Tersangka Korupsi Kasdi Subagyono Jadi Saksi Sidang Etik Nurul Ghufron di Dewas KPK

TEMPO.CO, Jakarta – Tersangka korupsi Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, diperiksa Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Selasa, 14 Mei 2024 dalam kasus dugaan pelanggaran etik sekolah.

Saya belum tahu, kata Kasdi saat ditanya soal kedatangannya pada Selasa, 14 Mei 2024 untuk menghadiri sidang etik Nurul Ghufran oleh Dewan Pengawas KPK di gedung Learning Center Praktik Anti Korupsi (ACLC). Saksi dari KPK.

Kasdi merupakan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian. Saat dihubungi pada 14 Maret 2022, Nurul Ghufran masih menjabat Irjen Kementerian. Pagi ini, dia masuk dengan mengenakan kemeja oranye, kacamata, dan borgol. Ia tak banyak menjawab pertanyaan terkait kehadirannya dalam sidang etik ini.

Dia berada di kantor Dewas pada pukul 10.20 WIB. Dengan hadirnya Nurul Ghufron dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata. Ketiganya muncul setelah anggota Devas Albertina Ho memasuki gedung Devas.

Albertina mengatakan sepuluh orang saksi akan ikut serta dalam pemeriksaan etik yang dilakukan Devas. Dia mengatakan, seluruh saksi hadir dalam sidang etik tersebut. Sepuluh saksi ini merupakan petinggi KPK dan pejabat Kementerian Pertanian, termasuk Kasdi yang kini berstatus tersangka kasus korupsi tersebut. “Bahkan Kasdi pun diperiksa,” kata Albertina. “SYL Tidak.”

Nurul Ghufron mengaku lupa berapa jumlah saksi yang dihadirkan Kementerian Pertanian dalam kasus pelanggaran etik tersebut. “Yang dari Kementerian Pertanian berapa ya, saya tidak ingat. Saya kira empat,” ujarnya tanpa menyebut nama pejabat dan statusnya di Kementerian Pertanian.

Ia tak lupa berapa banyak pimpinan senior KPK yang diadili sebagai saksi dalam kasus Nurul Ghufron. “Dua atau tiga orang diperiksa, termasuk Pak Alexander,” kata Albertina saat memasuki kantornya.

Pilihan Redaksi: Alexander Marwata Bela Nurul Ghufran di Sidang Etik Dewas KPK

Dewan KPK IM57+ meminta Nurul Ghufron melapor ke polisi karena menghalangi penegakan hukum. Baca selengkapnya

Pembentukan Pancel KPK yang obyektif dinilai membahayakan keberhasilan fungsi pimpinan KPK dan para Dewa masa depan. Baca selengkapnya

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabeen mengatakan, kewenangan juri PTUN lebih besar.

Bayu tak menampik namanya masuk dalam daftar calon panitia KPK. Baca selengkapnya

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabeen pun tak segan-segan melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri. Baca selengkapnya

Dewas KPK mengaku kaget dengan laporan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri karena bekerja sesuai ketentuan UU. Baca selengkapnya

Tumpak mengatakan Dewas KPK harus menghormati keputusan PTUN Jakarta sehingga pembacaan putusan Nurul Ghufron ditunda. Baca selengkapnya

Dewas KPK menunda pembacaan putusan sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufran. Baca selengkapnya

Pencalonan calon Panitia Seleksi KPK berasal dari berbagai kalangan akademisi, praktisi, dan aktivis antikorupsi. Baca selengkapnya

ICW meminta Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghukum Nurul Ghufron, “agar dia mundur sebagai pemimpin. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *