Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

TEMPO.CO , Maidan – Majelis hakim Pengadilan Negeri Maidan memvonis mati Nasroon alias Agam, pengedar narkoba yang membawa 45 kilogram sabu. Majelis hakim menilai dia terbukti bersalah dan tindakannya tidak mendukung program pemerintah pemberantasan narkoba. “Selanjutnya, terdakwa sedang menjalani pidana yang tidak patut dipertimbangkan atas peredaran narkotika dalam jumlah besar,” hakim ketua Ariyanto Sigian membacakan putusan di Pengadilan Negeri Madan, Sumatera Utara, Rabu, 24 April 2024. kata Howe. Nasroon, majelis hakim pun membacakan putusan untuk terdakwa Mohammad Rahmad, Safrizal, Noor Fadli dan TGK Mansoor. Ia dituduh terlibat peredaran narkoba dan berkonspirasi dengan Nasroon. Mereka divonis penjara seumur hidup karena membawa barang bukti ke Lampung. Sedangkan terdakwa Mahadir Mohammad divonis 20 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar, ditangguhkan satu tahun, kata Ariento seraya menambahkan keenam terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009. 35 dengan pasal 55 angka 1 1 KHUP tentang obat-obatan, pada muatan primer. Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberi waktu tujuh hari kepada jaksa dan penasihat hukum untuk mempertimbangkan apakah akan menerima putusan tersebut, demikian isi berkas dakwaan, seiring bermulanya kasus Nasrun CS di Bandara Internasional Kuala Namu di Luthfi. Kabupaten Serdang, Sumatera Utara oleh Polda Sumut pada 21 September 2023. Luthfi mengaku obat yang dibawanya berasal dari Kota Langsa di Aris, Aceh. Kemudian pada 3 Oktober 2023, polisi menangkap Safrizal dan Mahadeer Mohammad. Diakuinya, obat yang diminumnya adalah M. akan diantar kepada Rahmad yang menunggu di Persimpangan Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Puruluk Timur, Kabupaten Aceh Timur. Singkat cerita, polisi saat itu M. Rahmad, TGK Mansoor, Mahadir Mohd dan Noor Fadli ditangkap, sabu seberat 45kg selanjutnya akan diantar ke Lampung oleh Noor Fadli. Karyanya itu memberinya imbalan sebesar Rp 200 juta. Dalang penjualan sabu adalah Nasrun yang mendekam di rumah tahanan negara di Sumatera Utara.

Mabes Polri menyebut keberadaan gembong narkoba Freddie Pratama sudah dilacak. Polisi Thailand akan menangkapnya. Baca selengkapnya

BNN menyatakan kratom memiliki efek samping yang berbahaya, terutama jika dosisnya tidak tepat. Baca selengkapnya

Mahkamah Agung Iran telah membatalkan hukuman mati terhadap rapper populer Tumaj Salehi. Baca selengkapnya

Polisi telah menangkap Veergaon dalam kasus narkoba. Berikut daftar selebriti yang ditangkap kasus narkoba hingga pertengahan tahun 2024

Kratom yang memiliki nama latin Mitragyna Speciosa ini disebut-sebut memiliki khasiat narkotika, namun kemungkinan besar akan diekspor karena manfaatnya bagi kesehatan. Baca selengkapnya

Polisi mengatakan Vargoun ketakutan saat ditangkap Kamis pekan lalu. Baca selengkapnya

Kementerian Pertahanan Taiwan mendeteksi 41 pesawat militer Tiongkok di sekitar pulau itu dalam waktu 24 jam. Baca selengkapnya

Vergon dan PA telah selesai mengonsumsi sabu ketika mereka ditangkap, kata polisi. Baca selengkapnya

Polisi kembali menggeledah kos musisi Mohd Vergoun Putra Tambunan (VTP) di kediamannya Empira Avenue, Jakarta Selatan pada Jumat, 21 Juni 2024. Baca selengkapnya

Phoebe Carroll mencurigai Vargon berhenti mengonsumsi narkoba karena terlalu banyak tekanan. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *