Tak Hanya Tolak Kebijakan Tapera, Ini 4 Isu Penting Tuntutan Partai Buruh dalam Aksi Unjuk Rasa

TEMPO.CO, Jakarta – Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa menolak kebijakan wajib tabungan perumahan rakyat atau iuran Tapera bagi pekerja di kawasan patung kuda Monas, Jakarta Pusat pada Kamis, 6 Juni 2024. Dalam aksi tersebut melibatkan massa dari berbagai kalangan. elemen, mereka juga mengungkapkan beberapa pertanyaan penting.

Ketua Umum Partai Buruh Saeed Iqbal menegaskan, buruh dan elemen masyarakat sipil akan menggelar demonstrasi di setiap provinsi jika pemerintah tidak menanggapi aspirasi mereka.

“Ini aksi awal, jika pemerintah tidak merespon aspirasi rekan-rekan buruh maka akan dilanjutkan dengan aksi yang menyebar ke seluruh Indonesia, di lebih dari 380 kabupaten,” kata Syed Iqbal saat ditemui massa aksi. melawan PP Tapera di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Kamis, 6 Juni 2024.

Aksi ini diramaikan buruh dari berbagai daerah di Jabodetabek, Banten, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Tak hanya menolak dengan aksi demonstrasi, Syed Iqbal mengatakan Partai Buruh dan KSPI dalam waktu dekat akan mengajukan gugatan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Bank Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera ke Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, Syed Iqbal mengatakan, setidaknya ada enam alasan PP Tapera harus dimakzulkan. Salah satunya, menurutnya, pemotongan upah untuk iuran sebesar 3 persen dari gaji pekerja tidak akan menjamin pekerja mempunyai rumah.

Selain itu, PP Tapera disebut menunjukkan tanggung jawab pemerintah dalam memberikan jaminan perumahan kepada masyarakat. Syed Iqbal juga menuding PP Tapera justru membebani biaya hidup buruh karena saat ini daya beli buruh berkurang 30 persen dan upah minimum rendah, sehingga iuran Tapera hanya memperburuk kondisi buruh.

Alih-alih menjamin kepemilikan rumah bagi kelas pekerja melalui retribusi, Syed Iqbal mengatakan, uang hasil retribusi tersebut berpotensi disalahgunakan atau dikorupsi. Selain itu, sistem pembayaran Tapera dinilai tidak jelas dan rumit.

Syed Iqbal juga mengatakan, kontribusi Tapera lebih tepat ditujukan kepada PNS atau ASN, TNI, dan Polri yang belum diberhentikan. “Dengan demikian, dana Tapera bagi pekerja yang di PHK atau pekerja informal akan menimbulkan ketidakpastian dan kompleksitas dalam pencairan dan keberlanjutan dana Tapera,” kata Syed Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 5 Juni 2024.

Dalam demonstrasi kali ini, para buruh tidak hanya fokus menyampaikan penolakan terhadap kebijakan Tapera, namun juga mengangkat isu-isu penting yang saat ini dihadapi masyarakat Indonesia.

Isu yang juga diupayakan oleh buruh dan masyarakat antara lain penghapusan biaya pendidikan satuan (UTF) yang mahal, dimana mahalnya biaya pendidikan disebut-sebut menjadi penyebab anak-anak buruh sulit mengenyam pendidikan tinggi. Lalu ada isu penghapusan jam standar RS atau KRIS BPJS Kesehatan, mereka menilai kebijakan ini justru akan menurunkan kualitas pelayanan kesehatan dan semakin memperburuk pelayanan di RS yang sudah overcrowded.

Apalagi, mereka dengan tegas menolak UU Omnibus Jobs karena aturan yang disebut-sebut mendorong investasi justru menjadi simbol ketidakadilan yang melegalkan eksploitasi. Isu lain yang mereka cari adalah penghapusan outsourcing terhadap upah rendah (HOSTUM). Iqbal mengatakan sistem outsourcing yang tidak memberikan keamanan kerja dan upah yang jauh dari memadai membuat pekerja berada dalam kondisi yang semakin sulit.

NU MADE SUKMASARI | ADIL AL HASSAN | EKA JUDA SAPUTRA

Pilihan Editor: Pro dan Kontra Beberapa Sisi Terhadap Kebijakan Tapera, Apindo: Membebani Pekerja dan Pengusaha

Serikat Pekerja Logam, Elektronika dan Mesin (LEM/SPSI) akan menggelar demonstrasi nasional menuntut penghapusan Tapera. Baca selengkapnya

Tapera didasarkan pada prinsip gotong royong dan profesionalisme, namun terdapat kontroversi dan permasalahan seperti kewajiban pemotongan dan pelunasan upah. Baca selengkapnya

Buruh dari berbagai elemen akan menggelar aksi demonstrasi nasional menuntut pemerintah membatalkan program penghematan perumahan rakyat (Tapera) pada Kamis, 27 Juni 2024. Baca selengkapnya

DPP Apindo DKI Jakarta menyebut Tapera akan menjadi beban bagi perusahaan dan pekerja. Menyentuh PPh 21 ke BPJS Ketenagakerjaan. Baca selengkapnya

BP Tapera tetap mengatur skema dan pengelolaan kewajiban iuran perumahan sehingga menguntungkan seluruh peserta, termasuk yang sudah memiliki rumah. Baca selengkapnya

DPP Apindo DKI Jakarta mengaku menolak Tapera sejak 2016. Ia diundang berdiskusi dengan sejumlah kementerian. Baca selengkapnya

Korlantas Polri sudah mulai uji coba penggunaan BPJS Kesehatan untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi, tahap ini adalah tahap verifikasi kepesertaan JKN dan pembuatan Surat Izin Mengemudi. Baca selengkapnya

Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPAI) meminta Menteri Ida Fauziah melegalkan pengemudi ojek atau taksi internet di Oyol sebagai pekerja tetap dan bebas di Tapera. Baca selengkapnya

Pemerintah akan menerapkan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera bagi pekerja. Bagaimana cara cek saldo Tapera secara online di smartphone? Baca selengkapnya

Kementerian Kesehatan masih mengevaluasi penerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan (KRIS). Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *