Serangkaian Aturan Bagi Turis Asing Saat Berada di Bali: Soal Berlalu Lintas hingga Berbusana

TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan serangkaian aturan terhadap wisatawan yang berkunjung ke Bali menyusul meningkatnya jumlah pelanggaran yang dilakukan wisatawan asing di Bali.

Pada tahun 2023, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan panduan bagi wisatawan yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 4 Tahun 2023 tentang Reservasi Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama berada di Bali.

“Kami ingin wisatawan yang datang ke Bali adalah wisatawan yang berkualitas, kami tidak ingin pariwisata membawa bencana bagi Bali, apalagi menimbulkan permasalahan yang sangat berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat Bali, baik terkait alam, manusia, dan alam. Budaya Bali,” kata Wayan Koster seperti dikutip – Antara, 31 Mei 2024.

Berikut kewajiban dan batasan bagi wisatawan asing sebagaimana dimaksud dalam SE tersebut:

1. Aturan memasuki tempat ibadah

Wisatawan asing diminta melantunkan kesucian candi, pratima dan simbol keagamaan. Apalagi wisatawan asing tidak diperkenankan memasuki tempat suci seperti Pura, Pelinggih, kecuali untuk tujuan sembahyang. Saat salat wajib memakai pakaian adat Bali dan tidak sedang haid (kalau sedang haid).

Wisatawan tidak diperkenankan mencemari tempat suci atau tempat suci seperti pura, pratima, dan simbol keagamaan. Misalnya memanjat bangunan keramat dan berfoto dengan atau tanpa busana serta tidak memanjat pohon keramat.

Serta penghormatan yang tulus terhadap adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali dalam upacara dan upacara yang diselenggarakan.

2. Tata tertib dan berpakaian di tempat umum

Pemerintah Provinsi Bali mewajibkan wisatawan asing untuk berpakaian sopan, sopan dan pantas pada saat mengunjungi tempat keramat, lokasi wisata, tempat umum dan selama beraktivitas di Bali. Wisatawan asing harus berperilaku hormat di objek wisata, restoran, pusat perbelanjaan, jalan raya dan tempat umum lainnya.

Selama berada di Bali, wisatawan asing harus didampingi oleh wisatawan yang mempunyai izin atau berlisensi. Artinya, selama berkunjung ke lokasi wisata, ia memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi, dan kearifan lokal masyarakat Bali.

Setelahnya, wisatawan asing wajib bermalam atau menginap di tempat yang disetujui menurut undang-undang.

Terkait membuang sampah sembarangan, wisatawan asing dilarang membuang sembarangan ke danau, sumur, sungai, laut, dan tempat umum serta menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong polietilen, polistiren (styrofoam), dan gelas plastik.

3. Hukum perdagangan dan aktivitas ilegal

Wisatawan asing dilarang bekerja dan melakukan kegiatan usaha, melakukan kegiatan yang melanggar hukum, seperti jual beli tumbuhan dan satwa, benda budaya, benda keramat, atau obat-obatan terlarang, kecuali mempunyai dokumen sah yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

Dalam melakukan kegiatan transaksi, wisatawan harus menukarkan mata uang asing di tempat penyedia uang komersial resmi (KUPVA) baik bank maupun non bank yang ditandai dengan nomor otorisasi dan kode QR dari Bank Indonesia. . Bayar menggunakan kode QR standar Indonesia dan lakukan penukaran dalam rupiah.

4. Aturan perilaku

Wisatawan tidak diperbolehkan menggunakan kata-kata kasar, perilaku buruk, meninggikan suara, dan perilaku kejam terhadap pemerintah, pemerintah, masyarakat lokal atau wisatawan secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial, seperti ujaran kebencian dan kebohongan (fraud).

5. Aturan lalu lintas

Wisatawan wajib berkendara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain memiliki surat izin mengemudi internasional atau nasional, selalu berjalan di jalan, berpakaian sopan, memakai helm, sesuai rambu jalan, tidak membawa penumpang melebihi kapasitas. Jangan mabuk, dan jangan berada dalam pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang.

Selain itu, wajib menggunakan kendaraan roda empat atau sepeda yang sah di bawah pengawasan badan usaha atau organisasi persewaan sepeda.

Pilihan Editor: Hal-hal yang harus dihindari wisatawan asing saat berkunjung ke Tempat Suci Bali

Nusa Dua Bali menjadi lokasi penyelenggaraan Asia Pacific Media Forum (APMF) 2024 dan Konferensi PBB ke-2 tentang Pemberdayaan Perempuan di Asia Pasifik 2024.

Seorang dermawan asal Desa Adat Berawa, Bali, berinisial KR, diduga diduga memberikan rekomendasi izin investasi kepada pengusaha.

Pengadilan Tinggi Bali menangkap seorang kepala desa dengan tuduhan menuduh seorang pengusaha merekomendasikan agar ia mendapatkan izin investasi. Terlalu banyak

Vila ini unik di Bali, dengan kolam renang tanpa batas, koki pribadi, dan pengalaman yang hanya bisa ditemukan di pesawat, seperti teras di sayap. Terlalu banyak

Di akhir minggu Anda bisa merencanakan perjalanan ke Tebing Karang Boma. Tempat ini sangat cocok untuk melihat matahari terbenam atau matahari terbit. Terlalu banyak

Kejaksaan Tinggi Bali telah mengeluarkan tindakan cepat terhadap Bendesa Adat yang diduga menuduh pengusaha tersebut. Terlalu banyak

Bali telah menyiapkan tiga pos pemeriksaan untuk delegasi World Water Forum di Bali, salah satunya adalah Pura Tirta Empul di Tampaksiring. Terlalu banyak

Segara Kerti merupakan kearifan lokal yang memuji perairan Bali, ditunjukkan kepada dunia khususnya kelompok WWF. Terlalu banyak

Bisnis paling terkenal: Seorang pria merobek tas Hermès di depan petugas pajak saat diminta membayar Rp 26 juta, lapor BTN terhadap konsumen. Terlalu banyak

Kejaksaan Bali melancarkan operasi over the top (OTT) terhadap desa-desa Bali. Bendesa diduga melakukan penipuan. Terlalu banyak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *