Selama Libur Lebaran, Ratusan Wisatawan di Malioboro Ditegur Petugas Karena Merokok Sembarangan

TEMPO.CO, Yogyakarta – Masih banyak warga dan wisatawan yang belum mengetahui bahwa Malioboro merupakan salah satu kawasan bebas rokok di Kota Yogyakarta. Malioboro merupakan kawasan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku sejak Maret 2018.

“Pada libur lebaran tanggal 8 hingga 15 April, kami menegur 793 pengunjung Malioboro karena merokok tidak pada tempatnya di kawasan ini,” kata Kepala Bidang Ketertiban Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta, Budi Santoso. Rabu, 17 April 2024.

Peraturan daerah sudah memuat sanksi bagi perokok yang lalai di Malioboro, namun belum ada wisatawan yang diberi sanksi. Sebab umumnya mereka merokok di kawasan tersebut karena tidak tahu atau tidak tahu akan larangan tersebut.

“Kami baru saja mengajukan pengaduan dan menjelaskan bahwa Malioboro adalah kawasan bebas rokok, sehingga kami meminta agar rokok tersebut dipadamkan dan dibuang pada tempat yang telah ditentukan,” ujarnya.

Budi mengatakan, wisatawan yang ditegur pegawai Kantor Pos Gabungan Jogobaran umumnya merespons positif dan langsung mematikan rokoknya.

Mengingat kawasan Malioboro merupakan kawasan bebas rokok, Budi mengatakan petugas yang bertugas disiagakan untuk melakukan tindakan tegas dan manusiawi. Dengan cara ini pengunjung diharapkan dapat memahami secara utuh ketentuan peraturan daerah.

Peringatan bagi wisatawan yang kedapatan merokok terutama diberikan setelah hari libur atau setelah tanggal 11 April. Saat itu sedang puncak kunjungan wisata di Malioboro. Dalam sehari, lebih dari 250 orang kedapatan merokok sembarangan di Malioboro dan mendapat teguran.

Pemerintah Kabupaten Malioboro mencatat sebanyak 1.211 pelanggaran selama libur lebaran tanggal 8-15 April 2024, sebagian besar dilakukan oleh perokok lepas yakni 793 orang.

Selain itu, polisi juga menemukan beberapa pelanggaran lain seperti pedagang liar 239 kasus, teguran menggunakan mobil tidur 61 kasus, mengemis 19 kasus, parkir liar 91 kasus, membuang sampah sembarangan 2 kasus, dan orang tua kehilangan anak akibat perbuatan tersebut. perceraian . grup Anda dalam satu kasus.

Pemerintah akan terus menyediakan kawasan khusus merokok di Malioboro, seperti Parkir Abu Bakar Ali, sebelah utara Malioboro Plaza, sebelah utara Ramayana Mall, dan di lantai 3 Pasar Beringharjo.

Pilihan Editor: Jelang libur Idul Fitri, Yogyakarta akan mulai menggunakan beberapa becak pedal listrik

Wisatawan diajak menjelajahi ekosistem sepanjang Sungai Winongo hingga muara Pantai Baros Samas, Bantul yang kaya akan keanekaragaman hayati. Baca selengkapnya

Masyarakat dan wisatawan diimbau untuk berhati-hati saat melakukan aktivitas di sekitar tebing Pantai Gunungkidul yang memiliki tebing terjal. Baca selengkapnya

Pada JAB Fest tahun ini, kami menghadirkan delapan program yang memadukan seni dan literasi di Kampoeng Mataraman Yogyakarta. Baca selengkapnya

Penyair Joko Pinurbo atau Jokpin identik dengan puisi penuh humor dan sindiran, kumpulan puisi yang identik dengan karyanya tersebut dinamakan Housut. Baca selengkapnya

Museum Benteng Vredeburg dikenal tidak hanya sebagai pusat kajian sejarah pertempuran Indonesia, tetapi juga sebagai situs ikonik di Yogyakarta. Baca selengkapnya

Jika kamu berwisata di Yogyakarta, kamu bisa menginap di hotel budget dekat Stasiun Lempuyangan. Berikut rekomendasinya. Baca selengkapnya

Seiring meningkatnya jumlah pengunjung saat musim perayaan, tekanan terhadap alam Kawah Ijen pun meningkat. Baca selengkapnya

Di Indonesia, presiden pertama kali menjabat pada tahun 1949. Yogyakarta dipilih karena Jakarta tidak aman. Baca selengkapnya

Pasca libur lebaran, beberapa tempat pembuangan sampah di Kota Yogyakarta masih belum dibuka. Tumpukan sampah nampaknya terus menumpuk. Baca selengkapnya

Pakar kesehatan menyebutkan delapan perilaku tidak sehat paling umum yang mempercepat proses penuaan. Apa pun? Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *