Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

TEMPO.CO, Jakarta – Mantan Ketua DPR dan terpidana kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP, Setia Novanto, kembali dijatuhi hukuman penjara khusus pada Hari Raya Idul Fitri 2024 atau sisa Idul Fitri. Tak hanya tahun ini, Setja Novanto alias Setnov juga mendapat grasi khusus Idul Fitri 2023.

Idul Fitri tahun lalu, Shetnov mendapat amnesti selama 30 hari atau satu bulan, dan jumlah pengurangan penjara tahun ini serupa dengan tahun lalu. Melansir ANTARA, Kepala Lapas Sukamiskin Vachid Wibowo mengatakan mantan Presiden DPR RI itu mendapat pengurangan hukuman bersama 240 orang lainnya yang terpidana korupsi di Lapas (Lapas) Sukamiskin, Bandung.

Dia mengatakan, ada 240 narapidana yang mendapatkan pengampunan pada Rabu, 10 April 2024. “Minimal (amnesti) lima belas hari dan maksimal dua bulan,” kata Vachid.

Tak hanya Idul Fitri, Setia Novanto juga mengeluarkan amnesti dalam rangka perayaan HUT ke-78 Republik Indonesia (RI) selama tiga bulan.

Sebelumnya, pada 10 November 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Setja Novanto sebagai tersangka kasus korupsi terkait kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Untuk kedua kalinya, lembaga antirasuah menetapkan Setja Novant sebagai tersangka korupsi e-KTP. Ketua KPK Selatan Situmorang mengumumkan keputusan tersebut di Gedung KPK di kawasan Kuningan, Jakarta.

Untuk menuntaskan kasus tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan tersangka di rumah Setja dengan Surat Pemberitahuan Penyidikan Pendahuluan (SPDP). Kemudian, pada Rabu, 15 November 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap paksa Setja Novant karena tiga kali tidak menghadiri panggilan. Enam petinggi PKC mendatangi Setia Novant di rumahnya, Jalan Wijaya KSIII No. 19, Melawai, Jakarta Selatan, pada Rabu malam.

Detektif menggeledah rumah Setia Novanto hingga dini hari. Namun Shetnov tidak ada di rumah dan tidak diketahui keberadaannya hingga ia dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam kasus ini, Setia diduga mendapat keuntungan sebesar US$7,3 juta dan jam tangan Richard Mille senilai US$135.000 dari layanan e-KTP. Setia didakwa berdasarkan dakwaan kedua berdasarkan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang penghapusan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. .

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum PKC meminta Setya membayar ganti rugi sebesar $7,435 juta dikurangi 5 miliar rupiah yang sudah dibayar Setya. Imbalan tersebut harus dibayarkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat satu bulan setelah keputusan diambil.

Hal itu diungkapkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Selasa, 24 April 2018. Selain divonis 15 tahun penjara, Setia Novanto juga akan divonis 15 tahun penjara. juga membayar denda Rp 500 juta selama tiga bulan. di penjara.

Pilihan Redaksi: Setia Novanto Diampuni, Tunjangan IM57+ Akan Berdampak Negatif pada Pemberantasan Korupsi.

Didik mengatakan, tudingan adanya perburuan liar atau upaya lain yang dapat membahayakan Jampidzus merupakan bentuk bantahan. Dan detail lainnya

Pakar hukum menilai pengembalian uang bendahara Partai Nasdem Ahmad Sahroni kepada panitia pemberantasan korupsi tidak menghilangkan bukti adanya tindak pidana korupsi. Dan detail lainnya

Anggota Komisi III DPR meminta Kapolri dan Jaksa Agung memberikan konfirmasi dan klarifikasi atas tudingan terhadap Jampidsus.

Menteri Penerangan dan Penyiaran Budi Arie Setiyadi mengatakan pemerintah belum menerima salinan undang-undang penyiaran dari DPR. Dan detail lainnya

Bendahara Nasdem Ahmad Sahroni siap bersaksi dalam kasus Siahrul Yasin Limpo (SIL). Mengapa dia terlibat? Dan detail lainnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limp (SIL) Baca selengkapnya.

Pakar hukum pidana Abdul Fikar Hajar menilai KPK harus segera memutuskan tindakan formal terhadap Nurul Gufron.

Direktur Bea dan Cukai Purwakarta Rahmadi Efendi dilaporkan ke lembaga antirasuah karena LHKPN-nya diduga berbeda.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada pihak yang berupaya menghalangi penyidikan dengan menyembunyikan papan tulis di salah satu rumah milik Syahrul Yasin Limpo.

“Sudah sepantasnya Dewas KPK menghukum Nurul Gufron atas perbuatannya karena jauh dari semangat dan asas penerapan di KPK. Dan detail lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *