Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik Warga, Begini Kritik dari Walhi

TEMPO.CO, Jakarta – Walhi Yogyakarta menyoroti kebijakan pelayanan sampah Pemerintah Kabupaten Sleman yang tidak lagi menyediakan layanan pengangkutan sampah organik bagi masyarakat. Walhi menilai pemerintah daerah lalai terhadap permasalahan sampah di wilayahnya.

“Meskipun undang-undang pengelolaan sampah menyatakan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab atas pengelolaan sampah, namun masyarakat dituduh mengelola sampahnya sendiri tanpa dukungan pemerintah kabupaten,” kata Elky Setiyo Hadi, kepala bagian publisitas WALHI Yogyakarta. Keterangan tertulis, Selasa 14 Mei 2024.

Elky mengungkapkan alasan Pemkab Slayman yang menyebut kebijakan tidak mengangkut sampah organik merupakan respons terhadap rekomendasi desentralisasi pengelolaan sampah di Kawasan Khusus Yogyakarta (DIY). Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) juga terdapat di beberapa lokasi di Kabupaten Sleman.

Surat Edaran Nomor 4259 tentang Peraturan Pengangkutan Sampah Tahun 2023, tegas Walhi, sampah organik merupakan sampah yang dapat membusuk dan menurunkan kualitas pengelolaan sampah di TPST, tambah Elki.

Persoalannya, menurut Elky, Sleman merupakan daerah yang masih minim fasilitas umum untuk menunjang pengelolaan sampah, khususnya pengelolaan sampah organik. Ia beranggapan jika pengelolaan sampah organik sepenuhnya berada di pundak masyarakat, tentu akan semakin menyulitkan masyarakat di tengah luas lahan perkotaan yang semakin menyusut.

“Sulit bagi masyarakat yang tidak memiliki lahan sendiri untuk mengelola sampah organiknya,” kata Elkey.

Walhi Yogyakarta memberikan rekomendasi termasuk penyediaan layanan pendukung pengelolaan sampah organik di Kabupaten Sleman. Lebih lanjut dikatakan, Pemerintah Kabupaten Sleman hendaknya mendukung pengelolaan sampah organik di tingkat terkecil seperti RT/RW di wilayah Sleman.

“Selanjutnya menyediakan anggaran untuk mendukung pengelolaan sampah organik di kawasan Slayman,” ujarnya.

Pilihan Editor: Vivo X100 Ultra Meluncur dengan Lensa Periskop 200MP, Harga Mulai Rp 14,5 Jutaan

Satgas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN) melaporkan pembangunan IKN tidak akan menyebabkan banjir di wilayah tersebut. Baca selengkapnya

Walhi tidak setuju dengan model rencana Jabar karena kondisi Sungai Sitaram masih rusak dan tercemar berat. Baca selengkapnya

Dengan ditutupnya secara permanen Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) Piyungan pada awal Mei 2024, permasalahan sampah di Yogyakarta seolah tak ada habisnya. Baca selengkapnya

Secara terpisah, Bupati Tanah Datar Eka Putra mengaku kerap memberikan peringatan kepada pengusaha di kawasan Lembah Anai. Baca selengkapnya

Puluhan orang tersengat ubur-ubur. Sebelumnya, pada akhir April lalu, beberapa wisatawan dikabarkan tersengat ubur-ubur saat bermain di Pantai Crackle di Gunankiduli.

Penggemar anggrek yang berencana berkunjung ke Yogyakarta akhir pekan ini punya acara menarik. Baca selengkapnya

Baca selengkapnya Badan Warisan Budaya Indonesia (IHA) bertugas mengelola museum dan warisan nasional mulai September 2023

Terletak di Yogyakarta, Jawa Tengah, kanal yang menghubungkan Slayman dan Magelang ini dibangun pada tahun 1909 pada masa Hindia Belanda. Sekarang menjadi prangko. Baca selengkapnya

Sampah yang masuk ke TPS 3R Nitikan Yogyakarta diolah menjadi bahan bakar alternatif RDF (Refused Derived Fuel). Baca selengkapnya

Setelah diserahkan kepada Dinas Pendidikan, laporan diteruskan ke Badan Perhubungan untuk diperiksa kendaraan yang digunakan dalam perjalanan pendidikan. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *