Sidang Syahrul Yasin Limpo Hari Ini, Jaksa KPK Hadirkan Delapan Pejabat Kementan Sebagai Saksi

TEMPO.CO, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini melanjutkan dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memproses perkara untuk memeriksa bukti-bukti dari penuntut umum.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan hari ini akan dihadirkan delapan orang saksi. Semua itu merupakan bawahan SYL saat menjabat Menteri Pertanian.

Jaksa akan menghadirkan saksi-saksi yang mendukung fakta perkara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, kata Ali saat dikonfirmasi Tempo, Senin pagi, 13 Mei 2024.

Dari delapan saksi yang dihadirkan, tiga orang merupakan pejabat Eselon I Kementerian Pertanian, yaitu Andy Noor Alam selaku Direktur Perkebunan Kementerian Pertanian; Nasrullah sebagai Direktur Jenderal Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian; dan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian; Ali Jameel Harhap.

Dua pejabat senior Kementerian Pertanian yang memberikan kesaksian hari ini adalah Makmun, Sekretaris Dirjen PKH; dan Direktur Benih Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Muhammad Saleh Muktar.

Sementara itu, tiga pejabat eselon III yang memberikan keterangan, yakni Sukim Supandi, Direktur Umum, Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian; Direktur Umum, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, M. Jamil Bahruddin; dan Direktur Umum Ditjen PKH Arif Budiman.

Dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian ini, jaksa Komisi Kesehatan (KPK) mendakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasadi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian. Menteri Pertanian Muhammad Hatta menerima sejumlah Rp44,5 miliar.

Syahrul Yasin Limpo menggunakan uang tersebut untuk kepentingannya sendiri. Cara yang dilakukan para terdakwa adalah dengan memeras pejabat Eselon I.

“Ketika seseorang melakukan atau ikut serta dalam banyak kejahatan, yang masing-masing merupakan tindak pidana atau kejahatan, maka kaitannya dengan hal tersebut harus dianggap sebagai suatu tindakan yang terus menerus, seorang polisi atau pejabat publik ingin memberikan manfaat bagi dirinya sendiri atau orang lain,” bunyi KPK. dakwaan pada Rabu, 28 Februari 2024 di Pengadilan Negeri Tipikor (TPIKOR) Jakarta Pusat.

Pilihan Editor: 3 Aturan Teratas: Orang Tua Siswa SMK Lingga Kenkana Lihatlah Bus, Ozol Perluas Tambalan Ban Menaburkan Ranjau Paku

Menurut Hatta, pembelian rompi antipeluru untuk SYL didanai oleh Biro Umum Kementerian Pertanian. Baca terus

Kasadi Subagyono mengatakan, alasan petugas mengizinkan permintaan pemindahan tersebut karena Nurul Guffron menghubunginya langsung. Baca terus

Dalam kesaksiannya, Kasdi Subagyono mengaku tidak mengetahui sumber uang sisa Fabri Diansyah dan lainnya. Baca terus

Kasdi Subagyono dalam keterangannya mengatakan, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL mengunjungi anggota BPK IV. Baca terus

Kusnadi, asisten Hasto Cristianto, bertujuan mengungkap keberadaan buronan Harun Masiku. Baca terus

Badan Reserse Kriminal (KPK) masih mendalami pengaduan terhadap PT Taspen. Baca terus

Di hari kunjungan tersebut, SYL merasa geram dengan tidak adanya dana RPA 50 juta untuk korban banjir di Pandeglang, Banten. Baca terus

BMKG memperkirakan banyak wilayah di Indonesia yang mampu menahan hujan

Mantan Sekjen Kementerian Pertanian itu mengungkap pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Baca terus

Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasadi Subagyono membenarkan mantan Pimpinan KPK Firli Bahuri diberi uang Rp 800 juta. Baca terus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *