Sekelompok Orang Larang Jurnalis Meliput Acara People’s Water Forum di Bali

TEMPO.CO, Jakarta – Ikatan Jurnalis Independen atau AJI Denpasar meminta Polda Bali mengusut pelaku yang menghalangi jurnalis meliput Forum Air Rakyat atau PWF di Hotel Orange pada Selasa sore, 21 Mei 2024. denpasar. AJI mengatakan, pelaku kejahatan yang menolak memberikan pelayanan kepada jurnalis bisa dihukum.

Acara People’s Water Forum ini diselenggarakan bersamaan dengan acara World Water Forum yang diresmikan oleh Presiden Jokowi di Bali.

Sekretaris AJI Denpasar I Wayan Widyantara alias Nonik mengatakan, organisasinya telah menerima laporan dari anggota dan jurnalis mengenai kejadian tersebut. Menurutnya, selain jurnalis, panitia, pembicara, dan peserta PWF juga dilarang memasuki lokasi.

“Kecuali komisi, narasumber, dan peserta PWF, jurnalis juga dilarang masuk ke Hotel Orange,” tulis Nonik dalam keterangan tertulis yang diperoleh Tempo, Rabu, 22 Mei 2024.

Terjadi adu mulut antara beberapa warga dan beberapa masyarakat yang menghalangi wartawan yang ingin meliput acara tersebut, kata Nonik. Dia mengatakan, mereka yang melarangnya menutupi wajah mereka dengan kacamata, masker, dan penutup kepala. Terkait kontroversi dengan orang-orang tersebut, Nonik mengatakan para terdakwa bahkan tidak menjawab asal usul mereka dan alasan jurnalis dilarang memberitakan mereka.

“Belum jelas apakah mereka berasal dari organisasi publik yang melakukan intimidasi dan kekerasan di tempat yang sama sehari sebelumnya, atau dari badan intelijen. Jadi ada dugaan mereka bagian dari negara atau penguasa, ujarnya.

Selain itu, Nonik mengatakan AJI Denpasar juga mendapat laporan adanya peretasan beberapa akun WhatsApp jurnalis di sana. Ada pula dugaan jaringan internal di sekitar Hotel Orange putus karena dipasang jammer atau

Dia mengatakan, banyak akun WhatsApp jurnalis yang diretas.

Nonik menilai kedua peristiwa tersebut bertentangan dengan kebebasan pers yang diamanatkan dalam UUD dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia mengatakan, Konstitusi menjamin akses setiap orang terhadap komunikasi dan informasi.

Selain itu, juga diperkenalkan Undang-Undang Pers tentang ancaman pidana untuk mencegah atau menghalangi jurnalis melakukan pemberitaan. Ayat 1 Pasal 18 UU Pers menyebutkan, barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran hukum yang mengakibatkan wartawan terhambat atau terhambat dalam menjalankan tugasnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak. Mungkin Hingga Rp 500 juta.

“Kebebasan pers sebagai hak asasi warga negara artinya pers bebas dari pembatasan, larangan, dan/atau tindakan represif, sehingga terjamin hak masyarakat atas informasi,” kata Nonik.

Terkait larangan cover PWF di Hotel Orange, AJI Denpasar mengutarakan sikap sebagai berikut.

1. Menghimbau kepada Pemerintahan Joko Widodo dan seluruh aparatur negara dan masyarakat, termasuk Polri dan Gubernur Bali, untuk menghormati dan membantu menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, berpikir dan berpendapat, serta kebebasan pers. .

2. Mereka meminta kepada pemerintah dan aparatur negara Joko Widodo, termasuk Polri dan Gubernur Bali, serta masyarakat untuk tidak menghalangi kerja jurnalis dalam memberitakan atau memperoleh informasi.

3. Menghimbau kepada pemerintahan Joko Widodo dan seluruh pejabat pemerintah, termasuk Polri dan Gubernur Bali, serta masyarakat untuk menghentikan intimidasi terhadap jurnalis.

4. Menghimbau kepada Dewan Pers dan Komnas HAM RI untuk mengusut hambatan jurnalis meliput acara PWF di Hotel Oranje Denpasar.

5. Memanggil Polri dalam hal ini Polda Bali untuk mengusut hambatan wartawan dalam memberitakan acara PWF di Hotel Orange Denpasar. Acara Forum Air Rakyat tahun 2024 di Bali terganggu dan terpaksa dibatalkan.

Forum Air Rakyat (PWF) 2024 kembali mengalami intimidasi dan pembubaran paksa. Operasi intimidasi anti World Water Forum (WWF) 2024 yang juga digelar di Bali dilakukan puluhan massa yang mengaku berasal dari organisasi akar rumput Patriot Garuda Nusantara (PGN) di Denpasar, Bali. Senin, 20 Mei 2024.

Reja Sahib, Koordinator Nasional Koalisi Rakyat Hak Atas Air (KRUHA) mengatakan bahwa PGN. Massa berulang kali mendatangi lokasi kegiatan dan menuntut penghentian pelaksanaan PWF 2024. Bahkan, dia menyebut PWF itu tahun 2024. Forum masyarakat sipil yang dimaksudkan sebagai ruang untuk mengkritisi privatisasi air dan mendorong pengelolaan air untuk kesejahteraan manusia.

Saat membubarkan kegiatan, Raza menyebut organisasi masyarakat PGN menggunakan cara-cara pemaksaan dan ilegal. Dia mencatat bahwa kelompok tersebut secara paksa menyita spanduk, papan pengumuman, dan properti agenda tersebut. “Dia juga menganiaya beberapa peserta forum secara fisik,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin, 20 Mei 2024.

Raza menilai tindakan ormas tersebut dilakukan tanpa dasar akademis yang jelas. PGN mengaku membubarkan kegiatan tersebut karena diduga melanggar pengaduan lisan Pj Gubernur Bali terhadap penyelenggaraan World Water Forum di Bali. Menurut Reza, pengaduan tersebut tidak mempunyai keabsahan hukum. Ia menilai pengaduan tersebut melanggar ketentuan konstitusi yang menjamin kebebasan berkumpul, berekspresi, dan berpendapat.

Perundungan ini bukan kali pertama dialami oleh pengurus PWF. Sebelumnya, beberapa komite menghadapi ancaman dan intimidasi dari pejabat pemerintah yang meminta mereka untuk tidak mengikuti agenda PWF. Banyak venue acara juga dibatalkan karena pengelola venue takut.

Menurut Raza, kejadian tersebut membuktikan bahwa negara tidak memiliki komitmen untuk memajukan dan menghormati kebebasan berekspresi masyarakatnya. Negara sebenarnya mengklaim melindungi investasi investor dan melakukan segala daya untuk mencegah “intervensi” dari luar.

Atas dugaan ancaman tersebut, PWF 2024 meminta pemerintah menghentikan segala bentuk ancaman dan kekerasan dalam pelaksanaan PWF 2024, baik yang dilakukan oleh aparat pemerintah maupun organisasi masyarakat sipil. Mereka juga meminta negara menjamin dan menggunakan hak konstitusional warga negara untuk mengkritik tanpa adanya paksaan.

Pilihan Editor: Forum Air Rakyat 2024 di Bali Dibatalkan Peneliti Patriot Garuda Nusantara: Pelanggaran HAM

Menyambut Pilkada 2024 di Provinsi Bali, DPD Garindra mengungkapkan telah menyiapkan dana senilai Rp15 miliar. Baca selengkapnya

Bali Ballinaale ke-17, yang diadakan pada tanggal 1 hingga 7 Juni di Cinépolis Plaza Renan di Denpasar, merupakan langkah yang solid dalam menjadikan Sanur sebagai pusat film. Baca selengkapnya

Para pecinta kuliner akan disuguhi jajanan kaki lima yang lezat dan berkesempatan bertemu dengan tokoh-tokoh kuliner di Ubad Food Festival 2024. Baca cerita lengkapnya

Festival Musisi Wanita Vardi Swaram selama tiga hari berlangsung dari 31 Mei hingga 2 Juni 2024 di Sasana Budaya, Singaraja, Bali. Baca selengkapnya

Seorang jurnalis Maroko yang mengenakan jilbab memprotes aturan yang melarang jilbab untuk ditampilkan di foto-foto media Prancis. Baca selengkapnya

Satgas BLBI telah kembali menguasai aset debitur atau debitur BLBI yang berjumlah sekitar Rp17,94 miliar di wilayah Bali. Baca selengkapnya

Penilaian status sumber air tidak memadai untuk kebutuhan penduduk di IKN. Baca selengkapnya

Sejak abad ke-19, bangsa Eropa berperan penting dalam mempopulerkan Bali sebagai destinasi wisata. Benarkah saat ini banyak dikunjungi wisatawan mancanegara? Baca selengkapnya

RUU Penyiaran terus mendapat kritik. Akademisi dan jurnalis menyoroti artikel kontroversial dalam perdebatan RUU Penyiaran di Und. Baca selengkapnya

Penjelasan Turbulensi Cuaca Cerah pada Insiden Singapore Airlines SQ321 Minggu 26 Mei 2024 Top 3 Artikel Terpopuler di Techno Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *