Syahrul Yasin Limpo Bantah Kesaksian Wabendum NasDem Soal Keterlibatan Indira Chunda Thita

TEMPO.CO, Jakarta – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL membantah keterangan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Nasdem, Joice Triatman soal penunjukan perempuan pada posisi staf khusus (stafsus). dari Menteri Pertanian.

Menurut Joice, rekomendasi posisi staf khusus itu didapatnya dari putri SYL, Indira Chunda Thita Syahrul alias Thita. Namun, SYL membantahnya.

“Keluarga saya tidak ikut campur mengenai posisi saya. Oleh karena itu, saya menolak pernyataan Joice,” kata Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 29 Mei 2024.

SYL mengatakan Joice merupakan satu dari tiga nama yang diajukan Partai NasDem untuk mengisi posisi kabinet menteri. “Saya memilih Joice karena pernah menjabat Menteri Perdagangan,” ujarnya.

SYL pun membantah keterangan Joice yang mendapat tawaran dari Thita menjadi staf khusus Menteri Pertanian yang juga Ketua Umum Garda Wanita Malahayati (Garnita). “Nyonya menelepon saya. Thita lalu kita ketemu di sebuah restoran, kalau tidak salah di Plaza Indonesia,” kata Joice.

Dalam pertemuan tersebut, kata Joice, Thita mengusulkan dua posisi sekaligus, yakni sebagai staf khusus Menteri Pertanian SYL dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Garnita. Kasus korupsi di Kementerian Pertanian ini digugat jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). SYL dengan pemerasan dan penerimaan gratifikasi senilai Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023. Jaksa KPK Masmudi mengatakan, pemerasan yang dilakukan SYL, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta antara lain untuk memenuhi kebutuhan pribadi Syahrul dan keluarganya.

Jumlah uang yang diperoleh terdakwa saat menjabat Menteri Pertanian RI dengan cara paksa sebesar Rp44,5 miliar, kata Masmudi.

Karena itu, ia menegaskan, perbuatan Syahrul Yasin Limp dikendalikan dan diancam dengan pidana Pasal 12 huruf e Juncto (jo.) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang. nomor 20 Tahun 1999. Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pilihan Redaksi: Kejagung Anggap Laporan Jampidus Libatkan Lelang PT GBU Palsu

Mantan staf khusus Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Joice Triatman, bersaksi di pengadilan. Siapa dia? Apa itu kesaksian? Belajarlah lagi

Putra Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo mengaku terpaksa ikut rombongan dengan membawa istri, anak, dan babysitternya.

Joice Triatman mengaku Syahrul Yasin Limpo memerintahkannya untuk berkoordinasi dengan Kasdi Subagyono untuk dana bantuan Partai NasDem. Belajarlah lagi

Nasdem mengaku terbuka untuk menentukan koalisi pada Pilgub Jakarta. Belajarlah lagi

Mantan Staf Khusus Menteri Pertanian ini mengungkapkan, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengetahui adanya pembiayaan dari Kementerian Pertanian. Baca selengkapnya.

Pakar hukum tata negara Feri Amsari hadir sebagai saksi ahli dalam sidang sengketa pemilu legislatif tersebut. Belajarlah lagi

Pada Pilgub Sumut 2018, Nasdem menurunkan duet Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah. Belajarlah lagi

Istri Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayun Sri Harahap mengaku sempat dirawat oleh dokter spesialis kulit di Kementerian Pertanian. Baca selengkapnya.

Selain itu akan dihadirkan saksi dari luar perkara yaitu Ahmad Sahroni, kata Kepala Bagian Penerangan KPK saat mengumumkan saksi persidangan SYL. Belajarlah lagi

Partai NasDem membuka peluang mendukung Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dalam upayanya maju ke pemilu legislatif di Kota Depok. Baca selengkapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *