Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

TEMPO.CO , Jakarta – Staf Badan Kontraktor Umum Kementerian Pertanian (Kemantan) hadir sebagai saksi dalam persidangan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Sohar Yasin Klein alias SYL, Muhammad Yunus. Ia mengaku sudah memberitahu Pengawal Presiden (Paspampres).

Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh membenarkan adanya penyuluhan kepada Yunus yang dimulai dari Rp 500 ribu.

Untuk minta nasehat, jawab Yunus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tepcor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 6 Mei 2024.

“Rp 500 ribu tiga kali, tiga kali passamppress untuk asisten RI1?” tanya hakim.

“Iya Paspampres,” kata kuasa hukum SYL.

Kuasa hukum SYL menanyakan catatan Yunus mengenai penggunaan dana yang dialokasikan untuk kegiatan SYL. Pengacara menyatakan dana senilai Rp1,5 juta dialokasikan untuk Paspampres.

“Ada beberapa, saya akan coba ambil, seperti operasi menteri sebanyak tiga kali Rp 500.000 untuk asisten RI 1 (presiden). Apakah untuk menteri pribadi?” Pengacara SYL bertanya.

Yunus mengatakan, uang yang dialokasikan ke Paspampres merupakan perintah atasannya dan termasuk biaya tidak resmi.

“Siapa yang bertanggung jawab?” tanya hakim.

Jawab Yunus.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa SYL dan komplotannya menggelapkan uang pajak Kementerian Pertanian senilai Rp44,5 miliar. Hal itu diungkapkan jaksa pada 28 Februari 2024 saat sidang tuntutan terhadap Sahar Yasin Lampu di Pengadilan Tipikor.

Menurut Jaksa KPK Sahral Yasin Lampu, pungutan liar itu dilakukan di lingkungan Kementerian Pertanian bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Sabaguonu dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta. “Bersama-sama mereka memeras senilai Rp44,5 miliar,” ujarnya.

Sahar Yasin Lempo dan dua terdakwa korupsi Kementerian Pertanian dijerat pidana berdasarkan Pasal 18 Pasal 12 huruf e Juncto (jo.) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pelanggaran tipikor Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pilihan Redaksi: Penganiayaan Mahasiswa Universitas Pamulang Pengucap Rosario di Tangsel, FKUB dan Tokoh Agama Duduk Bersama

Sebelum menjadi presiden, Jokowi berada di bawahnya saat menjabat Gubernur DKI Jakarta. Saat itu SYL menjabat sebagai Presiden APPSI. Baca selengkapnya

Sahar Yasin Lempo menjawab pertanyaan jaksa soal pembagian sembako yang dilakukan Partai NasDem.

Sahar Yasin Lampu alias SYL tak menampik membelikan jaket seharga Rp 46,3 juta untuk putrinya Indra Chanda Theta.

Sahar Yasin Limpo (SYL) mengaku hanya meminta rekannya mencarikan mobil agar putranya bisa belajar Andriya Chanda Theta.

Mantan Menteri Pertanian Suhral Yasin Lampu (SYL) mengatakan, uang yang diterima istrinya Evan Sri Harahap berasal dari anggaran resmi kementerian.

Mantan Menteri Pertanian Suhral Yasin Lampu mengaku, penarikan diri tersebut baru diketahuinya dari pejabat Kementerian Pertanian saat uji coba. Baca selengkapnya

Vonis kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG yang menjerat mantan Direktur Utama Pertamina Karen Augustevan akan dibacakan pada pukul 10 pagi hari ini. Baca selengkapnya

Pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata kerap menuai kontroversi dengan menyebut OTT KPK untuk hiburan masyarakat dan Farli Bahuri tak punya rasa malu untuk dicurigai

Menteri Pertanian Andi Amran Suleiman khawatir tren penurunan luas lahan padi akibat El Nino akan terus berlanjut pada tahun 2024. Baca selengkapnya

Mentan Minta Tambahan Anggaran Hingga Rp 51 Triliun untuk Dukung Program Pembangunan 1 Juta Hektar Sawah Baca Selengkapnya Program Presiden Terpilih Prabowo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *