Syahrul Yasin Limpo Mengaku Tak Tahu-Menahu Dua Anak Buahnya Tarik Uang dari Para Pejabat Kementan

TEMPO.CO, Jakarta – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL membantah dirinya memberi perintah kepada mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian Momo Rusmon dan Kasdi Subagyon untuk mengumpulkan uang saham dari eselon satu hingga eselon satu. Menteri Pertanian.

Dalam keterangannya, SYL mengaku tidak tahu apa-apa soal pembagian uang tersebut. Entahlah, saya baru tahu ada pembagian uang di persidangan, kata Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Tipikor), Senin, 24 Juni 2024.

Oleh karena itu, SYL membantah seluruh keterangan konstituennya yang menyebut mendapat perintah melalui Sekjen Kementerian Pertanian untuk mengumpulkan uang saham.

Tak hanya itu, Syahrul Yasin juga mengaku tidak mengetahui adanya ancaman non-pekerjaan atau pemecatan terhadap para eselon yang tidak memenuhi atau memenuhi tuntutannya sebagai Menteri Pertanian.

Dalam persidangan sebelumnya, eselon satu mengaku terpaksa menggalang dana untuk menutup kekurangan dana perjalanan dinas SYL, serta membiayai keluarga Syahrul.

Dalam persidangan pekan lalu, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono mengaku terpaksa memungut uang dari eselon satu karena takut kehilangan jabatan dan wajib menjalankan perintah menteri. Hal ini menjadi dilema baginya sehingga Kasdi terpaksa menagih.

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan dua anak buahnya, Kasdi Soebagyono dan Muhammad Hatta, didakwa melakukan pemerasan dan menerima bantuan keuangan dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian periode 2020-2023.

Perbuatan Syahrul Yasin Limp dan dua pejabat Kementerian Pertanian yakni Kasdi dan Hatta diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Pilihan Editor: Tarik Uang Konstituen di Kementerian Pertanian, Kata Syahrul Yasin Limpo Berdasarkan Perintah Jokowi di Rapat Kabinet

Syahrul Yasin Limpo mengaku sudah dua kali memberikan uang kepada mantan Ketua KPK Firla Bahuri dengan total Rp1,3 miliar. Mereka bilang itu uang persahabatan. Baca selengkapnya

Anak buah SYL mengatakan, uang sebesar Rp 800 juta itu diberikan saat Firli Bahuri masih menjabat Ketua Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mendalami dugaan korupsi pembelian hewan di Kementerian Pertanian. Baca selengkapnya

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan 3 hakim ke Pengadilan Tipikor Gazalba Saleh: Fahzal Hendri yang dipimpin oleh anggota Riant Adam Pontoh dan hakim ad hoc Sukarton. Baca selengkapnya

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) beberapa kali menyebut nama Jokowi dalam sidang Persepsi Korupsi (Tipikor). Baca selengkapnya

Polda Metro mendalami dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limp. Kini mantan Ketua KPK itu menjadi sasaran kasus lain. Baca selengkapnya

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengeluhkan sikap Presiden Jokowi terhadap Pengadilan Tipikor. Jadi apa daya tariknya? Baca selengkapnya

Kapolda Metro Irjen Karyoto mengatakan, pengakuan Syahrul Yasin Limp yang memberikan uang Rp1,3 miliar kepada Firli Bahura merupakan fakta menarik dalam persidangan. Baca selengkapnya

Penyidik ​​Polda Metro Jay masih berpeluang memeriksa ulang Firli Bahuri. Baca selengkapnya

Penyidik ​​masih belum mematuhi perintah jaksa untuk melengkapi berkas perkara Firli Bahuri. Baca selengkapnya

Pernyataan Syahrul Yasin Limp di persidangan disebut bisa menjadi tambahan bukti bagi polisi dalam kasus suap mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *