Syarat dan Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Syariah

TEMPO.CO, Jakarta – PT Pegadaian memberikan pembiayaan berbasis syariah dengan sertifikat tanah bersertifikat setingkat Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) bagi masyarakat berpenghasilan tetap, usaha kecil menengah, dan petani. Produk keuangan bernama Rahn Tasjily Tanah bisa digunakan untuk modal usaha.

Produk Gadai Pegadaian Syariah dikatakan sudah sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), sesuai prinsip syariah, proses pengajuannya sederhana, bisa dicicil kapan saja, dan jumlah pinjaman hingga Rp 200 juta.

Menurut laman Sahabat Pegadaian, dokumen-dokumen tersebut harus disiapkan untuk mengajukan Rahn Tasjily Land. Syarat Melampirkan Sertifikat Perumahan di Pegadaian

– Fotokopi Dokumen Identitas Elektronik (e-KTP) bagi calon klien dan pasangannya (jika sudah menikah).

– Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

– Fotokopi akta nikah (jika sudah menikah) atau fotokopi akta cerai (jika bercerai).

– Sertifikat tempat tinggal (jika ada).

– Sertifikat dunia pertama.

– Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jika pinjaman atau margin lebih dari Rp 100 juta.

– Copy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

– Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi usaha kecil atau mikro.

– Memiliki penghasilan tetap yang dibuktikan dengan slip gaji dua bulan terakhir.

Pemohon sertifikat pegadaian Pegadaian harus berusia minimal 17 tahun dan minimal 65 tahun pada saat kontrak berakhir.

Jumlah pinjaman yang ditawarkan antara Rp5 juta hingga Rp200 juta, dengan jangka waktu pengembalian 12 hingga 60 bulan.

Selain itu, sewa tunai maksimal 0,7 persen per bulan atau maksimal 8,4 persen per tahun. Apakah ada biaya untuk perubahan sertifikat rumah di pegadaian?

Biaya permohonan Rahn Tasjily Landa dikenakan yaitu sebelum akad dan setelah akad selesai. Biaya pra-kontrak untuk otentikasi sertifikat dalam negeri berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 300.000.

Sedangkan biaya pasca akad: komisi Rp 70.000 0,271 dan Rp 2.775 untuk pengurusan Hak Tanggungan (SKMHT) 7 Hak Tanggungan (APHT) dan pengurusan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT), bila diperlukan.

Pegadaian Pegadaian Pegadaian Pegadaian Pegadaian Pegadaian Pegadaian Model Partisan dibagi menjadi tiga bagian. Pertama, cicilan reguler bulanan (jangka waktu 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 bulan). Kedua, fleksibilitas sementara setelah jangka waktu 3, 4 atau 6 bulan dengan pembayaran biaya penuh. Ketiga, cicilan rutin dilakukan beberapa bulan sekali, yakni setiap 3, 4 atau 6 bulan, dengan jangka waktu 36 bulan. Sertifikat Rumah Gadai di Pegadaian

Pemesanan Rahn Tasjily Land dapat dilakukan di kantor atau di sales marketing Pegadaian. Berikut cara pengajuan di cabang : Di kantor Pegadaian terdekat, Pegadaian Syariah dan Pegadaian reguler, membawa dokumen yang diminta dan jaminan (marhun) rombongan akan menentukan besaran pinjaman, jika nasabah menerima, uang dapat ditarik dari kantor Pegadaian di Pegada atau transfer ke nomor rekening bank.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: PT Pegadaian membuka lowongan kerja untuk lulusan IT

Bagi masyarakat yang ingin membeli logam emas dengan aman dan mudah, toko Galeri 24 bisa menjadi solusinya karena merupakan bagian dari perusahaan milik PT Pegadaian. Baca selengkapnya

Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk PT Pegadaian Elvi Rofiqotul Hidayah memaparkan Produk Pegadaian Syariah untuk Pembiayaan Porsi Haji Plus. Baca selengkapnya

Kartika Wirjoatmodjo menandai pembukaan dengan menandatangani prasasti dan menggunting pita. Baca selengkapnya

Masyarakat dapat menggunakan fitur ini dengan jaminan emas (permata atau logam mulia) setara dengan 7,5 gram emas 24 karat. Baca selengkapnya

PT Pegadaian meresmikan gedung baru bernama Gade Tower di Jalan Kramat Raya, Jakarta pada Selasa 7 Mei 2024. Baca selengkapnya

Buku resensi Pegadaian ini mengupas sejarah panjang perjalanan PT Pegadaian selama lebih dari satu abad membantu dan mengabdi kepada masyarakat Indonesia. Baca selengkapnya

Jokowi mengatakan, selama 10 tahun menjabat presiden, konflik pertanahan menjadi keluhan utama warga. Baca selengkapnya

Presiden Jokowi dimintai sertifikat tanah oleh warga saat berkunjung ke Jawa Timur. Baca selengkapnya

Presiden Jokowi berangkat ke Banyuwangi, Jawa Timur untuk kunjungan kerja. Baca selengkapnya

Terdapat delapan kloter pemberangkatan dengan total 350 jemaah umrah dalam program umrah Akbar. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *