Surya Darmadi Berencana Gugat Kejaksaan Agung Soal Penyitaan Aset Perusahaan

TEMPO.CO , Jakarta – Surya Darmadi, terpidana kasus korupsi perkebunan kelapa sawit, berencana menggugat Kejaksaan Agung (Kejagung) agar aset perusahaannya yang berlebihan dirampas. “Kami sedang mempertimbangkan untuk menggugat Kejaksaan Agung,” kata pengacara Surya Darmadi, Maqdir Ismail, kepada Tempo melalui aplikasi pesan, Sabtu, 8 Juni 2024.

Menurut Maqdir, penyitaan yang dilakukan jaksa bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (HC). MA sebelumnya menilai tambahan uang yang dihimpun dari Surya Darmadi setara dengan harta yang berasal dari tindak pidana korupsi, yakni Rp 2,200 miliar.

Maqdir menjelaskan, uang yang disita Kejagung dari perusahaan Surya Darmadi berjumlah Rp5,1 triliun. Jadi ada surplus Rp 2,4 triliun, USD 11,4 juta (sekitar Rp 185,7 miliar) dan SGD 646 (setara Rp 7,8 juta). “Kalau rumah dan kantornya kita lelang, pasti kita akan menuntut juru lelang dan pemenang lelang,” kata Maqdir.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana sebelumnya meminta Surya Darmadi mengajukan gugatan. “Kalau mereka bilang melanggar aturan, ambil jalur hukum,” ujarnya, Jumat, 7 Juni 2024. “Ada upaya hukum, mereka hanya bisa melanjutkan.”

Kasus korupsi yang melibatkan Surya Darmadi bermula saat Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Tamsir Rachman, menerbitkan izin lokasi dan usaha perkebunan (IUP) kepada empat perusahaan grup PT, Duta Palma. Keempat perusahaan tersebut adalah PT Banyu Bening Utama pada tahun 2003, PT Panca Argo Lestari, PT Palma Satu, dan PT Sebrida Subur pada tahun 2007. Total luas lahan yang dimiliki keempat perusahaan tersebut lebih dari 37.000 hektare.

Belakangan, kejaksaan menilai pemberian izin tersebut tidak sah dan dapat merugikan keuangan negara. Sebab, tempat penerbitan izin berada di dalam kawasan hutan yang tidak disertai dengan pelepasan lahan hutan.

Raja Thamsir Rachman divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta enam bulan kurungan. Gubernur Riau Annas Maamun juga terlibat dalam kasus ini. Dia diduga menerima suap Rp3 miliar dari Surya melalui Gulat Medali Emas Manurung. Ia pun sempat divonis 1 tahun penjara, namun dibebaskan setelah mendapat pengampunan dari Presiden Jokowi.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ini menilai hukuman terhadap Achsanul Qosasi lebih rendah dari pasal yang diterapkan. Baca selengkapnya

Profil Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Feri Wibisono, diangkat menjadi Jaksa Agung Muda. Baca selengkapnya

Wibisono Feri siap mendukung Kejaksaan dalam meningkatkan sinergi pelayanan kejaksaan. Dia akan diangkat menjadi Wakil Jaksa Agung pada bulan Juli. Baca selengkapnya

Ketika Jokowi memperbolehkan ormas keagamaan untuk mengurus izin pertambangan, hanya PBNU yang menyatakan minatnya. Karena? Baca selengkapnya

Jabatan Jaksa Agung dijabat oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Wibisono Feri, bukan Sunarta.

Sehari setelah libur, Kejagung membagikan daging kurban kepada warga sekitar dan pegawai outsourcing. Baca selengkapnya

Maqdir Ismail, kuasa hukum Surya Darmadi, mengatakan upaya Jaksa Agung mengeksekusi aset Surya Darmadi saat ini tidak sejalan dengan putusan MA. Baca selengkapnya

Buronan Faldri Iriawan, terpidana kasus tindak pidana pemilu 2024, divonis 10 bulan penjara dan denda Rp18 juta. Baca selengkapnya

Wakil Jaksa Agung Sunarta genap berusia 60 tahun. Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, Anda bisa memilih pensiun atau menunggu dua tahun lagi

Kejaksaan Agung memberikan pengamanan khusus kepada 30 jaksa yang membidangi kasus korupsi timah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *