Sistem Kelas Rawat Inap Standar BPJS, Berapa Bayar Iuran Bulanannya ?

TEMPO.CO, Jakarta – Presiden Jokowi menghapus sistem kelas di BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang mulai berlaku pada Juni 2025.

Pada sistem baru, tidak ada lagi kelas 1, 2, dan 3 karena kini ada ruang perawatan yang dibedakan berdasarkan nilai kontribusi peserta. Biaya keanggotaan tetap, namun jumlahnya belum diumumkan.

Kementerian Kesehatan masih menggodok Peraturan Menteri Kesehatan yang secara teknis akan mengatur sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Maksud dari Peraturan Kementerian Kesehatan dalam kaitannya dengan KRIS akan mendekati Juni 2025, jadi ada perubahan,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 13 Mei 2024.

Di situs resmi BPJS Kesehatan, biaya peserta kelas III sebesar Rp 42.000 per bulan. Namun mulai 1 Januari 2021, biaya peserta kelas III hanya Rp35.000 karena pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000. Untuk kelas II biaya peserta sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dan kelas I dikenakan biaya sebesar Rp 150.000 per bulan.

Ada kemungkinan besaran iuran akan lebih tinggi dari iuran minimum sebenarnya.

Siti Nadia Tarmizi mengatakan, Permenkes tersebut merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang diterbitkan pada 8 Mei 2024. Sejumlah klausul yang ditulis antara lain adalah kesediaan rumah sakit pemerintah untuk mengakomodasi pelayanan kesehatan. . perawatan pasien BPJS Kesehatan dan penyesuaian biaya peserta Nadia menjelaskan, penerapan KRIS melakukan standarisasi tingkatan kelas peserta layanan program JKN, dari yang semula terbagi menjadi kelas 1, 2, dan 3 untuk standar pelayanan yang meliputinya. 12 kriteria. Kriteria yang dimaksud antara lain komponen bangunan yang digunakan tidak mempunyai tingkat porositas yang tinggi, terdapat ventilasi udara, penerangan ruangan, perlengkapan kamar tidur termasuk suhu lingkungan, penyedia – jasa juga perlu membagi ruang perawatan. menurut jenis kelamin penderita, anak-anak atau orang dewasa, serta penyakit menular atau tidak menular. kamar rawat inap. standar aksesibilitas, dan penyediaan titik oksigen Namun layanan rumah sakit tetap diperbolehkan memberikan kelas layanan bagi pasien yang tidak terdaftar dalam program JKN, tambah Nadia pasal 51 Perpres tentang Jaminan Kesehatan dengan mengambil asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan Selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Fee-for-service kesehatan dapat ditanggung oleh peserta yang berkepentingan, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan . Bedakan antara pelayanan dan asuransi. BPJS Kesehatan itu asuransi, juga tidak ada asuransi tiap kelas, hanya KRIS. Kalau mau upgrade bisa upgrade dengan membayar selisih biayanya, ujarnya. rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan diharapkan dapat dilaksanakan paling lambat tanggal 30 Juni 2025. Dalam kurun waktu tersebut, rumah sakit dapat memberikan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berbasis KRIS sesuai kemampuan rumah sakit.

Menyederhanakan layanan BPJS

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengklarifikasi kebijakan penghapusan sistem kelas Penyelenggara Jaminan Sosial. Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf, kata Budi, hanya ingin menyederhanakan pelayanan publik.

Kepala negara pertama kali menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dokumen Perpres tersebut ditandatangani RI 1 pada 8 Mei 2024.

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti juga menyatakan, Perpres yang disahkan Jokowi bukan bermaksud menghapus sistem kelas. Ia mengatakan, peserta yang ingin mendapat perlakuan kelas lebih tinggi diperbolehkan.

Antara | WAKTU TIM

Pilihan Editor: Jokowi akan mengadakan pertemuan khusus untuk menyelesaikan sejumlah masalah kepabeanan

Lingkaran keluarga Presiden Jokowi masih menjadi sorotan. Dua cucu Jokowi mendapat jabatan bergengsi di Pertamina dan anak perusahaannya. Baca selengkapnya

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan persiapan perayaan HUT ke-79 RI sudah selesai. Baca selengkapnya

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyatakan akan terus melakukan sosialisasi aturan izin pertambangan kepada ormas keagamaan. Baca selengkapnya

Pemerintah belum bisa memberikan kepastian mengenai sejumlah elemen yang melengkapi rangkaian perayaan upacara 17 Agustus di IKN tersebut. Baca selengkapnya

Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga Irto Ginting membeberkan kisah Joko Priyambodo sebelum diangkat menjadi Direktur Patra Logistics. Baca selengkapnya

Berita Terbaru: Presiden Jokowi Beli Sapi Milik Polri di Bantul Seharga Rp 100 Juta. Serangkaian permasalahan pengembangan IKN berdasarkan hasil BPK. Baca selengkapnya

Pemerintahan Jokowi terus mematangkan persiapan upacara 17 Agustus di IKN. Baca selengkapnya

Muhammadiyah mengaku tidak akan terburu-buru mengenai IUP atau izin pertambangan yang ditawarkan pemerintah. Baca selengkapnya

Kebijakan pemberian izin pengusahaan pertambangan yang dilakukan pemerintahan Jokowi disambut baik oleh PBNU hingga menuai tekanan dari eks mahasiswa Nahdliyin UGM. Baca selengkapnya

Pengacara sekaligus dosen non-PNS, Rega Felix, menggugat UU Mineral dan Batubara atau UU Mineral dan Batubara di Mahkamah Konstitusi. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *