Syahrul Yasin Limpo Rekening Gajinya Dibuka, Ini Alasan Hakim Pengadilan Tipikor Belum Kabulkan Permohonan

TEMPO.CO , Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tak mempertimbangkan permintaan pembukaan rekening Syahrul Yasin Limpo alias SYL yang diblokir penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, jaksa masih membutuhkan bukti.

Ketua Hakim Rianto Adam Ponto mengatakan, sebaiknya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) berkoordinasi terlebih dahulu karena laporan SYL menjadi barang bukti dalam kasus pungli dan gratifikasi di Kementerian Pertanian. “Jika barang bukti masih disita dan diblokir, maka perkara tersebut masih perlu dilakukan penyidikan,” ujarnya, Rabu, 12 Juni 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Rianto menjelaskan, jika jaksa KPK tidak membutuhkan bukti pemblokiran rekening SYL dan istrinya, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan permintaan tersebut. “Kalau tidak perlu, kami akan menyatakan sikap,” ujarnya.

Sebelumnya, pengacara SYL, Syhrul Yasin dan istrinya Ajunsri Kharakhap menyerahkan dokumen ke pengadilan antikorupsi untuk memblokir rekening tersebut. Dokumen tersebut ditandatangani oleh SYL pada meterai.

Menurut pengacara SYL, Jamaludin Koedoeboen, rekening yang diajukan untuk dibuka blokirnya berisi gaji Syahrul Yasin sebagai pegawai negeri sipil (ASN) serta gaji Adyunsri.

Jamaluddin memastikan akun tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus SYL yang sedang diproses. “Kami juga bisa melampirkan seluruh dokumen cetakan, bahkan rekening koran,” kata Jamaluddin.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan akan memenuhi permintaan mantan Menteri Pertanian Syarul Yassin Limpo untuk membekukan rekening banknya jika disetujui pengadilan tipikor.

Ali Fikri, Kepala Divisi Pemberitaan KPK, mengatakan untuk membuka blokir akun tersebut, diperlukan persetujuan majelis hakim pengadilan tipikor, karena berkas perkara sudah dilimpahkan. “Karena mau sidang, tentu saja semua ada di tangan juri,” ujarnya kepada Tampa, Kamis, 6 Juni 2024.

Rabu pekan lalu, SYL meminta majelis hakim memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi membuka rekening yang diblokir miliknya atau istrinya, Ayun Sri Harahap. Permintaan itu disampaikan SYL saat diberi kesempatan menanggapi kasus pengadilan berikutnya yang melibatkan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian.

SYL mengaku tidak mampu membiayai kebutuhan keluarganya tanpa jasa tim kuasa hukum yang mendampingi dalam persidangan ini.

“Saya minta dibukakan rekening untuk diri sendiri atau istri saya pak, saya tidak bisa membayar, semua ini tinggalkan saya,” kata Syahrul Yasin hari ini, Rabu, di ruang sidang tipikor PN Jakarta Pusat. di Limpo. , 5 Juni 2024.

Pilihan Editor: Harun Masiku bolak-balik Jakarta dan Singapura namun tidak pernah tertangkap

Ketua KPK Navawi Pomolango menilai keputusan sementara yang membebaskan Ghazalba Saleh “berbau busuk”. Inilah artinya. Baca selengkapnya

Bansos Presiden yang merugikan negara Rp 125 miliar adalah jalan menuju korupsi. Bantuan sosial pada masa Covid-19. Baca selengkapnya

Penyidik ​​Polda Metro Jaya kemungkinan akan kembali memeriksa Firli Bahuri. Baca selengkapnya

Penyidik ​​belum mengikuti instruksi jaksa untuk melengkapi berkas perkara Firli Bahuri. Baca selengkapnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) mencatat, penyidikan kasus suap politisi PDIP Harun Masiku masih berjalan. Baca selengkapnya

Ivan Justiavandana, Kepala PPATK, membeberkan cara transaksi jual beli akun perjudian online. Baca selengkapnya

Arif mengatakan, hingga Rabu pukul 15.00 WIB, KPK sudah mendata 94 orang yang mendaftarkan rekening Pansel. Baca selengkapnya

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan biaya korupsi jangka pendek bansos Covid-19 Presiden di Jabodetabek sebesar Rp125 miliar. Baca selengkapnya

Komisi Yudisial atau KY lebih memilih banding yang diajukan KPK terhadap hakim yang telah membebaskan Ghazalb Saleh secara sementara. Baca selengkapnya

WIT dijadwalkan memberikan kesaksian pada Sidang Tipikor (Tipikor) Pius Lustrilanang Manokwari pada pukul 09.00. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *