Syarat Calon Independen di Pilkada 2024, Segini Jumlah Dukungan Harus Terpenuhi

TEMPO.CO, Jakarta – Calon perseorangan pada Pilgub atau Pilgub DKI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI mengungkapkan, calon perseorangan yang tidak memenuhi syarat minimal dukungan bisa mencari jalur alternatif melalui partai politik.

Jika calon perseorangan tidak memenuhi syarat, maka mereka tetap mempunyai opsi untuk mencalonkan diri dengan dukungan partai politik, selama partai tersebut memiliki minimal 20 persen kursi di DPRD Provinsi, menurut Departemen Teknis Pengelolaan Pemilu KPU DKI. Kepala Dodi Vijay.

“Kalau tidak memenuhi syarat, baru parpol berminat mengajukan usulan,” kata Dodi Vijaya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 13 Mei 2024, mengutip Antara.

Oleh karena itu, calon independen disarankan mempertimbangkan opsi tersebut demi menjaga daya saing di Pilgub DKI. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun jalur independen merupakan suatu pilihan, namun terdapat pilihan lain yang dapat dijajaki untuk mencapai tujuan politik seseorang.

Pemilihan pimpinan daerah merupakan momen penting dalam proses demokrasi di Indonesia. Bagi individu yang ingin bertindak mandiri sebagai bupati atau gubernur, ada persyaratan yang harus dipenuhi sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Berdasarkan peraturan KPU, berikut panduan lengkap persyaratan pencalonan bupati atau gubernur perseorangan.

Jumlah dukungan yang dibutuhkan

Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menetapkan persyaratan besaran jumlah calon gubernur dan wakil gubernur. dukungan yang harus diterima calon perseorangan berdasarkan jumlah penduduk provinsi atau kabupaten/kota masing-masing.

Misalnya, untuk provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa, kandidat harus didukung oleh setidaknya 10 persen dari daftar pemilih tetap. Sedangkan untuk provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa, besaran bantuan minimal sebesar 6,5 persen.

Distribusi dukungan

Selain besaran bantuan, Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 10 ayat (2) juga menegaskan bahwa bantuan yang diterima harus disalurkan kepada lebih dari 50 persen dari jumlah kabupaten/kota atau kelurahan di wilayah yang bersangkutan. . Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa para kandidat mendapat dukungan yang setara dari berbagai daerah.

Persyaratan persetujuan

Pasal 11 lebih lanjut mengatur bahwa dukungan hanya dapat diberikan kepada satu pasangan calon perseorangan. Selain itu, pemberi bantuan harus memenuhi syarat sebagai pemilih tetap di daerah pemilihan tersebut dan tercantum dalam daftar pemilih tetap pada pemilu atau pemilu yang lalu.

Dukungan tersebut juga harus dilengkapi dengan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) atau surat keterangan resmi dari instansi yang berwenang. Berkat resolusi ini, proses pengangkatan individu bupati atau gubernur menjadi lebih terstruktur dan transparan.

Persyaratan yang ditetapkan bertujuan untuk memastikan bahwa calon yang maju secara independen mendapat dukungan yang cukup dan mewakili masyarakat yang dipimpinnya. Oleh karena itu, bagi mereka yang berminat mencalonkan diri sebagai bupati atau gubernur independen, penting untuk memahami secara cermat persyaratan aturan yang berlaku saat ini.

Pilihan Redaksi: Verifikasi aktual calon independen Pilkada-2024, KPU dengan metode sensus

Rakernas PDIP mengusung tema utama Satyameva Jayate: Kebenaran Akan Menang. baca terus

Peluncuran maskot Pilkada Solo 2024 juga dimeriahkan dengan parade budaya. baca terus

Pemilihan Wali Kota sebagai maskot Pilgub Jakarta melalui proses kompetitif yang dilakukan KPU DKI. baca terus

KPU DKI Jakarta mengumumkan tahapan Pilgub DKI Jakarta 2024 akan dimulai pada awal Juni 2024. Baca selengkapnya

KPU DKI Jakarta meluncurkan maskot dan jingle yang akan digunakan dalam seluruh acara sosialisasi Pilgub DKI 2024. Baca selengkapnya

Ketua Umum PDIP Jabar Ono Surono mengaku sudah melakukan pembicaraan dengan Partai Golkar untuk membahas Pilkada 2024 di Jabar.

PDIP tak akan mengusung calon Gubernur Jabar pada Pilkada 2024. Baca selengkapnya

PDIP Kota Solo telah mengagendakan pemaparan gagasan, visi dan misi calon pimpinan daerah pada Sabtu, 1 Juni 2024. Baca selengkapnya

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membenarkan DPD PDIP Sumut diundang maju sebagai calon gubernur pada Pilgub Sumut 2024. Baca selengkapnya

Tercatat, Pilpres 2024 akan dibayangi permasalahan netralitas pejabat dan penyalahgunaan fasilitas negara. PDIP tidak ingin masalah ini terulang pada Pilkada 2024. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *