Tanah Milik Keraton Berpeluang untuk Program Tapera? Ini Kata Sultan

TEMPO.CO, Yogyakarta – Belakangan ini banyak pro dan kontra terkait pembangunan perumahan pekerja melalui Program Tabungan Perumahan atau Tapera yang diusung pemerintah. Salah satunya soal pengurangan gaji bulanan pekerja sebesar 2,5 hingga 3 persen, mengingat hasil akhir program simulasi atau penutupan biaya rumah atau tanah tidak relevan.

Di Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY, terdapat beberapa tanah yang berstatus Tanah Kesultanan atau biasa dikenal dengan Tanah Sultan, yang dimiliki dan dikelola oleh Keraton Yogyakarta. Lantas, apakah Sultan Ground bisa digunakan untuk Tapera?

“Sultan Ground tidak bisa diperjualbelikan kecuali disewakan, itu lain persoalannya,” kata Rajah Keraton yang juga Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwona X, Senin, 10 Juni 2024.

Undang-Undang tentang Kepemilikan dan Pengelolaan Tanah (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Ciri-ciri Daerah Istimewa Yogyakarta. Pasal 32 menyebutkan, tanah kesultanan atau tanah sultan terdiri atas dua jenis, yakni tanah keprabon dan tanah non keprabon yang berlaku bagi seluruh kabupaten/kota di wilayah DIY.

Tanah Keprabon adalah tanah yang digunakan untuk bangunan istana dan perlengkapannya. Seperti Pagelaran, Kraton, Sripanganti, Makam Raja di Katagede, Imogiri dan Giriloyo hingga alun-alun, Masjid, Taman Sari, Pesanggrahan dan Petilasan.

Sedangkan Tanah Sultan yang merupakan jenis tanah non Probom terbagi menjadi dua bagian. Pertama, tanah tersebut digunakan oleh lembaga-lembaga yang mempunyai hak/hak pakai adat, seperti untuk pembangunan kampus, rumah sakit, dan lembaga-lembaga umum. Warga menggunakan kedua lahan tersebut secara ilegal.

Mengenai kemungkinan pemanfaatan tanah Sultan atau Kesultanan untuk program Tapera, Sultan menilai hal itu perlu pembahasan tersendiri. Karena keadaan tanah Kesultanan, UU Nomor 13 Tahun 2012 tidak diperbolehkan. “Persoalan apakah (tanah kesultanan boleh dijadikan Tapera) harus dibicarakan,” kata Sultan.

Koordinator Dewan Pekerja Indonesia atau MPBI DIY, Irsad Ade Irawan sebelumnya menilai jika Tapera diterapkan di Yogyakarta, maka harapan yang diinginkan yakni perumahan yang layak bagi pekerja akan sulit tercapai.

Hal ini karena program ini melibatkan pengurangan upah pekerja, yang di Yogyakarta dianggap masih sangat rendah, dan harga tanah yang meningkat tajam setiap tahunnya.

“Kalau perhitungan kami, setiap tahun dari pemotongan (gaji Tapera), kami hanya mendapat sekitar Rp 700 ribu atau Rp 15 juta setelah 20 tahun (program Tapera), kalau kami jadikan (bangun rumah) hanya jadilah sebagai posisi patroli dengan uang ini”, ujarnya.

Pilihan Redaksi : Alasan Mengapa Sultan HB

Meski menerima gaji tetap, selain berbagai tunjangan dan pensiun, PNS juga harus menerima pemotongan gaji setiap bulannya. sesuatu? Baca selengkapnya

Tak hanya bus wisata, jeep wisata di lereng Merapi dan Tebing Breksy juga harus menjalani pemeriksaan kelayakan. Baca selengkapnya

Proyek resor dan klub pantai yang awalnya melibatkan Rafi Ahmad ini diharapkan bisa diluncurkan pada tahun 2025, namun sejauh ini hanya sebatas pembicaraan. Baca selengkapnya

“Kami menolak pemotongan Tapper karena dia tidak pernah terlibat dalam proses pembuatan peraturan,” kata Ketua SPAI Lily Pujati. Baca selengkapnya

BP Tapera membeberkan perhitungan kebutuhan nasabah penyimpan yang mulia untuk membantu manusia MBR mendapatkan KPR. Baca selengkapnya

KSPI beralasan, aksi buruh terhadap Tapera akan semakin meluas seandainya putusan tersebut tidak dibatalkan. Jawab Menteri Negara Pratykno. Baca selengkapnya

Berita Terhangat: Presiden Joko Widodo atau Adik Ipar Jokowi Sigit Vidyawan Jadi Komisaris BNI. BP Tapera menolak dana Tapera untuk mendirikan IKN. Baca selengkapnya

Deputi Komisioner Mobilisasi Dana BP Tapera Sugiarta mengatakan, tidak semua pekerja wajib mengikuti program ini. Para pengamat percaya bahwa ini adalah kontribusi sukarela. Baca selengkapnya

Pemerintah nampaknya tidak berniat menunda peluncuran program Tapera, sementara buruh dan Apindo juga “menolak keras”. Baca selengkapnya

Pemerintah mewajibkan pekerja swasta dan wiraswasta memenuhi persyaratan untuk mengikuti program Tapera. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *