlin Group miliknya telah memesan 2.000 ekskavator dari Sany Group China. Rekor internasional terbesar. Baca selengkapnya

Proses pembangunan rumah jompo Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Karanganyar sudah dimulai. Berikut sederet fakta yang patut Anda ketahui. Baca selengkapnya

Belakangan ini, Jokowi dan timnya mengambil tindakan keras terhadap perjudian online. Inilah alasan dibuatnya tim game online. Baca selengkapnya

Erick Thohir mengusulkan agar PLN tidak hanya menjamin pasokan listrik untuk memenuhi kebutuhan energi umum venue HUT RI ke-79 di IKN. Baca selengkapnya

Berikut sekilas penunjukan Budi Arie sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi Selengkapnya

Eric Thohir membenarkan beberapa perusahaan pelat merah siap menyuplai listrik dan gas ke kantor pemerintah di IKN. Baca selengkapnya

Presiden Jokowi akan memberikan bantuan beras yang berlangsung hingga Desember 2024. Bantuan ini berbeda dengan bantuan sosial. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *