Soal Kewenangan Penyadapan di Revisi UU Polri, Ini Kata Kominfo

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika alias Kominfo menjawab pertanyaan soal kewenangan polisi menyadap telepon dalam revisi Undang-Undang Kepolisian Negara atau Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Irlandia. . Republik Indonesia.

Direktur Jenderal Penerangan dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong belum mau memberikan jawaban tegas mengenai kewenangan polisi untuk menghubungi telepon dalam pengujian UU Polri. Dia mengaku belum menerima rancangan peraturan tersebut.

“Kami masih menunggu draf resminya,” kata Usman dalam pesannya kepada Tempo, Jumat, 31 Mei 2024.

Usman menambahkan, dirinya tidak mengetahui adanya pembicaraan antara departemennya dengan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, atau Kominfo dan Polri terkait kewenangan Polri untuk berbicara melalui telepon.

Saya tidak tahu ada diskusi atau tidak, kata Usman Kansong.

Sebelumnya, DPR RI menyetujui revisi UU Polri No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi RUU DPR. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Sidang Kelima Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa, 28 Mei 2024.

Sebagai langkah yang dilihat Tempo, ketentuan Pasal 14 RUU Polri diubah. Salah satu poinnya adalah Polri bisa melakukan penyadapan.

“Polri bertugas melakukan panggilan telepon dalam rangka operasional kepolisian sesuai dengan undang-undang yang mengatur tentang kontak telepon,” bunyi huruf O RUU Polri Pasal 14 ayat (1).

Pilihan Redaksi: Polisi Bisa Blokir dan Blokir Akses Internet Revisi UU Polri, Peneliti BRIN: Kekuatan Ketidaktahuan

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan, pemerintah saat ini fokus melindungi masyarakat dalam mengakses situs perjudian online.

Meta dan TikTok menanggapi peringatan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang meminta semua platform berperan dalam mengakhiri perjudian online. Baca selengkapnya

Polri menilai perpanjangan usia pensiun merupakan peluang untuk lebih banyak berbuat pelayanan publik. Baca selengkapnya

DPR menyebut batas usia pensiun seluruh aparat penegak hukum sudah mencapai 60 tahun, kecuali TNI dan Polri. Baca selengkapnya

Revisi UU Polri dinilai harus dibarengi dengan mekanisme kontrol atau pembatasan yang jelas. Baca selengkapnya

Revisi UU Polri memberikan peluang bagi Polri untuk menyalahgunakan atau menyalahgunakan kekuasaan. Baca selengkapnya

Rancangan revisi UU Polri menarik perhatian masyarakat terhadap UU Polri terkait pemblokiran dan pemutusan akses internet. Peneliti dan pengamat mengatakan demikian. Baca selengkapnya

Aturan terkait kewenangan Polri dalam melakukan penyekatan dan pemblokiran akses internet dalam revisi UU Polri menjadi perhatian publik. Baca selengkapnya

Kewenangan polisi memantau dunia maya dan memblokir internet menjadi pedang bermata dua dalam tinjauan UU Polri. Baca selengkapnya

PAN sepakat memasukkan kenaikan usia pensiun TNI dan Polri dalam pengujian UU TNI dan UU Polri. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *