Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

TEMPO.CO, Jakarta – Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK Enny Nurbaningsih menegaskan peran Badan Pengawasan Pemilihan Umum atau Bawaslu pada Pemilu 2024. Hal itu dijelaskan Enny dalam putusan putusan Pilpres pada Senin, 22 April 2024. , pada tahun 2024. Gedung MK. , di Jakarta Pusat.

MK menegaskan, kata Enny, agar Bawaslu mengubah cara penyelenggaraan pemilu, termasuk prosedur penegakan hukum. Dengan demikian, kepresidenan Bawaslu memberikan manfaat tambahan dalam menyelenggarakan pemilu yang jujur, adil, dan tuntas.

Oleh karena itu, Bawaslu hendaknya memasukkan masalah laporan atau hasil untuk memverifikasi apakah ada malpraktik pemilu, termasuk dalam hal ini pemilihan kepala daerah, kata Enny saat membacakan bagian observasi.

Artinya, jika perubahan tersebut tidak dilakukan, menurut Enny, dapat mengancam terselenggaranya pemilu yang jujur, adil, dan tuntas. Ancaman seperti ini, dapat menyebabkan Bawaslu kehilangan kehadirannya sebagai lembaga pemantau pemilu, ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Enny kembali menyoroti argumentasi pemohon Anies-Muhaimin soal pernyataannya yang melanggar pemilu karena KPU menerima Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan presiden dan wakil presiden yang melanggar Nomor 19 KPU. 2023 — tidak diikuti Bawaslu.

Bawaslu dan tim menindaklanjuti laporan yang disampaikan pemohon, kata Enny.

Meski laporan tindak lanjut belum tentu bisa menyimpulkan adanya pelanggaran pemilu atau sampai pada tingkat pemberian sanksi. Namun penanganan tindak pidana yang dilakukan Bawaslu tampaknya sah, kata Enny.

Mahkamah Konstitusi saat ini sedang mengambil keputusan akhir terkait sengketa pemilu presiden tersebut. Perselisihan hasil pemilu PHPU atau pemilu presiden terus berlanjut sejak akhir bulan lalu.

Dalam diskusi ini, pimpinan pemohon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta Ganjar Pranowo-Mahfud Md. – langsung berada di Gedung MK. Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja turut hadir secara langsung. Sementara itu, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang merupakan pihak terkait tidak hadir dan diwakili tim kuasa hukumnya.

Pilihan Editor: Gibran tidak menghadiri rapat umum pemilu hari ini: dia hanya berjalan-jalan seperti biasa

Dalam rapat partai di Majalengka, Hasto meminta pendukung PDIP mewaspadai kelompok yang mengaku berteman namun nyatanya berkhianat. Baca selengkapnya

Penetapan PDIP pasca Pilpres 2024 akan dibahas lebih lanjut dalam Rakernas dan peninjauan peta politik pemerintahan Prabowo-Gibran. Baca selengkapnya

Sekjen PDIP Hasto mengatakan, kondisi demokrasi Indonesia sedang terguncang akibat pragmatisme politik pada pemilu 2024.

Pakar politik Universitas Udayana mengatakan, hak penyidikan bisa dilaksanakan dengan memanfaatkan perbedaan pendapat (dissenting opinion) hakim Mahkamah Konstitusi terakhir. Baca selengkapnya

Salah satu materi yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang perselisihan hasil pemilu RPPD di Kota Serang, Banten. Baca selengkapnya

Jasa Tumbu Saraswati mendirikan Partai Pembela Demokrasi Indonesia. Lihat Peran TPDI di Pemilu 2024 Baca selengkapnya.

Mahkamah Konstitusi akan menangani ratusan perkara kontroversial pada Pemilu Legislatif 2024.

Komisi II DPR mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada awal masa jabatan 2019.

Sebelum menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani merupakan politikus PPP. Baca selengkapnya

Banyak partai politik yang mengajukan sengketa pemilu legislatif ke MK. Kelompok Nasdem telah mendaftarkan 20 orang. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *