Terlibat Tambang Timah Ilegal, Pimpinan Media Online di Bangka Belitung Ditahan Polisi

TEMPO.CO , Pangkalpinang – Petinggi media online Hardy Mardeni Bangka ditangkap Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Belitung terkait penambangan timah ilegal.

Kabid Humas (Humas) Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutardo mengatakan Hardy merupakan tersangka ke-14 kasus penambangan timah ilegal di Kolong Bantu, Desa Nangnung, Kecamatan Sungailyat, Kabupaten Bangka.

Keputusan penetapan status tersangka dan penangkapan HRD berdasarkan hasil pemeriksaan dan studi kasus yang dilakukan penyidik, kata Jojo kepada Tempo, Sabtu, 4 Mei 2024.

Menurut Jojo, penyidik ​​menemukan bukti keterlibatan Hardy dalam penambangan timah Kolong Bantu yang diklaim ilegal karena tidak memiliki izin.

“Tersangka HRD telah kami tahan di Rutan Ditpolairud karena diduga kuat perannya sebagai pembeli pasir timah yang diperoleh dari aktivitas penambangan liar,” ujarnya.

Selain menangkap Hardy, Jojo mengatakan penyidik ​​sebelumnya telah menetapkan status tersangka dan menangkap seorang Ketua RT Nangnung bernama Agus atas perannya sebagai Koordinator Tambang Kolong Bantu.

Selain itu, penambang yang ditangkap antara lain Kamal, Sofian, Trimo, Andy, Musa, Salim, Maket, John, Ruslan, Mitro, Febbi dan Firada, dengan julukan SU. Sehingga totalnya mencapai 14 orang, katanya.

Menurut Jojo, para tersangka didakwa melanggar Pasal 55 dan atau Pasal 231 ayat (2) KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. KUHP terancam hukuman hingga 5 tahun penjara.

Pilihan Editor: Investigasi Tempo menemukan perusahaan Israel diduga memasok spyware ke Indonesia sejak 2017

Warga Desa Sambar Sari di Kutai, Kalimantan Timur terancam akibat eksplorasi pertambangan. Dalam hal ini adalah pemasok makanan dan sayuran. Baca selengkapnya

Pj Gubernur Bangka Belitung Safrizal Z.A. PT Tima mengaku masih belum mengetahui secara pasti faktor apa saja yang diperhitungkan dalam menghitung kerugian negara akibat korupsi.

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung mengumumkan lembaganya akan memanggil pemilik manfaat PT TIN Gendry Lai ke pengadilan dalam kasus korupsi TIN. Baca selengkapnya

Menurut Jampidsus Kejagung, Erzaldi diinterogasi anak buahnya untuk mendapatkan informasi manfaat kegiatan PT Tima di Bangka Belitung. Baca selengkapnya

Timah tersebut dapat merugikan negara sebesar Rp300 triliun, termasuk kerugian antara PT Timah dan swasta sebesar Rp29 triliun dan kerusakan lingkungan sebesar Rp271 triliun.

Kejaksaan Agung PT Timah menyebut kerugian kasus korupsi yang ditanggung negara mencapai Rp300 triliun. Baca selengkapnya

Pemerintah telah menyetujui tiga kawasan ekonomi khusus atau KEK baru. Menteri Koordinator Perekonomian Airlanga Hartarto mengatakan sektor tersebut telah membuka pendidikan. Baca selengkapnya

Dalam kasus korupsi PT Timah, mantan Direktur Utama Mineral dan Batubara serta Energi dan Sumber Daya Mineral Bambang Gatot Ariyono diduga memfasilitasi transaksi timah ilegal. Baca selengkapnya

Bambang Gatot berperan penting dalam mengubah rencana bisnis dan anggaran Ariono dari 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton pada tahun 2019. Baca selengkapnya

Jaksa Agung mengungkapkan kerugian negara akibat korupsi sistem tata niaga timah mencapai Rp300 triliun penuh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *