Sidang Praperadilan Panji Gumilang Soal TPPU, Hadirkan Saksi dari Polisi dan Ahli

TEMPO.CO, Jakarta – Sidang perdana Abdussalam Panji Gumilang digelar hari ini dengan sistem pemeriksaan saksi dari Kepolisian Negara (Bareskrim) dan pakar hukum pidana Hery Firmansyah dari Universitas Tarumanegara. Hery Firmansyah akan menjelaskan cara menetapkan Panji sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan pencurian dana yayasan. Saksi menjelaskan awal mula penyidikan dari laporan polisi hingga penyidikan. “Difokuskan pada penyidikan polisi,” kata Hery di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 8 Mei 2024.

Dalam kasus ini, Panji Gumilang selaku Ketua Yayasan Pondok Pesantren Indonesia (YPI) disebut meminta pinjaman ke bank. Uangnya masuk ke rekening orang tersebut, sedangkan jumlah pinjamannya dibayarkan dari dana YPI.

Penyidik ​​memiliki bukti bahwa Panji Gumilang menerima pinjaman dari bank tersebut senilai Rp 73 miliar pada tahun 2019. Panji ditetapkan sebagai tersangka polisi pada 6 November 2023.

Sekelompok penasihat hukum menilai proses penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka tidak efektif. Sebab, pada saat seleksi Surat Perintah Mulai Penyidikan (SPDP) belum diterima.

“Dia memerintahkan pemohon untuk mengembalikan seluruh perlengkapan Pondok Pesantren Ma’had Al Zaytun yang telah disita, ditutup dan dikembalikan ke lokasi semula dalam waktu 3 x 24 jam sejak dibacakan putusan ini,” tulis pemohon dalam permohonannya. .

Hery Firmansyah, pakar hukum pidana Universitas Tarumanegara, menjelaskan penggunaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam penyidikan, serta TPPU yang dibuat Panji.

Menurut dia, penyidik ​​kepolisian harus menangani kasus ini dengan baik dan mengikuti pedoman. “Apakah semuanya berjalan sesuai rencana, apakah ada konflik kepentingan?” kata Harry.

Perwakilan dalam sidang pertama ini adalah Subdit III Seksi III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sebagai pihak yang mengusut kasus ini. Pilihan Redaksi: Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka.

Berdasarkan data tahun 2023, transaksi perjudian online mencapai Rp 327 triliun. Baca selengkapnya

Bendahara Nasdem Ahmad Sahroni siap menjadi saksi dalam kasus Syahrul Yasin Limpo (SYL). Mengapa dia terlibat? Baca selengkapnya

“Bagian penting Satgas Jampidsus Kejaksaan Agung tidak boleh tertipu dan tersandera oleh hal-hal kecil,” kata Wakil Ketua Pansus Kejaksaan itu. Baca selengkapnya

KPK menyatakan memiliki cukup bukti untuk membuktikan keterlibatan Hanan dalam kasus pencucian uang Syahrul Yasin Limpo. Baca selengkapnya

Nayunda Nabila Nizrinah atau yang akrab disapa Nayunda Nabila kemudian dianugerahi oleh SYL sebagai pegawai kehormatan Kementerian Pertanian. Baca selengkapnya

KPK telah mengambil alih rumah Kepala Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta di Pare-Pare Baca.

Kesepakatan pembagian harta tidak bisa menjadi alasan Sandra Dewi tidak bersalah melakukan penggelapan atau TPPU. Baca selengkapnya

Mantan Kepala Bea dan Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut perlu istirahat usai dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Baca teks lengkapnya

Ali Fikri mengatakan tim penyidik ​​melakukan penggeledahan dan menyita rumah Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar. Baca selengkapnya

Kuasa hukum mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Luhut Simanjuntak mengatakan, kliennya akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengklarifikasi LHKPN. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *