Tanggapan Pemkab Jepara setelah OJK Cabut Izin BPR Jepara Artha

TEMPO.CO, Jepara – Penjabat Bupati Jepara ED Supriyatna bereaksi terhadap pencabutan izin Otoritas Jasa Keuangan Bank Perkreditan Rakyat atau BPR Bank Jepara Artha. OJK mencabut izin bank yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani No. 62 Pengkol Kota Jepara pada tanggal 21 Mei 2024.

“Semuanya dikelola LPS (Lembaga Penjamin Simpanan),” kata Edy pada Kamis, 23 Mei 2024. Namun, dia tidak menjelaskan kelanjutan operasional bank milik Pemkab Jepara tersebut.

Keputusan Anggota No. KEP-42/D.03/2024 Dewan Komisioner OJK tanggal 21 Mei 2024 mencabut izin usaha PT BPR Bank Zepara Artha. “Salah satu upaya pengawasan yang dilakukan OJK adalah menjaga dan memperkuat industri perbankan serta tetap memberikan perlindungan konsumen,” kata Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Sumarjono.

Kemudian, pada 13 Desember 2023, OJK menegaskan BPR Bank Zepara Artha berstatus bank pengawasan sebagai bank dalam restrukturisasi karena memiliki penilaian kesehatan tingkat kesehatan atau TKS. Pada tanggal 30 April 2024, OJK BPR menempatkan Bank Jepara Artha dalam status bank dalam pengawasan resolusi.

Hal ini dipertimbangkan OJK karena memberikan waktu yang cukup bagi direksi BPR, pemegang saham pengendali, untuk mengelola upaya restrukturisasi tersebut. “Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 29 Desember 2023 Tentang Masalah Batas Maksimal Perkreditan, Permodalan dan Likuiditas Yang Diatur Pada Bank Ekonomi Rakyat dan Bank Ekonomi Rakyat Syariah, Bank Ekonomi Rakyat Syariah, Tentang Penetapan Status Dan Penatausahaan Tambahan” dikatakan.

Namun direksi dan pemegang saham pengendali tidak dapat memperbarui BPR. Lebih lanjut, LPS BPR memutuskan tidak melindungi Bank Zepara Artha dan meminta OJK mencabut izin usahanya.

“Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS berperan sebagai penjamin dan melakukan proses likuidasi sesuai UU RI 24 No. 2004,” ujarnya. “OJK ingin nasabah BPR mendapat kepastian bahwa dana perbankan masyarakat, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.”

Pilihan Redaksi: Profil Bank Zepara Artha yang dicabut izin OJK didakwa menyalurkan dana ke Koperasi Garudayaksa Nusantara.

Polda Jateng menghentikan penyidikan tiga warga Karimunjawa Kabupaten Jepara yang kedapatan Baca UU ITE Selengkapnya

Jyoti Uddha tergolong unik di kalangan masyarakat Jepara karena diadakan hanya pada malam Selasa Pon di bulan Zulhijjah dan hanya berlangsung di satu tempat yaitu desa Teegal Sambi, Jepara. Baca selengkapnya

Masyarakat Jepara mempunyai cara unik dalam menunjukkan rasa syukur dan menolak bala dengan tradisi perang obor yang diadakan setahun sekali, tradisi yang hanya diadakan di desa Teegal Sambi Jepara. Baca selengkapnya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatalkan izin Bank Zepara Artha. Dana tersebut diduga dialihkan ke koperasi yang didirikan oleh Prabowo. Baca selengkapnya

Memperkuat BPR dan BPRS OJK membuka peluang bagi BPR dan BPRS untuk memperluas akses permodalan dan mendorong integrasi melalui penawaran pasar modal.

Pemilik dan CEO Tesla Inc. Dan SpaceX, Elon Musk yakin PLTS adalah solusi untuk menyelesaikan krisis air global secara tuntas

Yusuf Mansoor mengatakan investasi syariah Patren bukanlah tempat pencucian uang dan dia tidak tergiur dengan apa yang dianggapnya uang palsu.

Bisnis Terpopuler: PT KFI Smelter Mengancam keselamatan warga sekitar akibat seringnya terjadi ledakan. Pemerintah mengklaim pembebasan lahan yang dilakukan IKN tidak melanggar hak asasi manusia. Baca selengkapnya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan permohonan merger BTN Syariah dan Bank Muamalat tidak diterima. Baca selengkapnya

OJK mengungkap alasan di balik tingginya angka kredit macet di Bank Ekonomi Rakyat (BPR). Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *