SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

TEMPO.CO, Jakarta – Dua laporan polisi telah diajukan terkait pidato Pendeta Gilbert Lumoindong di Polda Metro Jaya. Gilbert telah dilaporkan dengan tuduhan penodaan agama atas ceramahnya yang bertentangan dengan agama Islam.

Direktur Utama SETARA Institute, Halili Hasan mengatakan, seharusnya polisi mengabaikan laporan tersebut tanpa menindaklanjutinya. Ia menyarankan agar polisi membantu menyelesaikan masalah tersebut dengan menggunakan cara non-yudisial atau hukum. “Kalau polisi mengizinkan maka resolusi itu disebut hak kembali, apalagi Pendeta Gilbert meminta maaf,” kata Halili saat dihubungi, Selasa, 23 April 2024.

Ia mengatakan, tindakan tersebut lebih tepat menjadi senjata kelompok agama konservatif untuk menghukum Gilbert Lumoindong. Halili mengatakan, sebagian besar laporan kejahatan atau pelanggaran agama akan sia-sia jika masyarakat tidak ditekan. Namun, ia yakin bahwa dalam sebagian besar kasus, pelaporan pelanggaran agama disertai dengan tekanan yang tinggi. “Bersama dengan warga digital atau pengguna internet. Ada situasi di mana sekelompok orang membuat penilaian, cobaan dari orang banyak,” kata Halili.

Selain itu, Halili mengatakan laporan polisi yang menggunakan isu penodaan agama dalam hukum pidana selama ini merupakan senjata untuk menghukum kelompok minoritas yang memiliki jumlah, budaya dan kelemahan. Ia menilai pemberitaan tentang plagiarisme tidak penting di Indonesia sehingga memaksakan sistem keberagaman.

“Pekerjaan yang dilakukan tidak tepat, dan menjadi alat untuk memukul siapa saja yang berani tersandung atau sekadar terbiasa dengan selera mayoritas,” kata Halili. Namun, kata dia, undang-undang pidana yang baru sebenarnya tidak mengakui tindak pidana penodaan agama yang sudah menjadi olah raga dan diperuntukkan bagi banyak agama.

Gilbert Lumoindong meminta maaf dan mengunjungi banyak pemimpin agama

Pendeta Gilbert Lumoindong tidak menyangka ceramah yang akan disampaikannya di gereja mendapat kritik dari masyarakat karena dianggap mencemarkan agama Islam. Kini, ia harus berurusan dengan berbagai laporan polisi tentang aktivitas dan perilakunya.

Gilbert yang juga beragama Kristen tak menyangka ceramahnya akan viral di media sosial dan menimbulkan kemarahan masyarakat. Dia mengklaim bahwa video berdurasi 42 detik itu dipotong untuk menyembunyikan detail dirinya di dalam gereja.

Gilbert dalam video yang beredar menyinggung persoalan ibadah Islam, salah satunya terkait zakat. Ia menjelaskan, umat Kristiani harus membayar 10 persen, sedangkan umat Islam hanya membayar 2,5 persen. Selain itu, ia menyinggung bagaimana umat Islam berdoa.

Ibarat nasi jadi bubur, Gilbert Lumoindong mengaku tak ada niat merugikan umat Islam dalam ceramahnya. Ia meminta maaf atas kekerasan yang terjadi di masyarakat. “Saya tidak punya keinginan, saya mencintai Muslim. “Saya mohon maaf atas segala sesuatu yang dianggap salah dan mengandung kekerasan,” kata Gilbert usai pertemuan dengan Majelis Guru Indonesia (MUI), dilihat Tempo di YouTube MUI pada Minggu, 21 April 2024.

Merasa mendapat tudingan berat, Gilbert langsung mendatangi Ketua Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla alias JK, pada Senin, 15 April. Setelah meninggalkan JK, keesokan harinya Gilbert mendatangi kantor MUI untuk meminta maaf dan mengklarifikasi rekaman videonya. .

Kini, dua laporan polisi terkait dugaan pencabulan agama terparkir di meja Polda Metro Jaya. Laporan tersebut datang dari pengacara Farhat Abbas dan Ikatan Pemuda Indonesia.

Ketua Dewan Pemuda Indonesia atau KPI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto melaporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya pada 19 April 2024. Kuasa hukum Sapto, Pitra Romadoni Nasution mengatakan, kliennya menyayangkan perbuatan Gilbert yang merupakan hal wajar dalam Islam. Ia mengatakan, tindakan dan perilaku Gilbert tidak pantas karena merugikan umat Islam.

Untuk itu, KPI DKI Jakarta mengambil posisi pelaporan ke polisi tentang GL untuk mengurangi kekerasan masyarakat dan konflik masyarakat, kata Pitra dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 20 April 2024 Polisi sudah menulis surat pengaduan resmi. . Nomor Laporan: LP/B/2110/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, 19 Januari 2024

Di saat yang sama, Pitra meminta masyarakat tenang setelah perselisihan ini terjadi karena polisi yang menangani situasi tersebut. Dia berharap polisi mengawasi dan memberikan keadilan untuk menjamin kerukunan antar umat beragama. “Menjaga kerukunan antar umat beragama serta menjaga toleransi dan kerukunan yang baik dalam NKRI,” ujarnya.

Pilihan Editor: Para pengamat mengatakan tindakan keras polisi terhadap kasus-kasus terkait narkoba patut mendapat pujian

Menurut Hasto, pernyataan yang disampaikannya di gedung televisi tersebut merupakan ekspektasi terhadap apa yang akan terjadi pada pemilu 2024.

Bagaimana dengan korupsi yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada November 2023? Baca selengkapnya

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Patra M. Zen mengatakan, kliennya dilaporkan dengan tiga pasal. Salah satunya adalah tesis tentang kesengsaraan

Hasto Kristiyanto diperiksa selama dua jam di Polda Metro Jaya. Ia memberikan penjelasan terkait perkataannya di sebuah stasiun televisi. Baca selengkapnya

Sekretaris PDIP Hasto Kristiyanto sempat wawancara di Polda Metro Jaya, Selasa 4 Juni 2024. Ini biografi dan perjalanan politiknya, Baca selengkapnya.

Polisi Amerika menangkap sekitar 70 pengunjuk rasa pro-Palestina yang memasuki kompleks Kedutaan Besar Israel di San Francisco. Baca selengkapnya

UPDT di Tangsel juga menawarkan bantuan keuangan kepada seorang anak laki-laki berusia empat tahun yang dianiaya oleh ibunya. Baca selengkapnya

Polda Metro Jaya telah menangkap pengacara Henry Indraguna yang diduga menggunakan plat DPR palsu. Perhatikan perilaku pelat nomor palsu. Baca selengkapnya

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku belum mengenal wartawan soal dugaan penyebaran berita bohong. Baca selengkapnya

Hasto Kristiyanto menjawab panggilan penyidik ​​Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan atas pernyataannya di saluran televisi nasional. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *