Syarat Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kantor atau Instansi, Wajibkah?

TEMPO.CO , Jakarta – Politikus PDIP Guntur Romli menjelaskan, spanduk foto Presiden Jokowi yang tidak dipajang di kantor DPD PDIP Sumut disebabkan terjatuh dan pecah saat pemasangan spanduk dan tidak disengaja.

Menurut dia, tidak ada instruksi dari DPP PDIP untuk memotret Presiden Jokowi. Guntur juga mengirimkan video yang memperlihatkan foto Jokowi dan Maruf Amin di ruang DPP PDIP.

Persyaratan pemasangan foto Presiden dan Wakil Presiden umumnya mengikuti protokol dan aturan yang ditetapkan oleh masing-masing organisasi, misalnya partai politik.

Syarat memasang foto Presiden dan Wakil Presiden

Pemakaian lambang negara Garuda Panchshila dan Bhinneka Tunggal Ika adalah wajib berdasarkan Pasal 51 jo. UU No. 24/2009 Pasal 1 Ayat 2 pada setiap lembaga negara dan kantor swasta.

Bagaimana dengan posting foto Presiden-Wakil Presiden? Berdasarkan UU 24/2009, tidak ada ketentuan mengenai kewajiban memasang foto atau gambar Presiden dan/atau Wakil Presiden.

1. Apabila lambang negara ditempatkan bersamaan dengan bendera negara, potret Presiden, dan/atau potret Wakil Presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

2. Lambang negara diletakkan di sebelah kiri dan lebih tinggi dari bendera negara; Potret resmi Presiden dan/atau potret Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan di bawah lambang negara.

Pemasangan foto Presiden dan Wakil Presiden merupakan acara khidmat yang melambangkan kehadiran dan keterwakilan pemerintah di berbagai lembaga dan tempat umum. Proses ini tidak hanya bersifat dekoratif, tetapi juga menunjukkan rasa hormat terhadap kepemimpinan negara.

Namun di balik tindakan tersebut ada beberapa syarat dan protokol yang harus dipatuhi oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab memposting foto tersebut.

Berdasarkan pedoman yang dikeluarkan otoritas terkait, ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam memotret Presiden dan Wakil Presiden, antara lain:

1. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan

Pemasangan foto Presiden dan Wakil Presiden harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara masing-masing. Hal ini mencakup kepatuhan terhadap prosedur perizinan jika berlaku, serta peraturan mengenai ukuran dan lokasi pemasangan.

2. Lokasi yang benar

Foto Presiden dan Wakil Presiden hendaknya ditempatkan di tempat-tempat yang strategis dan bermartabat, seperti ruang rapat resmi, kantor pemerintahan, atau lembaga publik lainnya. Lokasi yang dipilih harus menjamin pengunjung atau petugas yang tiba di lokasi dapat melihat foto dengan jelas.

3. Ukuran dan tata letak

Ukuran dan susunan foto Presiden dan Wakil Presiden juga penting. Foto sebaiknya berukuran cukup besar agar terlihat jelas tanpa mengurangi nilai estetika ruangan. Selain itu, tata letak juga harus diperhatikan agar tidak mengganggu fungsi ruangan dan simbolisme posisi pemasangan.

4. Penggantian tepat waktu

Foto Presiden dan Wakil Presiden perlu diperbarui dari waktu ke waktu sesuai dengan masa jabatannya. Apabila terjadi pergantian pimpinan, maka foto lama harus segera diganti dengan yang baru untuk mencerminkan kepemimpinan yang sah.

5. Menghormati manajemen

Pemasangan foto Presiden dan Wakil Presiden juga merupakan penghormatan terhadap kepemimpinan saat ini. Oleh karena itu, proses pendiriannya harus dilakukan dengan penuh penghormatan dan ketaatan pada nilai-nilai demokrasi dan supremasi hukum.

6. Konsultasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait

Sebelum pembentukan, pihak yang bertanggung jawab harus berkonsultasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti protokol nasional, lembaga terkait atau, jika perlu, partai politik. Tujuannya adalah untuk memastikan proses instalasi berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sesuai dengan ketentuan dan protokol yang telah ditetapkan, penempatan foto Presiden dan Wakil Presiden di berbagai institusi dan ruang publik akan menjadi simbol kuat kehadiran dan legitimasi pemerintah.

Angelina Tiara Puspitlova | Defara Danaya | Melinda Kusuma Ningrum

Pilihan Redaksi: Penjelasan PDIP yang Tak Pasang Foto Jokowi di Kantor DPD Sumut

Pada tanggal 30 Maret hingga 5 Mei 2024, TPNPB menyerang tentara di Intan Jaya. Baca selengkapnya

Menyusul kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri, akademisi mengusulkan proses seleksi calon pimpinan KPK diperketat. Lanjut membaca

Pengumuman Ganjara menjadi partai oposisi di pemerintahan Prabowo mungkin bisa menjadi penegas arah politik PDIP. Lanjut membaca

Baca analisis pengamat selengkapnya apakah Jokowi akan tetap menjadi gadis di Pilkada 2024

Beberapa upaya dilakukan Sespri Iriana Sandi Fardiansyah untuk mempersiapkan diri mencalonkan diri sebagai Wali Kota Bogor. Baca cerita ini selengkapnya

Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Busiro Mukoddas mengeluhkan Komisi Pemberantasan Korupsi tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk oleh Jokowi.

Sebuah kapal perang AS melewati Selat Taiwan pada Rabu, 8 Mei 2024, dua minggu sebelum presiden baru Taiwan. Baca selengkapnya

Presiden Indonesia berpartisipasi dalam semua kegiatan legislatif, mulai dari perencanaan, pengusulan, pembahasan, persetujuan. Lanjut membaca

Staf khusus Menteri Keuangan mengatakan, Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Muljani Indrawati untuk menghubungi Prabowo. Lanjut membaca

Pada tahun pertama, Kemenkes menawarkan 38 tempat PPDS, namun Jokowi meminta kuotanya ditambah. Lanjut membaca

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *