Tanggapi RUU Penyiaran, Pakar Media Unair Singgung Peran KPI dan Dewan Pers

TEMPO.CO, Jakarta – Undang-undang atau UU Penyiaran sedang menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, terutama di kalangan jurnalis dan pegiat media. Pakar media Universitas Airlangga (Unair) Irfan Wahyudi memberikan pendapatnya mengenai proyek tersebut.

Irfan menilai usulan RUU tersebut bisa mempengaruhi dinamika seluruh jenis media yang ada saat ini. Ia menegaskan, setiap media memiliki karakteristik unik yang mempengaruhi cara penyampaian dan penerimaan informasi oleh masyarakat.

“Untuk informasi yang lengkap dan mendalam, media cetak masih menjadi pilihan utama. Sedangkan siaran memberikan kedalaman dalam format audiovisual dan platform digital menawarkan kecepatan dalam menyampaikan informasi meski sekilas, kata Irfan dalam keterangan yang diperoleh Tempo, 16 Mei 2024.

Dalam regulasi media di era digital, Irfan menyoroti pentingnya peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers. Namun, ia mengkritik KPI yang terkesan hanya sekedar “stempel” kebijakan pemerintah.

“Para pengambil keputusan politik perlu memahami hakikat jurnalisme dan tidak paranoid terhadapnya,” kata guru besar ilmu komunikasi Unair itu.

Menurut Irfan, KPI dan Dewan Pers harus harmonis dalam menyelesaikan sengketa jurnalistik. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar UU Radio memfasilitasi diskusi dan kerja sama yang efektif antara kedua lembaga.

“Jika RUU ini menimbulkan kontroversi, maka tidak ada manfaatnya bagi siapa pun. Kedua lembaga ini mempunyai bidang kerja masing-masing dan harus bisa bekerja sama tanpa adanya benturan kepentingan. “Dengan demikian, akan tercipta ekosistem media yang lebih sehat dan transparan,” kata Irfan.

Irfan menyarankan agar RUU tersebut dipertimbangkan secara matang. Sebab, RUU ini berperan penting dalam menjamin kebebasan pers dan pengembangan karya jurnalistik yang berkualitas.

“Media dan jurnalis juga harus merespon potensi yang ada. “Ada protes yang disampaikan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan masukan dari berbagai lembaga pemerintah dan individu,” kata Irfan.

Irfan menambahkan, politisi harus terbuka untuk berdiskusi dengan berbagai elemen, termasuk lembaga independen. Sebab, pembahasan RUU ini tidak hanya terjadi di kalangan kekuasaan, melainkan lembaga independen yang menangani jurnalisme harus dilibatkan.

“Dengan begitu, kebijakan yang dihasilkan akan mampu mencerminkan kebebasan dan keadilan pers,” jelas mantan mahasiswa Edith Cowan University Australia ini.

Irfan juga menyarankan agar UU Penyiaran mendukung ekosistem digital dan tidak menghambat penyebaran informasi. Dalam hal ini, masyarakat harus berpartisipasi dalam inovasi teknologi yang mendukung akses digital dan literasi digital.

Pilihan Redaksi: Unair membuka empat jalur mandiri, peserta bisa mendaftar lebih dari satu jalur

CALS menyatakan revisi UU Mahkamah Konstitusi sebagai legalisme otokratis, yaitu penggunaan instrumen hukum untuk kepentingan kekuasaan. Baca selengkapnya

RUU Penyiaran mendapat tanggapan dari para pakar ilmu komunikasi di Unand. “Membatasi dan melanggar kebebasan pers,” kata Dalmenda. Baca selengkapnya

Ketua Parlemen Rusia mengkritik Uni Eropa karena melarang distribusi empat media Rusia. Ini sama saja dengan menolak menerima sudut pandang alternatif

Dalam waktu dekat, ada tiga RUU DPR yang mendapat perhatian publik, yaitu RUU Penyiaran, RUU Mahkamah Konstitusi, dan RUU Kementerian Negara. Mengapa? Baca selengkapnya

Menanggapi inisiatif DPR soal UU Penyiaran, Amanda mengungkapkan ada beberapa pasal yang bertentangan dengan UU 40 Tahun 1999 tentang pers. Baca selengkapnya

Puluhan jurnalis di Kota Malang, Jawa Timur, menggelar aksi unjuk rasa menolak UU Penyiaran. Menurut mereka, hal ini membatasi kebebasan pers. Baca selengkapnya

Para ahli telah memperingatkan dampak hukum dari UU Radio dan Penyiaran, yang dapat meningkatkan risiko kriminalisasi jurnalis. Baca selengkapnya

Komisi I DPR RI membuka ruang seluas-luasnya terhadap masukan masyarakat dalam pembahasan revisi UU Penyiaran Baca selengkapnya.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arieh Setiadi bertugas meninjau RUU Penyiaran, yang salah satunya melarang pembacaan investigasi jurnalistik secara menyeluruh.

Koalisi masyarakat sipil menyoroti rancangan amandemen Undang-Undang Radio dan Televisi yang akan membatasi kebebasan pers dengan melarang penyiaran jurnalisme investigatif. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *