Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

TEMPO.CO, Jakarta – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan TikToker Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian dan penistaan ​​agama. TikToker yang pernah viral dengan “What’s up” ini dinilai menghujat karena isinya berupa kata-kata di kalimat Tawwood.

“Sebagai pengurus atau pemilik akun TikTok @galihloss3, dimana akun tersebut menyebarkan ujaran kebencian dan/atau penodaan agama yang dianut di Indonesia melalui media elektronik berbasis SARA,” kata Polda Metro Jaya dalam keterangan tertulisnya, Selasa. 24 April 2024.

Kasus Galih Los menambah panjang daftar kasus penodaan agama di Indonesia. Selain Kerugian Gleich, berikut daftar kasus penodaan agama yang menghebohkan bangsa.

1.Lia Eden

Leah Eden menjadi tersangka kasus penodaan agama yang menghebohkan bangsa. Ia menghabiskan waktu di balik jeruji besi karena menyebarkan ajaran anti agama dengan mendirikan gerakan keagamaan baru di Indonesia bernama Komunitas Eden atau Salamullah Dharma.

Selain Lia Eden, polisi juga menangkap Wahyu Andito Putro Wibisono yang berprofesi sebagai Sekretaris Masyarakat. Wahyu berprofesi sebagai orang yang menulis, mencetak, dan menyebarkan imbauan berupa surat penodaan agama. Keduanya dijerat dengan Pasal 156 dibaca Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

2. Basuki Tihaya Purnama

Basuki Tjahaya Poornama atau akrab disapa Ahok, terjerat kasus penodaan agama pada September 2016 setelah komentarnya saat meluncurkan program budidaya ikan kerapu di Kepulauan Seribu. Dalam pidatonya yang berdurasi 40 menit itu, ada 13 detik yang menjadi sorotan negatif terhadap eks Gubernur DKI Jakarta tersebut. Ucapan Ahok tersebut mengacu pada ayat Al-Quran Al-Maida ayat 51.

“Jadi jangan percaya sama orang. Bisa jadi di hati kecilmu kamu tidak bisa memilih aku kan?” Mereka berbohong padamu tentang penggunaan Surat Al Maida 51 dalam berbagai cara, lho,” kata Ahok. .

Komentar tersebut membuat Ahok dijerat pasal pelanggaran hukum, termasuk Pasal 156a atau Pasal 156 KUHP. Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok 2 tahun penjara, setelah itu menjalani hukuman 1 tahun 8 bulan 15 hari. Dia dibebaskan pada 24 Januari 2019.

3. Roy Suryo

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 7 Juni 2022 karena membagikan meme berstupa mirip Presiden Joko Widodo melalui akun media sosialnya. Ia mengunggah meme bergambar stupa mirip Candi Borobudur Rai Suryo yang dilaporkan Organisasi Dharmapala ke Polda Metro Jaya atas dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian.

Pasal 156a KUHP (KUHP) tentang penodaan agama dan Pasal 15 jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Rai Surjo dijerat pasal UU Tahun 1946 Nomor. dari 1 Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemudian memvonis Roy Suryo 9 bulan penjara. Di tingkat banding, Majelis Hakim memperberat hukuman dengan menetapkan denda subsider sebesar Rp150 juta atau dua bulan penjara.

4. Muhammad Ketse

Pada hari Rabu, 6 April 2022, Pengadilan Negeri Chiamis memvonis terdakwa kasus penodaan agama yang melibatkan Mohamed Ketse dengan hukuman 10 tahun penjara setelah dikurangi masa hukumannya sesuai permintaan jaksa.

Ketua Dewan Yudisial mengatakan, terdakwa M Ketse secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong selama persidangan. Perilaku tersebut dengan sengaja membuat onar di masyarakat sehingga dituntut sesuai ketentuan Pasal 14 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Aturan Hukum Pidana, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

5. Panji Gumilong

Panji Gumilang yang merupakan pendiri Pondok Pesantren Al Zaitoun menjadi skeptis setelah pesantren miliknya viral karena ajarannya dianggap menyimpang. Ada pula yang membolehkan perempuan satu shaf dengan laki-laki saat salat, mereka akan mendirikan pesantren kristen, agar dosa zina bisa dibayar dengan uang. Forum Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri pada Jumat, 23 Juni 2023.

Atas perbuatannya, Panji dijerat tiga pasal: UU No. Pasal 14 ayat 1 1 Tahun 1946 tentang Aturan Hukum Pidana yang memberikan hukuman 10 tahun penjara, Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, memberikan hukuman 6 tahun penjara, dan Pasal 156a KUHP memberikan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Atas perbuatannya, Panji dijerat tiga pasal: UU No. Pasal 14 ayat 1 1 Tahun 1946 tentang Aturan Hukum Pidana yang memberikan hukuman 10 tahun penjara, Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, memberikan hukuman 6 tahun penjara, dan Pasal 156a KUHP memberikan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

6. Ahmad Musadeq

Seorang pejabat tinggi gerakan Fajr Nusantara (Pembicara), Ahmad Musadeq, juga didakwa melakukan penodaan agama. Pada tahun 2006, Ahmad Musadeq mengaku sebagai nabi. Namun, dia dan pemimpin Gafatar lainnya baru ditangkap pada bulan Mei 2016.

Pada tahun 2017, Ahmed divonis 5 tahun penjara. Panji Gumilang disebut-sebut punya hubungan keluarga dengan Ahmed Musadek. Menurut mantan pengurus Al-Zaytoun Ken Setiawan, Panji dan Musadek merupakan pengikut Sekermadji Marijan Kartosovirjo, pendiri gerakan NII.

Meski berasal dari sekte yang sama, keduanya berselisih dan memilih jalan masing-masing. Musadeq membentuk al-Qiyadah al-Islamiyya, kemudian berubah menjadi komunitas Mila Abraham dan terakhir Ghafatar. Sedangkan Panji Gumilang mendirikan Pondok Pesantren Al Zaitoun.

7. Leena Mukherjee

Selebriti Leena Mukherjee didakwa melakukan penistaan ​​​​agama setelah dia terekam makan daging babi sambil meneriakkan “Bismilla…”. Lina dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel pada 15 Maret 2023 oleh Sapriyadi, Penasihat Hukum. Leena dituding melakukan penistaan ​​​​agama atas konten video yang dibagikannya melalui akun TikTok @Linamukherjee_.

Dalam video berdurasi lebih dari 5 menit itu, Leena mengaku dirinya merupakan seorang muslim yang sengaja memakan daging babi sambil membaca Bismillah meski haram. Dia dijerat Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) UU No. UU No.2016 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (EU ITE) sebagaimana telah diubah dengan 19 Lina terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Rizki Devi Ayu | Tim Tempo.CO

Pilihan Redaksi: Ini Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Penodaan Agama

Tim penasihat hukum menilai proses penetapan tersangka Panji Gumilang tidak sah karena tidak menerima SPDP. Baca selengkapnya

Nama Annie dan Ahok belakangan santer dibandingkan sebagai pasangan pada Pilkada 27 November mendatang. Apakah ini mungkin? Baca selengkapnya

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkan tilang kini akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS. Baca selengkapnya

CEO Indonesia Political Review Uyang Komarudin menilai Eni dan Ahok akan kesulitan bersaing di Pilkada DKI Jakarta 2024.

Nama Ahok dan Enis dihimpun untuk bertarung di Pilgub DKI Jakarta. Mungkinkah ada duet Ahok-Ano di Pilgub DKI? Baca selengkapnya

Kabar Pak Mulyani masuk radar PDIP untuk menjadi calon gubernur DKI Jakarta menjadi berita politik terpopuler di saluran nasional. Baca selengkapnya

YLBHI dan LBH mengutuk diskriminasi dan kekerasan yang dilakukan kelompok intoleran terhadap banyaknya mahasiswa Katolik di Universitas Pamulang Jakarta. Baca selengkapnya

Anis mengaku mendapat banyak harapan dari warga yang mendorongnya kembali mencalonkan diri di Pilgub DKI 2024.

Nama Ahok dan Enis digadang-gadang bakal bersaing di Pilgub DKI Jakarta. Apa kata PDIP? Baca selengkapnya

Demokrat tak mempermasalahkan terpilihnya kembali Enes Baswedan atau Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok pada Pilkada di Jakarta. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *