Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

TEMPO.CO, Jakarta – Tepat satu tahun lalu pada hari ini atau Rabu, 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membacakan putusan banding yang diajukan pelaku kasus pembunuhan berencana, Brigjen J. ., tua. Kepala Badan Propam Polri Ferdy Sambo. Sebelumnya, pada Senin, 13 Februari 2023, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis mati Ferdy.

Sesuai Pasal 233 ayat (2) KUHAP, Ferdy Sambo menggunakan haknya untuk menggugat putusan pengadilan negeri, paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan. Pengacaranya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 15 Februari 2023. Hampir dua bulan kemudian, putusan banding dibacakan.

Lantas bagaimana hasil banding yang diajukan Ferdy Sambo?

Upaya Ferdy Sambo untuk mengubah hukuman menjadi lebih ringan gagal. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding pengacara Ferdy Sambo terkait hukuman mati kliennya. Majelis hakim yang dipimpin Singgih Budi Prakoso membubarkan sidang pada Rabu, 12 April 2023.

Dalam nota banding, kuasa hukum Ferdy Sambo mempertanyakan hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut kuasa hukum terdakwa, hukuman mati melanggar hak asasi manusia. Namun hakim tingkat banding yang dipimpin Singgih memutuskan bahwa hukuman mati tetap diperlukan di Indonesia untuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.

Selain itu, hakim juga menyatakan hukuman mati di Indonesia masih diatur dalam hukum positif, bahkan KUHP versi revisi yang diadopsi beberapa waktu lalu memuat hukuman mati. Menurut Singgih, hukuman mati tetap diperlukan sebagai shock terapi atau pencegahan, landasan psikologis yang mempengaruhi penegakan hukum di Indonesia.

Namun Mahkamah Agung atau MA memutuskan mengubah putusan terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigjen J di tingkat kasasi pada Selasa, 8 Agustus 2023. Misalnya, Ferdy Sambó tidak termasuk dalam pengecualian kematian. penalti. hingga hukuman penjara seumur hidup. Namun MA tidak merinci kriteria perubahan putusan majelis hakim.

“Setelah mempertimbangkan secara matang keputusan tersebut, kami tunggu salinan resminya untuk diunggah,” kata Kepala Kantor Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers yang digelar di Gedung MA, Jakarta, Selasa malam, 8 Agustus. 2023.

HENDRIK KHOIRUL MUHID | RENO EZA MAHENDRA | MIRZA BAGASKARA

Pilihan Editor: Banding hukuman mati Ferdy Sambo ditolak. Berikut syarat dan tata cara banding pidana

Tim JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas kasus yang melibatkan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan. Baca selengkapnya

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Soeharto membuka rencana pemecatan Hasbi Hasan, Sekretaris MA. Baca selengkapnya

Presiden Jokowi menyerang Soeharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung atau Mahkamah Agung di luar Mahkamah yang baru. Ini adalah profil Anda. Baca selengkapnya

Soeharto menggantikan Sunarto yang diangkat menjadi Ketua Mahkamah Agung pada 3 April 2024.

Presiden Jokowi dilantik sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Suharto sebagai pejabat non-yudisial di Istana Negara pada Rabu, 15 Mei 2024.

Windy Idol menjadi tersangka TPPU sejak Januari 2024. Baca teks lengkapnya

Mantan hakim MA Gazalba Saleh keberatan dengan tudingan JPU KPK yang menerima Rp37 miliar atau eksepsi. Baca selengkapnya

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permintaan mantan Sekretaris Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor untuk mencabut permohonan pendahuluan. Baca selengkapnya

Almarhum Fadil Zumhana akan dimakamkan di TPU Poncol-Bekasi hari ini. Baca selengkapnya

Marsinah, pekerja perempuan ditemukan tewas akibat penyiksaan. Siapa yang membunuhnya dengan luka tembak? Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *