TEMPO.CO, JAKARTA – Warganet heboh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim akan melaksanakan rencana pergantian seragam sekolah dari SD ke SMP usai Idul Fitri. Banyak warga yang enggan mengganti seragam sekolah karena ada biaya tambahan. Namun isu tersebut dibantah oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek).
“#Sahabat Dikbud, mengenai pemberitaan perubahan seragam sekolah yang akan diberlakukan setelah Idul Fitri, kami informasikan bahwa hal tersebut tidak benar. Aturan seragam sekolah tidak berubah. Semuanya masih mengacu pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022, sehingga tidak ada peraturan yang mewajibkan siswa membeli seragam sekolah baru pada tahun 2024.
Jenis seragam sekolah
Merujuk peraturan yang disebutkan dalam tweet Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, ada beberapa jenis seragam sekolah. Menurut “Peraturan Seragam Sekolah Bagi Siswa Sekolah Dasar dan Menengah” Nomor 50 Tahun 2022 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia, seragam sekolah dibedakan menjadi empat jenis.
Seperti dilansir jdih.kemdikbud.go.id Sesuai Permendikbud Ristek No 50 Tahun 2022, berikut jenis-jenis seragam sekolah, yaitu:
1. Seragam Nasional
Seragam nasional mempunyai corak dan warna yang ditentukan oleh siswa, yaitu: siswa SD/SDLB, atasan kemeja putih, bawahan rok merah/siswa SMP/SMPLB, atasan kemeja putih, celana atau bawahan rok biru. Siswa Sekolah Menengah Atas SMA/SMALB/SMK/SMKLB mengenakan atasan kemeja putih dan celana atau rok abu-abu.
Siswa mengenakan seragam sekolah minimal setiap hari Senin dan Kamis. Selain itu, pada upacara pengibaran bendera, seragam nasional harus dikenakan dengan perlengkapan lengkap antara lain topi dan dasi sesuai warna tingkat sekolah, serta topi dan dasi dengan logo Tut Wuri Handayani di bagian depan topi. .
2. Seragam sekolah yang khas
Corak dan warna seragam sekolah yang khas ditentukan oleh pihak sekolah, dengan memperhatikan hak setiap siswa untuk menganut agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut keyakinannya masing-masing. Siswa mengenakan seragam sekolah khas pada hari yang ditentukan di setiap sekolah.
3. Seragam Pramuka
Pola dan warna seragam pramuka mengacu pada pola dan warna seragam yang ditentukan oleh Daerah Nasional Pramuka. Sama seperti seragam sekolah pada umumnya, seragam Pramuka dikenakan oleh siswa pada hari-hari yang telah ditentukan di setiap sekolah.
4. Pakaian adat
Jenis seragam sekolah yang terakhir adalah pakaian adat. Seragam ini ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat, dengan memperhatikan hak setiap siswa untuk menjalankan agamanya dan beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut keyakinannya masing-masing. Siswa mengenakan pakaian adat pada hari atau acara adat tertentu.
Pilihan Editor: Mendikbud Resmi Rumusan Seragam Baru SD, SMP, dan SMA Tahun 2024
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Abdul Haris Abdul Harris angkat bicara soal kenaikan biaya kuliah terpadu (UKT) sebesar 100% di Universitas Sudirman (Unsoed). Baca selengkapnya
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mempercepat program konversi sepeda motor listrik. Baca selengkapnya
Silaturahmi tersebut dihadiri oleh ratusan purnawirawan aktivis dari Prefektur Kediri dan DKC Selengkapnya
Program Indonesia Pintar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan pendidikan kepada keluarga miskin. Cara cek penerima PIP online menggunakan NIK dan NISN. Baca selengkapnya
Setiap kali kita menyambut kehadiran anak baru, usia awal anak tersebut selalu menjadi topik perbincangan. Berikut Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 yang mengaturnya. Baca selengkapnya
Dalam email permintaan maaf kepada Ilias Alami, dosen ITPLN tersebut tampak menyalahkan mahasiswanya. Baca selengkapnya
Seorang siswa SMP di Depoi mengalami pencurian ponsel di Jalan Anggrek 5 RT. 02/04, Desa Depok Jaya, Kecamatan Pankoran Mas, Depok. Baca selengkapnya
Didirikan pada tahun 1969, misi WSF adalah mengembangkan dan memperkuat pengaruh Kepanduan di dunia
Beasiswa ini ditawarkan oleh Kedutaan Besar Jepang sebagai bagian dari Program Beasiswa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Olahraga, Sains dan Teknologi Pemerintah Jepang. Baca selengkapnya
Bantahan Kemendikbud soal informasi penggunaan kostum daerah sebagai seragam sekolah menjadi artikel terpopuler Tekno Tempo. Baca selengkapnya