Sidang Sengketa Pileg, KPU Ungkap Formulir C.Hasil Raib Dibawa Kabur KPPS Paniai Papua Tengah

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap hasil Formulir C diambil anggota Kelompok Penyelenggara Pemilu (KPPS) pada Pemilu 2024 di Papua Tengah. Formulir tersebut berisi keabsahan hasil pemungutan suara setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan sistem noken.

Pertama, Hakim Konstitusi Arief Hidayat meminta KPU menunjukkan formulir sebagai alat bukti di persidangan. Mengetahui laporan C.Results telah diambil, Arief kemudian meminta penjelasan kepada Badan Penyelidik Pemilihan (Bawaslu) Paniai.

“Yang mana yang harus diambil? Saya ingin penjelasan dari Bawaslu, kata Arief dalam Sidang Panel 3, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024.

Kuasa Hukum KPU Endik Wahyudi menjelaskan formulir C.Hasil beserta salinannya tidak diserahkan ke Panitia Pemilihan Distrik (PPD) karena sudah dihapus oleh KPPS. Akibatnya, baik Panitia Pemilihan Daerah maupun PPD tidak menerima formulir tersebut.

“Formulir C. Hasil dan salinan C tidak diserahkan KPPS ke PPD (Panitia Pemilihan Daerah) karena dihilangkan,” jawab Endik.

Sementara itu, Markus Madai dari Bawaslu menyinggung kejadian kerusuhan dan kebakaran yang terjadi pada hari pemungutan suara dan pemungutan suara lanjutan (PSS) di beberapa daerah. Oleh karena itu, ada usulan pemungutan suara tambahan (PSS) pada 28 Februari 2024 di distrik Yebo, Kabar, Aweida, dan Muye.

Namun KPU menegaskan, tempat perpindahan suara yang diklaim PAN bukan di wilayah yang terjadi kerusuhan. Kepada KPU, Hakim MK Enny Nurbaningsih menanyakan bagaimana proses pemungutan suara ulang bisa dilakukan tanpa formulir. Ia menanyakan kembali apakah ada kerusuhan di beberapa daerah atau tidak.

KPU kemudian menjelaskan, meski formulir C.Hasil sudah tidak berlaku lagi, namun proses pengulangan masih terus dilakukan. C. Keputusan disampaikan secara lisan kemudian dibuat berdasarkan D. Keputusan ada di mukim, tetapi tidak diserahkan. C. Keputusan diambil oleh KPPS dan pihak lain, kata pengacara KPU.

Sebelumnya, gugatan ini dilayangkan Partai Gelora yang menyatakan terjadi pengurangan suara di 17 TPS di Kabupaten Paniai. Gelora mengaku perolehan suaranya cukup untuk merebut kursi ke-5 dari 9 kursi DPRD di daerah pemilihan Paniai I dengan perolehan 4.180 suara.

Papua Tengah menjadi wilayah dengan jumlah sengketa pemilu legislatif 2024 terbanyak yang terdaftar di Mahkamah Konstitusi, yaitu sebanyak 26 perkara. Sebagian besar TPS di Papua Tengah masih menggunakan sistem noken atau ikat sehingga proses pemungutan suara di tingkat daerah disebut tidak transparan.

Pilihan Redaksi: UKT Naik, Ini Biaya SPP UI 2024/2025 Jalur SNBP, SNBT dan Seleksi Mandiri

KPU Provinsi DKI Jakarta membenarkan duet Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pilkada DKI Jakarta 2024 atau Pemilu itu tidak akan terlaksana. Baca selengkapnya

Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya menjelaskan, fotokopi KTP pendukung merupakan salah satu syarat pendaftaran. Baca selengkapnya

KPU memperkirakan kemungkinan bakal calon Pilkada 2024 dari jalur terpisah tidak banyak dibandingkan pilkada sebelumnya. Baca selengkapnya

Pimpinan KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan tentang calon wakil pemilu 2024 yang ingin mengikuti Pilkada 2024 Baca selengkapnya

Prabowo bertekad meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia, termasuk Aceh dan Sumatera Barat. Baca selengkapnya

Mantan KPU Hadar Nafis Gumay menanggapi hakim MK Arief Hidayat yang sekaligus angkat bicara soal kemungkinan masalah Sirekap di Pemilu 2024. Baca Selengkapnya

Prabowo mengatakan kerja sama adalah kunci kemajuan Indonesia. Baca selengkapnya

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, apalagi kemarin saat kita menggelar Pilpres, Sirekap sempat bermasalah. Baca selengkapnya

Sambung Arief, jika perhitungan ulang perhitungan manual sudah selesai, seharusnya Sirekap yang dicetak juga akan menampilkan hasil yang sama. Baca selengkapnya

DKPP akan membangun kantor perwakilan di Papua, Kalimantan Tengah, Sumatera, dan Jawa. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *