Tanggapi Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Kemenperin Pastikan pengurusan Pertek Hanya Lima Hari

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menanggapi alasan ribuan peti kemas atau peti kemas tertahan di pelabuhan karena alasan teknis (Pertek) di Kementerian Perindustrian yang belum diumumkan. Aturan ini berdasarkan aturan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023. Sejak berlakunya aturan tersebut pada Maret lalu, ribuan peti kemas di sejumlah pelabuhan dikabarkan mengalami penundaan.

Menurut Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendry Antoni Arif, proses penerbitan pertimbangan teknis ditetapkan dalam waktu lima hari kerja setelah permohonan dan dokumen yang diperlukan telah diterima secara lengkap dan benar. “Permohonan impor harus diajukan secara online. Tidak ada biaya. Semuanya ditangani secara digital, tidak ada pertemuan antara pemohon dan pemberi izin,” kata Febri di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Senin, 20 Mei 2024.

Menurut dia, proses penerbitan “Pertek” berada di Kementerian Perindustrian yang dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAs). Sebagai kelanjutan dari Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2023, Febry mengatakan Kementerian Perindustrian telah menetapkan seluruh aturan yang mengacu pada tata cara pemberian tunjangan teknis terhadap barang yang termasuk dalam kategori lalu lintas.

Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, per Februari, pada 16 Mei 2024, terdapat 3.338 kontainer yang mengajukan izin. “Kami telah menerbitkan 1.175 permohonan, 11 permohonan ditolak dan 1.098 dikembalikan karena dokumen tidak lengkap,” ujarnya.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso mengatakan teknologi industri merupakan salah satu syarat persetujuan impor barang tertentu yang diajukan Kementerian Perindustrian. Usulan ini kemudian dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023.

Karena terdapat beberapa kendala dalam peraturan tersebut, pada hari Jumat, 17 Mei, Kementerian Perdagangan merevisi Peraturan Perdagangan No. 36 Tahun 2023 melalui Peraturan Menteri Perdagangan No. 8 Tahun 2024 sesuai instruksi Presiden Joko Widodo. Saat ini aturan tersebut telah direvisi kembali menjadi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang memberikan beberapa relaksasi pada beberapa komoditas.

Saat ini, setelah diterbitkannya Peraturan Perdagangan No. 8 Tahun 2024, Febry mengaku belum bisa memastikan apakah aturan teknis tersebut akan kembali diberlakukan atau tidak. Namun, hingga Februari lalu, Kementerian Perindustrian mendukung dan mengawal arahan presiden untuk mengakhiri pembangunan peti kemas. “Kami akan mengawal pelaksanaan penyelesaian backlog ini dengan tetap memperhatikan kepentingan industri.”

Pilihan Editor: Kementerian Perindustrian membantah tuduhan Kementerian Perdagangan terkait ribuan kontainer yang tertahan di pelabuhan

Produsen sepatu kulit Bacorocco telah menyetujui perubahan Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang kebijakan dan ketentuan izin impor di mana beberapa barang dikecualikan karena alasan teknis. Baca selengkapnya

Kementerian Perdagangan menargetkan transaksi sebesar 15 miliar USD di Trade Expo Indonesia (TEI) pada tahun 2024

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan menyampaikan bahwa dengan impor bahan peledak P.T

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hassan mengatakan bahan peledak impor tertahan di pelabuhan. Baca selengkapnya

Kemendag minta hasil pemeriksaan utang minyak goreng di BPDPKS sudah diterima, segera dibayar

Kajian Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengelolaan Impor yang masih dikeluhkan pengusaha. Zulhas mengatakan audit tersebut sulit diubah. Baca selengkapnya

SPPBE tidak ditutup karena gas LPG dianggap sebagai barang penting yang dikhawatirkan mengganggu stabilitas perekonomian. Baca selengkapnya

Sebanyak 16.451 kontainer berisi barang tertahan akibat aturan impor telah dikeluarkan. Angka tersebut mewakili 62,3 persen dari total 26.415 kontainer yang tertahan sejak aturan impor berlaku pada Maret 2024. Baca selengkapnya

Uni Eropa ingin membatasi ekspor mobil mewah dalam upaya mencegah Rusia menghindari sanksi

Pemerintah Indonesia dan Korea Selatan bertemu untuk membahas implementasi Peraturan Menteri Perdagangan No. 8 Tahun 2024 tentang Barang Impor. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *