Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

TEMPO.CO , Jakarta – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN di Kakung, Jakarta Timur. Mereka menggugat Partai Komunis Ukraina atas dugaan tindakan ilegal.

Idham Holik, anggota Komisi Pemilihan Umum Indonesia (GEC), menanggapi klaim tersebut. Idham mengatakan, sidang ke PTUN harus menjadi upaya hukum selanjutnya setelah mengajukan gugatan ke Bawaslu. Hal itu sesuai Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu) Nomor 7 Tahun 2017.

Namun, menurut Idham, hingga saat ini KPU belum pernah menerima informasi dari Bavaslu mengenai putusan sengketa acara perkara yang menunggu di PTUN.

CPU tidak pernah menerima informasi tersebut, kata Idham saat dihubungi, Minggu, 28 April 2024.

Apalagi, Idham menegaskan Partai Komunis mencalonkannya sesuai konstitusi. Menurut Mahkamah Konstitusi (MK), Idham bahkan memuji KPU yang menerapkan prinsip kejujuran dan keadilan.

“Dalam uji materi Surat Keputusan Hasil Pemilihan Presiden (RSP), MA menegaskan bahwa tindakan PKI terkait usulan calon sudah sesuai dengan konstitusi, bahkan KHR menilai CPI. demi terlaksananya prinsip kejujuran dan keadilan. kata Idham.

Tim Perjuangan Demokrasi Indonesia yang dipimpin mantan Hakim Agung Gai Lumbu mengajukan gugatan pada 2 April 2024. Tuntutan mereka terdaftar di PTUN dengan nomor 133/G/2024/PTUN.JKT. PDIP tercatat sebagai penggugat, Megawati Sukarnaputra diwakili sebagai Ketua DPP PDIP.

Terpisah, Gayus mengatakan gugatan tersebut bukanlah perselisihan proses atau hasil Pilpres 2024. “Tetapi fokus pada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU (onrechmatige overheidsdaad) sebagai isu atau objek utama.” Lamaran diterima pada Rabu, 3 April 2024.

Menurut Gayus, tindakan melawan hukum tersebut merupakan tindakan Partai Komunis Ukraina yang mempunyai kewenangan di bidang penyelenggaraan pemilu. Secara khusus, dia menyatakan batasan usia minimal calon wakil presiden pada Pilpres 2024 sebaiknya dihapuskan.

HENDRIK JAPUTRA | Sultan Abdurahman

Pilihan Editor: PKS berharap Prabowo mengajaknya ke koalisi seperti PKB dan NasDem.

Politisi Gerindra mengatakan, belum ada kontak langsung dengan PKS untuk bergabung ke koalisi Prabowo. Baca selengkapnya

DIP memandang oposisi diperlukan dalam sistem kekuasaan. Baca selengkapnya

Politisi senior PDIP Andreas Hugo Parreiro menanggapi permintaan pembentukan klub presidensial yang dilontarkan Prabowo Subianto. Baca selengkapnya

Padahal, kata Muzani, Presiden Jokowi-lah yang ngotot agar ada pertemuan antara Prabowo dan Megawati. Baca selengkapnya

Pakar konstitusi UII Yogyakarta Nimatul Huda menilai, putusan Mahkamah Konstitusi atas sengketa pemilu presiden didasarkan pada pendekatan hukum formal yang ketat. Baca selengkapnya

Nimatul Huda menilai pernyataan Hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani, terkait politisasi bansos tidak dapat dibuktikan tidak dapat diterima. Baca selengkapnya

Komisi kedua Republik Rakyat Tiongkok juga akan menyepakati isu-isu terkait Ketua Partai Komunis Ukraina Hashim Osiyari. Baca selengkapnya

KPU Barusa menyebut, setelah Ganjar-Mahfoud mendapat suara terendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi. Baca selengkapnya

Luhut menyampaikan pesannya kepada Prabov Subiant sebagai presiden terpilih 2024-2029. Jangan membawa orang-orang beracun ke kantor

Ray Rangkuti, Direktur Eksekutif Lingkar Madani, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pemilu Mahkamah Konstitusi. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *