TEMPO.CO, Jakarta – Penerimaan peserta didik baru (PSB) dilakukan secara online, biasanya pada tingkat SMP, SMA, dan SMK. Tata cara pendaftaran, pencalonan, dan pengumuman dapat dilakukan atau diakses melalui website PPDB masing-masing daerah di setiap daerah. Masa Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Online tahun ajaran 2023-2024 akan berlangsung pada bulan Juli hingga Juli 2023.
Pelajar dari SD, SMP hingga SMA/SMK bisa mendaftar. Peserta PPDB 2023-2024 bisa mengikuti beberapa jalur. Jalur yang terbuka di era PPDB adalah jalur zonasi, validasi, prestasi, dan pembelajaran. Lalu ada jalur non-akademik dan transfer ke sekolah negeri bagi orang tua atau wali siswa. Persentase siswa yang diterima ditentukan untuk setiap rute.
Pengisian formulir pendaftaran dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja sesuai jadwal pelaksanaan. Namun calon siswa baru tetap bisa datang ke sekolah jika ada keperluan.
Jalur PPDB Siswa dapat memilih beberapa jalur pendaftaran pendaftaran SMP dan SMA/SMK tahun 2024, antara lain:
1. Jalur zonasi, jalur ini diperuntukkan terutama bagi siswa yang berada dekat dengan sekolah yang dipilih. Rasio zonasinya minimal mencapai 80% dari total kapasitas.
2. Jalur Afirmatif, yaitu jalur khusus bagi siswa dari keluarga kurang mampu, siswa berkebutuhan khusus dan berprestasi. Besaran jaminannya adalah 15% dari total kekuatan sekolah.
3. Metode Perpindahan Orang Tua, metode ini diperuntukkan bagi siswa yang orang tuanya mengambil alih pekerjaan sehingga harus berpindah tempat tinggal.
4. Jalur Prestasi, jalur ini diperuntukkan bagi siswa yang mempunyai prestasi akademik dan non akademik di bidang olah raga, seni dan bidang lainnya.
Persyaratan PPDB Beberapa persyaratan umum pendaftaran PPDB SMP dan SMA/SMK adalah sebagai berikut:
1. harus memiliki ijazah SMA (bagi pelamar PPDB SMP) atau SMP/MT (bagi pelamar PPDB SMA/SMK) atau sederajat
2. Memiliki peta keluarga tempat tinggal sesuai dengan ketentuan zonasi masing-masing sekolah
3. Mengisi formulir pendaftaran online dan offline yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan
4. Melampirkan dokumen tambahan yang diperlukan sesuai proses pendaftaran
5. Membayar biaya pendaftaran sesuai ketentuan
Petunjuk umum pendaftaran PPDB online:
1. Buka website PPDB kota tujuan Anda
2. Klik dan pilih salah satu jenjang pendidikan (SMP/SMA/SMK) atau bisa juga klik salah satu cara penerimaannya (Metode Zonasi/Metode Prestasi/Metode Konfirmasi/Pengalihan Tuas Orang Tua/Metode Penyerta lainnya)
3. Klik menu Daftar
4. Mengisi formulir pendaftaran online (khusus bagi calon mahasiswa baru yang lulus tahun lalu atau tamatan luar kota/daerah atau tamatan sekolah luar negeri atau pelajar SMA. 5. Program paket A/B atau ikuti petunjuk yang diberikan)
6. Isi formulir pendaftaran online dan pilih loket sekolah yang diinginkan
7. Cetak registrasi online asli
8. Periksa registrasi
9. Lihat pengumuman kelulusan
Berikut jadwal PPDB yang merupakan jadwal PPDB umum SMP dan SMA/SMK tahun 2024 yang ditetapkan Kementerian Pendidikan:
1. Pendaftaran online: 10.-20. Juni 2024
2. Pengumuman hasil seleksi : 22 Juni 2024
3. Pendaftaran Ulang : 23.-30.06.2024
4. Mengisi formulir data peserta didik baru : 1.-10. Juli 2024
5. Pengumuman mahasiswa yang diterima : 12.07.2024
PPDB zonasi merupakan kebijakan penerimaan siswa baru berdasarkan tempat tinggalnya yang paling dekat dengan sekolah. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada siswa yang berada dekat dengan sekolah dengan rasio yang tetap.
Bagian tersebut terbagi menjadi tiga yaitu:
1. Kecamatan 1, jarak dari sekolah <1 km.
2. Kecamatan 2, jarak dari sekolah 1-5 km.
3. Kecamatan 3, jarak dari sekolah 5-10 km.
Https://ppdbjatim.net/informasi/schedule/
Https://ppdb.jakarta.go.id/#/
Pilihan Editor: Disdik ingatkan sekolah untuk tidak mereproduksi cerita PPDB
Kampus seharusnya memberikan ruang untuk berdebat, bukan membatasi kebebasan mahasiswa. Baca selengkapnya
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan kewajiban bagi PTN untuk menawarkan tarif UKT kelompok I sebesar Rp 500 ribu dan UKT kelompok II tarif sebesar Rp 1 juta per semester. Baca selengkapnya
PTNBH harus berkonsultasi dalam menentukan besaran UKT, dan PTN BLU harus mendapat persetujuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Baca selengkapnya
Bagaimana cara mengetahui jalur zonasi peserta didik baru PPDB SD, SMP, dan SMA? Berikut peraturannya. Baca selengkapnya
Kemendikbud mendorong penerima KIP Kuliah untuk maju dan berkembang. Baca selengkapnya
KIP Kuliah merupakan program yang meningkatkan akses masyarakat terhadap perguruan tinggi. Baca selengkapnya
Beasiswa Pendidikan Indonesia sudah hadir sejak tahun 2021, kini program unggulan Kemendikburistekdikt dibuka mulai 2 Juni 2024. Baca selengkapnya
Pada tahun-tahun sebelumnya, beasiswa bagi calon guru juga terbatas pada jenjang magister. Baca selengkapnya
Apa permasalahan di universitas? Baca selengkapnya
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menindak penerima Kuliah KIP yang diduga hedonistik. Baca selengkapnya