SK Biaya Pendidikan UI 2024 Terbit, Kampus Minta Mahasiswa Tak Khawatir soal UKT

TEMPO.CO, Jakarta – Universitas Indonesia (UI) telah menetapkan besaran biaya pendidikan satuan yang disebut UKT dan Biaya Pengembangan Institusi atau IPI. Besaran UKT dan IPI tersebut telah dimasukkan dalam belanja pendidikan tahun ajaran 2024/2025, terakhir melalui Keputusan Rektor yang diterbitkan pada Selasa, 7 Mei 2024.

Amelita Lucia, Kepala Kantor Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UI, mengimbau mahasiswa, khususnya mahasiswa baru, tidak perlu khawatir dengan perubahan sistem BOP tahun ini. Tahun ini dilakukan penggabungan UKT angkatan mahasiswa S1 dan Vokasi yang diterima pada jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) dan Mandiri (SEMAC, PPKB dan Merit).

Sebagai informasi, pada tahun lalu, IU membentuk 11 kelompok UKT berbeda di masing-masing kelompok, Sosial Humaniora atau Sosial Humaniora dan Sains dan Teknologi (Saintek). Sementara pada tahun ini, UI menetapkan maksimal 5 kelompok UKT dan 4 kelompok IPI berbeda untuk setiap program studi.

Menanggapi hal tersebut, Amelita mengatakan pihak kampus masih memiliki mekanisme bagi mahasiswa untuk mengajukan keberatan. Baik orang tua maupun penanggung jawab pendaftaran. Nanti akan diverifikasi oleh tim yang akan mengkaji semua yang diserahkan pada prapendaftaran. Jadi jangan khawatir, kata Amelita saat dihubungi, Senin malam, 6 Mei 2024.

Saat halaman ukt.ui.ac.id terbuka, lanjut Amelita, terdapat kolom tempat mahasiswa menyampaikan keberatannya. Seperti tahun-tahun sebelumnya akan ada kesempatan berinteraksi dengan pihak kampus.

“Jadi jangan khawatir, kalau ada bukti atau mahasiswa menjelaskan masalahnya, kami akan bantu pengurangan (UKT/IPI) sesuai permintaan misalnya.”

Dikutip dari laman ui.ac.id, besaran biaya operasional pendidikan atau besaran BOP UI sesuai dengan peraturan yang ditetapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Aturan yang disebutkan dalam penetapan UKT adalah sebagai berikut:

1. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2024 (1) huruf A dan (3) tentang Standar Satuan Biaya Operasional (SSBOPT) Perguruan Tinggi Negeri di Bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan , Riset dan Teknologi.

2. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 54/P Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.

Aturan penerimaan tahun ini dibagi menjadi dua kelompok, yaitu Lulusan Reguler dan Profesi, serta Lulusan Internasional atau KKI. Untuk melihat SK selengkapnya dapat mengakses melalui https://www.ui.ac.id/skbp2024/.

Pilihan Redaksi: Garindra dan PDIP berencana mengumumkan bakal calon Wali Kota Depok hari ini

Universitas Trisakti telah memilih jalur ujian masuk (USM) termasuk Sarjana Pendidikan Kedokteran. Baca selengkapnya

UKT dan S1 IPI UGM 2024 Detail SNBP, SNBT dan Jalur Pilihan Mandiri. Baca selengkapnya

Sidang rakyat luar biasa digelar di UI. Elemen masyarakat sipil telah mengajukan gugatan terhadap apa yang mereka sebut sebagai dorongan dari Jokowi. Baca selengkapnya

Rik Deh Petaluka dan Ono Surono masuk dalam nominasi PDIP untuk maju pada Pilkada Jawa Barat 2024.

Didik Rachbini, Rektor Universitas Paramadina, mengatakan tingginya UKT di PTN karena alokasi anggaran perguruan tinggi hanya Rp 7 miliar. Baca selengkapnya

Unsoed batal menaikkan UKT dan IPI. Lihat Detail UKT Tidak Diminta Bagi Siswa Jalur SNBP, SNBT dan Pilihan Mandiri 2024 Baca Selengkapnya

Laju kenaikan UKT di ITB tidak tetap setelah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadeem Makaram membatalkan seluruh kenaikan UKT di PTN. Baca selengkapnya

Panitia X DPR memanggil beberapa mantan Menteri Pendidikan ke Sinyan. Dia akan membahas biaya pendidikan. Baca selengkapnya

Tahun depan anggaran Kemendikbud akan dikurangi sehingga alokasi untuk PTN pun berkurang. Pendapatan UKT tetap stabil, sementara biaya operasional meningkat. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan pada tahun 2025 ada selisih biaya PTN sebesar Rp 41 miliar. Baca selengkapnya

Baca lebih lanjut tentang wakil presiden komisi ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *