Seluk-Beluk Hakim MK: Arti Rapat Permusyawaratan Hakim dan Sederet Aturannya

TEMPO.CO, Batavia – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan pemilihan presiden atau presiden, perkara pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan Muhaimin Iskandar dan nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. Demikian ucapan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan pendapat tersebut dalam sidang pembahasan Pemilu atau PHPU Pilpres pada Senin, 22 April 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Batavia Pusat.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menguatkan putusan hakim pada 16 April 2024 tersebut. Rapat ini bertujuan untuk menentukan keputusan seluruh proses PHPU Pilpres 2024. Seluruh hakim konstitusi akan melaporkan putusannya dalam seluruh rangkaian PHPU, termasuk penyampaian kesimpulannya.

Majelis Permusyawaratan Hakim dan Tata Tertibnya

Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dikutip dari Mkri.id merupakan rapat pleno hakim untuk membahas berkas-berkas yang berkaitan dengan perkara, membicarakan perkara, mengambil keputusan dan mengambil keputusan final untuk mengambil keputusan. RPH dilaksanakan secara tertutup dan diikuti oleh 9 orang juri atau minimal 7 orang juri. RPH dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, atau hakim yang ditunjuk.

Sebuah buku di laboratorium. Hukum.umm.ac.id dilansir dari Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah RPH dengan terlebih dahulu mendengarkan pendapat hukum hakim konstitusi. Pengambilan keputusan dalam RPH juga dilakukan setelah penyidikan persidangan cukup mendapat kejelasan.

Dalam RPH, setiap hakim diharapkan menyampaikan pertimbangan dan pendapatnya terhadap perkara yang sedang diselidiki. Apabila keputusan tidak dapat mencapai mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Apabila suara tetap tidak diterima oleh mayoritas pemilih, maka Ketua Majelis Hakim Konstitusi yang akan memutuskan untuk menyampaikan keputusan. Untuk mengambil keputusan berdasarkan suara terbanyak, maka perbedaan pendapat (dissent) harus dicantumkan dalam pengambilan keputusan.

RPH kemudian membacakan keputusan tersebut dalam rapat umum, yang keputusannya dibacakan sesuai dengan ketentuan Pasal 13 PMK Nomor 15 Tahun 2008 juncto Pasal 15 PMK Nomor 16 Tahun 2009 juncto Pasal 15 PMK. Nomor 17 Tahun 2009. Peraturan ini menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima apabila permohonan tidak memenuhi persyaratan dan terbukti menyinggung. Sebaliknya, permohonan dikabulkan apabila permohonan tersebut beralasan dan kemudian Mahkamah membatalkan hasil penghitungan suara KPU.

Merujuk pada Pasal 17 Peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 1 Tahun 2020, RPH memiliki proses pelaksanaannya. Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh setiap hakim Mahkamah Konstitusi dan pihak-pihak yang berkepentingan adalah sebagai berikut:

– Setiap juri menandatangani kehadiran sebelum menghadiri RPH. – Hakim menduduki tempat duduk yang telah ditentukan atau menolak pendapat hakim lain dalam rapat. – Ketua rapat menentukan hakim yang akan mengambil keputusan. – Ketua rapat menutup rapat. dan ditandatangani oleh presiden dan panitera atau anak panitera.MRI | Pilihan Redaksi BPK.GO.IDE: Disebutkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi, Inilah 11 Kelebihan Dissenting Opini.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menilai pidato Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri ditujukan untuk kepentingan internal. Baca selengkapnya

Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDIP, menilai kesepakatan perubahan putusan Mahkamah Konstitusi dilakukan melalui proses yang merugikan. Baca selengkapnya

MK memutuskan menerima keberatan yang diajukan PKS dan menolak gugatan berbagai pihak lainnya. Baca selengkapnya

Rencana perubahan UU Mahkamah Konstitusi menimbulkan spekulasi dan spekulasi karena prosesnya tidak transparan dan tidak melibatkan masyarakat. Baca selengkapnya

Pembahasan permohonan pemilihan umum partai legislatif yang melalui parlemen tidak gagal di Mahkamah Konstitusi. Siapa pun? Baca selengkapnya

Mahkamah Konstitusi menyelesaikan sidang putusan pemberhentian tersebut pada Rabu, 22 Mei 2024 PHPU Pemilu Legislatif, 22 Mei 2024. Ini akan menangani 106 argumen.

Mahkamah Konstitusi tidak menerima permohonan Partai Persatuan atau PPP dalam sengketa pemilu legislatif DPR RI di 19 provinsi. Baca selengkapnya

Muhamad Mardiono, penjabat Ketua Umum PPP, mengatakan bahwa setelah banyak perselisihan hukum, undang-undang tersebut tidak diterima oleh MK, ia berharap undang-undang tersebut tetap berada di parlemen. Baca selengkapnya

Mahkamah Konstitusi memutuskan permohonan Partai Pembangunan Federal (PPP) dalam debat pemilu legislatif di daerah pemilihan atau Dapil DKI Batavia II, tidak diterima. Baca selengkapnya

Mahkamah Konstitusi menilai permohonan KPS masuk dalam kategori permohonan kabur. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *