Syahrul Yasin Limpo Rutin Minta Dibelikan Durian Musang King, Ada Satu Kotak Durian Harganya Rp 46 Juta

TEMPO.CO, Jakarta – Sejumlah keterangan saksi kembali mengemuka dalam persidangan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yassin Limpo. Salah satunya adalah Sekretaris Badan Karantina Departemen Pertanian (Kementan) Wisnu Haryana.

Pernyataan soal pembelian Durian Musang King untuk Shahrul Yasin Limpo itu muncul menanggapi pertanyaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan daftar belanjaan duari SYL saat sidang saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024.

“Kalau saya lihat catatannya di sini, banyak yang berkaitan dengan durian: durian 18 Juni, 22 Juni yang harganya antara Rp 20 hingga 40 juta,” tanya jaksa lagi. “Ya,” jawab Wisnu.

“Musang, raja durian,” jawab Wisnu atas pertanyaan itu.

Wisnu mengatakan, ia mengirimkan durian senilai Rp 20 juta hingga Rp 40 juta ke rumah dinas (Rumdin) Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) periode 2019-2023.

Wisnu menjelaskan, permintaan pasokan durian biasanya diajukan oleh Panji Hartanto, asisten SYL. Durian tersebut kemudian dikirim ke rumah dinas menteri di Widya Chandra, Jakarta Selatan.

“Dari Panja bisa langsung ke saya atau lewat pimpinan badan. Jadi pas ke agensi nanti, kepala agensi bilang ke aku kalau dia minta kirim durian ke Wichan (Vidya). Chandra) kata Wisnu.

Jaksa kemudian membacakan tabel stok durian dan harganya. Jaksa heran mengapa harga durian bisa mencapai nilai fantastis dan meminta Wisnu menceritakan lebih detail.

“Itu selalu permintaan, Pak. Selalu ada permintaan ke pihak karantina (otoritas) untuk dipenuhi dan sekali kita kirimkan, minimal bisa ada enam kotak, ”kata Wisnu.

Wisnu mengatakan, kelompoknya mengirimkan sedikitnya enam kotak durian. Dalam satu kotak, kata dia, ada lima atau tujuh durian.

“Saya lihat spesimen terbesar harganya sampai Rp 46 juta, benarkah?” tanya jaksa. “Ya,” jawab Wisnu.

“Hanya untuk Raja Musang Durian?” – tanya jaksa lagi. “Ya,” kata Wisnu.

Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan penerimaan imbalan senilai total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian pada tahun 2020 hingga 2023.

Pungli tersebut dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021-2023, Kasdi Supagiono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian periode 2023, Muhammad Hatta. Keduanya merupakan koordinator penggalangan dana bagi perwira Skuadron 1 beserta jajarannya, termasuk untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL.

Akibat perbuatannya, Sahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Praktik Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. § 55 Para. 1 No. 1 StGB jo. Ayat (1) Pasal 64 KUHP.

Pilihan Redaksi: Tanpa Beli iPhone Rp 50 Juta, Sahrul Yasin Limpo Minta Pejabat Lain Beli Rp 34 Juta.

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yassin Limpo akan hadir di pengadilan hari ini, 28 Juni 2024, untuk menghadapi tuntutan di hadapan Komisi Pemberantasan Korupsi. Lanjut membaca

Syahrul Yassin Limpo mengaku sudah dua kali memberikan uang kepada mantan Ketua KPK Firli Bahuri dengan total Rp1,3 miliar. Dia mengatakan uang untuk persahabatan. Lanjut membaca

Anak buah SYL mengatakan uang sebesar Rp 800 juta itu dikeluarkan saat Firli Bahuri masih menjabat Ketua KPK yang mengusut dugaan korupsi pengadaan ternak di Kementerian Pertanian. Lanjut membaca

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi tahu Pengadilan Tipikor tentang tiga hakim dalam kasus Ghazalba Saleh: Fazal Hendry serta anggota Rianto Adam Ponto dan Hakim Khusus Sukartono yang memimpin. Lanjut membaca

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yassin Limpo (SYL) beberapa kali menyebut nama Jokowi dalam sidang Pengadilan Praktik Korupsi (Tipikor). Lanjut membaca

Polda Metro mendalami tuduhan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo. Kini, kasus baru telah diajukan terhadap mantan ketua Komite Pemberantasan Korupsi tersebut. Lanjut membaca

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yassin Limpo (SYL) mengeluhkan perlakuan Presiden Jokowi di pengadilan tipikor. Lalu apa keluhannya? Lanjut membaca

Kapolda Metro Irjen Karioto mengatakan, pengakuan Shahrul Yasin Limpo yang mentransfer Rp1,3 miliar kepada Firli Bahuri merupakan fakta hukum yang menarik. Lanjut membaca

Penyidik ​​Polda Metro Jaya kemungkinan akan kembali memeriksa Firli Bahuri. Lanjut membaca

Penyidik ​​belum mengikuti instruksi jaksa untuk menutup kasus Firli Bakhuri. Lanjut membaca

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *